Senin, 13 Desember 2021

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mengeluarkan Maklumat Pelayanan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mengeluarkan Maklumat Pelayanan

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengeluarkan maklumat pelayanan menyatakan sanggup menyelenggarakan layanan keimigrasian sesuai pelayanan keimigrasian yang telah ditetapkan dan sekaligus pernyataan kesanggupan menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila tidak menepati janji tersebut.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...