Dokumen yang Diperlukan
Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak di Pengadilan
Agama Wonosobo
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Pengadilan
Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan
yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan
Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id
tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1.
Fotokopi KTP para pemohon 2. Fotokopi buku nikah 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi
SKCK para pemohon 5. Surat keterangan penghasilan dari desa 6. Berlaku adil 7.
Surat permohonan. Khusus dokumen nomor 1 dan 6 wajib dileges di kantor pos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar