Prosedur dan
Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Baru-baru
ini Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas
dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur
dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi
penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada halaman
IB Pengadilan Agama Wonosobo menjelaskan tentang prosedur dan proses penyelesaian
perkara cerai gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar