Dokumen yang Diperlukan
Sebagai Syarat untuk Mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Wonosobo
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Pengadilan
Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan
yang diperlukan untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan
Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id
tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1.
Surat permohonan 2. Fotokopi orang tua (ayah dan ibu) 3. Fotokopi kartu
keluarga 4. Fotokopi akta kelahiran calon suami dan isteri 5. Fotokopi ijazah
pendidikan terakhir calon suami-isteri 6. Asli surat dari pusat pelayanan
terpadu 7. Asli surat dari dokter 8. Asli surat penolakan dari KUA 9. Pengantar
dari desa/kelurahan. Untuk dokumen pada nomor 2 hingga 8 wajib dibubuhi nazegelen/leges
di kantor pos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar