Tata Cara Pengguna
Terdaftar E-Court Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 3 Tahun 2018
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Pengadilan
Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi
badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses
berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang
e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman ketiga,
Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan tata cara pendaftaran pengguna terdaftar khusus
untuk advokat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar