Senin, 13 Desember 2021

Informasi Tentang Gugatan Sederhana Oleh Pengadilan Agama Wonosobo

Informasi Tentang Gugatan Sederhana Oleh Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur ketiga berisi penjelasan tentang gugatan sederhana. Pada brosur tersebut dijelaskan tentang acara gugatan sederhana yang terdiri dari pengertian gugatan sederhana, kriteria gugatan sederhana, perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana, pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana, biaya perkara, mekanisme pendaftaran gugatan sederhana, tahapan penyelesaian gugatan sederhana, lama penyelesaian gugatan sederhana, peran hakim gugatan sederhana, perdamaian dalam gugatan sederhana, upaya hukum keberatan, lama penyelesaian keberatan, dan peran kuasa hukum berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 jo Perma Nomor 2 Tahun 2019.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...