Lembar Identitas
Saksi di Pengadilan Agama Wonosobo
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Pengadilan
Agama Wonosobo menyediakan secarik kertas khusus yang digunakan untuk menulis
identitas saksi. Setiap lembar dapat memuat dua identitas saksi. Baru-baru ini
Pengadilan Agama menghendaki agar lembar saksi dibuat rangkap, satu dibawa oleh
prinsipal untuk diserahkan kepada majelis hakim saat persidangan pembuktian dan
satu lagi diserahkan kepada petugas pengadilan di ruang pelayanan pada jadwal
yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar