Informasi Tentang Gugatan
Sederhana Oleh Pengadilan Agama Wonosobo
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Pengadilan
Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi
badan yudisial tersebut. Brosur ketiga berisi penjelasan tentang gugatan
sederhana. Pada brosur tersebut dijelaskan tentang acara gugatan sederhana yang
terdiri dari pengertian gugatan sederhana, kriteria gugatan sederhana, perkara
yang dikecualikan dari gugatan sederhana, pihak yang dapat mengajukan gugatan
sederhana, biaya perkara, mekanisme pendaftaran gugatan sederhana, tahapan
penyelesaian gugatan sederhana, lama penyelesaian gugatan sederhana, peran
hakim gugatan sederhana, perdamaian dalam gugatan sederhana, upaya hukum keberatan,
lama penyelesaian keberatan, dan peran kuasa hukum berdasarkan Perma Nomor 2
Tahun 2015 jo Perma Nomor 2 Tahun 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar