Sabtu, 11 Desember 2021

Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca-perceraian

Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tahun 2021 menerbitkan brosur digital yang memuat informasi tentang jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca-perceraian, maka perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif untuk memastikan kelengkapan data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...