Jumat, 24 Desember 2021

Lembar Identitas Saksi di Pengadilan Agama Wonosobo

Lembar Identitas Saksi di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pengadilan Agama Wonosobo menyediakan secarik kertas khusus yang digunakan untuk menulis identitas saksi. Setiap lembar dapat memuat dua identitas saksi. Baru-baru ini Pengadilan Agama menghendaki agar lembar saksi dibuat rangkap, satu dibawa oleh prinsipal untuk diserahkan kepada majelis hakim saat persidangan pembuktian dan satu lagi diserahkan kepada petugas pengadilan di ruang pelayanan pada jadwal yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...