Dokumen yang Diperlukan
Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Penguasaan Anak di Pengadilan Agama
Wonosobo
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Pengadilan
Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan
yang diperlukan untuk mengajukan permohonan penguasaan anak di Pengadilan Agama
Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id
tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1.
Fotokopi KTP 2. Fotokopi akta kelahiran 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi
surat kematian 5. Fotokopi buku nikah 6. Pengantar desa. Khusus dokumen nomor 1
dan 2 wajib dileges di kantor pos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar