Senin, 13 Desember 2021

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali di Pengadilan Agama Wonosobo

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pengadilan Agama Wonohsobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur pertama halaman II Pengadilan Agama Wonosobo menjelaskan tentang prosedur dan proses penyelesaian perkara peninjauan kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...