Jaminan
Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tahun 2021
menerbitkan brosur digital yang memuat informasi tentang jaminan perlindungan
hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Untuk mendukung terwujudnya
jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca-perceraian, maka perempuan yang
mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif untuk memastikan kelengkapan
data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan. Negara menjamin
kemerdekaan setiap orang untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak
hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar