Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Wonosobo Mengeluarkan Maklumat Pelayanan
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengeluarkan maklumat pelayanan menyatakan
sanggup menyelenggarakan layanan keimigrasian sesuai pelayanan keimigrasian
yang telah ditetapkan dan sekaligus pernyataan kesanggupan menerima sanksi
sesuai peraturan yang berlaku apabila tidak menepati janji tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar