Prosedur dan
Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali di Pengadilan Agama Wonosobo
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Pengadilan
Agama Wonohsobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi
badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses
berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang
e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur pertama halaman
II Pengadilan Agama Wonosobo menjelaskan tentang prosedur dan proses penyelesaian
perkara peninjauan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar