Senin, 13 Desember 2021

Asas/Semboyan E-Court Pengadilan Agama Wonosobo

Asas/Semboyan E-Court Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman muka, Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan asas atau semboyan e-court yaitu cepat, sederhana , biaya ringan, ramah dan nyaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...