Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Wonosobo Mengeluarkan Informasi Tentang Biaya Pembuatan Paspor
dan Pengambilannya
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengeluarkan informasi tentang biaya yang diperlukan
untuk membuat paspor dan pengambilannya. Untuk biaya pembuatan paspor 48
halaman dikenakan biaya Rp350.000 dan dapat diambil setelah tiga hari kerja
dihitung setelah hari pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar