Senin, 13 Desember 2021

Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI

Nomor 3 Tahun 2018

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman kedua, Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan cara administrasi perkara di pengadilan secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...