Selasa, 14 Desember 2021

Kantor Imigrasi Wonosobo Mengeluarkan Informasi Tentang Biaya Pembuatan Paspor dan Pengambilannya

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mengeluarkan Informasi Tentang Biaya Pembuatan Paspor dan Pengambilannya

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengeluarkan informasi tentang biaya yang diperlukan untuk membuat paspor dan pengambilannya. Untuk biaya pembuatan paspor 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000 dan dapat diambil setelah tiga hari kerja dihitung setelah hari pembayaran.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...