Sabtu, 11 Desember 2021

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Penguasaan Anak di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Penguasaan Anak di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan penguasaan anak di Pengadilan Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi akta kelahiran 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi surat kematian 5. Fotokopi buku nikah 6. Pengantar desa. Khusus dokumen nomor 1 dan 2 wajib dileges di kantor pos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...