Administrasi
Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 3 Tahun 2018
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Pengadilan
Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi
badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses
berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang
e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman
kedua, Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan cara administrasi perkara di
pengadilan secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3
Tahun 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar