Sabtu, 11 Desember 2021

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1. Surat permohonan 2. Fotokopi orang tua (ayah dan ibu) 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi akta kelahiran calon suami dan isteri 5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon suami-isteri 6. Asli surat dari pusat pelayanan terpadu 7. Asli surat dari dokter 8. Asli surat penolakan dari KUA 9. Pengantar dari desa/kelurahan. Untuk dokumen pada nomor 2 hingga 8 wajib dibubuhi nazegelen/leges di kantor pos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...