Dokumen yang Diperlukan
Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Poligami di Pengadilan Agama
Wonosobo
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Pengadilan
Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan
yang diperlukan untuk mengajukan permohonan poligami di Pengadilan Agama
Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id
tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1.
Fotokopi KTP pemohona, termohon calon isteri 2. Fotokopi buku nikah 3. Fotokopi
kartu keluarga 4. Surat keterangan penghasilan dari desa 5. Surat keterangan
kekayaan dari desa 6. Berlaku adil 7. Bersedia dimadu 8. Permohonan 9. Surat
keterangan calon isteri 10. Surat pengantar dari desa/kelurahan. Khusus dokumen
nomor 1 dan 3 wajib dileges di kantor pos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar