Minggu, 26 Desember 2021

Peresmian Posbakum dan Anjungan Layanan Mandiri di Pengadilan Agama Wonosobo

Peresmian Posbakum dan Anjungan Layanan Mandiri di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada hari Senin, tanggal 27 Desember 2021 Pengadilan Agama Wonosobo menggelar acara pengguntingan pita dalam rangka Posbakum, Pojok E-Court, dan Gugatan Mandiri Pengadilan Agama Wonosobo. Acara dipimpin oleh YM Ketua Pengadilan Agama Wonosobo. Adanya fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan layanan Pengadilan Agama Wonosobo kepada masyarakat yang selalu berusaha selaras dengan peraturan dari Mahkamah Agung yang senantiasa berkembang.

Jumat, 24 Desember 2021

Pengadilan Agama Wonosobo Membuka Pengadaan Jasa Konsultasi Layanan Posbakum

Pengadilan Agama Wonosobo Membuka Pengadaan Jasa Layanan Jasa Konsultasi Layanan Posbakum

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada tanggal 21 Desember Pengadilan Agama Wonosobo mengeluarkan Pengumuman tentang pembukaan pengadaan penyedia jasa konsultasi layanan pos bantuan hukum (Posbakum). Pengumuman lebih lengkap diarahkan ke situs web resmi milik Pengadilan Agama Wonosobo.

 

Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan

Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Mahkamah Agung pada tahun 2006 telah menerbitkan pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan dalam empat lingkungan peradilan -dan secara periodik telah merevisinya menyesuaikan perkembangan hukum yang terjadi. Buku II Mahkamah Agung tersebut sangat penting untuk dikuasai oleh aparat penegak hukum.

 

Lembar Identitas Saksi di Pengadilan Agama Wonosobo

Lembar Identitas Saksi di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pengadilan Agama Wonosobo menyediakan secarik kertas khusus yang digunakan untuk menulis identitas saksi. Setiap lembar dapat memuat dua identitas saksi. Baru-baru ini Pengadilan Agama menghendaki agar lembar saksi dibuat rangkap, satu dibawa oleh prinsipal untuk diserahkan kepada majelis hakim saat persidangan pembuktian dan satu lagi diserahkan kepada petugas pengadilan di ruang pelayanan pada jadwal yang sama.

Kamis, 16 Desember 2021

Cara Kerja Umum/Alur Mekanisme Saluran Lapor Bupati Wonosobo

Cara Kerja Umum/Alur Mekanisme Saluran Lapor Bupati Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Media bernama Lapor Bupati, adalah sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat menjadi saluran terbaik bagi masyarakat untuk menyuarakan berbagai aspirasinya. Lembar di atas adalah gambaran cara kerja umum/mekanisme saluran Lapor Bupati.

 

 

Diskominfo Wonosobo Mengedarkan Sosialisasi Media Pengaduan Masyarakat: Lapor Bupati Wonosobo

Diskominfo Wonosobo mengedarkan Sosialisasi Media Pengaduan Masyarakat: Lapor Bupati Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Tanggal 15 Desember 2021 adalah waktu dimulainya sosialisasi masif dan beroperasi penuhnya media terbaru yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Media bernama Lapor Bupati tersebut, adalah sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa pelayan publik wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat (Pasal 36 dan 37).

Masyarakat dapat menyalurkan aduan melalui fasilitas media komunikasi elektronik di Kabupaten Wonosobo.

 

 

Rabu, 15 Desember 2021

Standard Operating Procedure Tentang Pelayanan Publik di Satres Narkoba Polres Wonosobo, Selama Pandemi Covid 19

Standard Operating Procedure Pelayanan Publik Selama Pandemi Covid 19 dari Satres Narkoba Polres Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Satres Narkoba Polres Wonosobo mengumumkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang pelayanan publik selama pandemi Covid 19. Bahwa tempat pelayanan publik di instansi tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan untuk meminimalkan potensi penyebaran virus Covid 19.

 

 

Standard Operating Procedure Tentang Penyelidikan Tindak Pidana Narkoba Selama Pandemi Covid 19 oleh Polres Wonosobo

Standard Operating Procedure Tentang Penyelidikan Tindak Pidana Narkoba Selama Pandemi Covid 19 dari Polres Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Satres Narkoba Polres Wonosobo mengumumkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang penyelidikan tindak pidana narkoba selama pandemi covid 19. SOP tersebut bertujuan agar petugas memahami tata cara/prosedur penyelidikan selama pandemi Covid 19 dan supaya petugas mematuhi protokol kesehatan selama pandemi sehingga dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya kesalahan prosedur.

 

 

Standard Operating Procedure Tentang Penangkapan Selama Pandemi Covid 19 Oleh Polres Wonosobo

Standard Operating Procedure Tentang Penangkapan Selama Pandemi Covid 10 oleh Polres Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Satres Narkoba Polres Wonosobo mengumumkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang penangkapan selama pandemi covid 19. SOP tersebut bertujuan untuk menjelaskan tata cara/prosedur penangkapan selama pandemi Covid. Berdasar SOP, identitas tersangka yang akan ditangkap harus valid/A1 guna mencegah terjadinya salah tangkap.

 

 

Standard Operating Procedure Gelar Tindak Pidana Narkoba di Polres Wonosobo

Standard Operating Procedure Gelar Perkara Tindak Pidana Narkoba di Polres Wonosobo Satres Narkoba

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Satres Narkoba Polres Wonosobo mengumumkan Standard Operating Procedure (SOP) Gelar Perkara Penyidikan Tindak Pidana Narkoba. Gelar Perkara terhadap tindak pidana narkoba menurut Satres Polres Wonosobo penting untuk dilaksanakan untuk menghindari kemungkinan munculnya celah hukum dan kemungkinan penerapan pasal yang salah.

 

 

Selasa, 14 Desember 2021

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Membuka Akun Media Sosial Untuk Memudahkan Masyarakat Memeroleh Informasi yang Dibutuhkan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Membuka Akun Sosial Media Untuk Memudahkan Masyarakat Memeroleh Informasi yang Dibutuhkan

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo membuka akun media sosial dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi. Akun tersebut terdapat di instagram, facebook, twitter dan website.

 

 

Paspor Gratis Diberikan Kepada Masyarakat, Bila Menemukan Calo di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

Paspor Gratis Diberikan Kepada Masyarakat Bila Menemukan Calo di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melarang praktik percaloan dan menjanjikan kepada masyarakat yang berhasil menemukan calo di lingkungan kantor imigrasi, maka akan dihadiahi paspor gratis.

 

 

Larangan Suap, Pungli dan Gratifikasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

Larangan Suap Pungli dan Gratifikasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Dalam rangka tekad untuk menegakan Wilayah Bebas Korupsi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melarang dengan tegas adanya suap, pungli dan gratifikasi atau segala bentuk korupsi di lingkungan kantor tersebut. Kantor Imigrasi Wonosobo mengancam pelaku koruptif akan dikenai hukuman.

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mendeklarasikan Wilayahnya Sebagai Zona Integritas Dalam Rangka Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mendeklarasikan Wilayahnya Sebagai Zona Integritas dalam Rangka Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mendeklarasikan wilayahnya sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi yang baik, yaitu yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada enam area perubahan.

 

Kantor Imigrasi Wonosobo Mengeluarkan Informasi Tentang Biaya Pembuatan Paspor dan Pengambilannya

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mengeluarkan Informasi Tentang Biaya Pembuatan Paspor dan Pengambilannya

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengeluarkan informasi tentang biaya yang diperlukan untuk membuat paspor dan pengambilannya. Untuk biaya pembuatan paspor 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000 dan dapat diambil setelah tiga hari kerja dihitung setelah hari pembayaran.

 

Senin, 13 Desember 2021

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mengeluarkan Maklumat Pelayanan

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Mengeluarkan Maklumat Pelayanan

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengeluarkan maklumat pelayanan menyatakan sanggup menyelenggarakan layanan keimigrasian sesuai pelayanan keimigrasian yang telah ditetapkan dan sekaligus pernyataan kesanggupan menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila tidak menepati janji tersebut.

 

Prestasi Pemkab Wonosobo di JDIHN Award 2021

Prestasi Pemkab Wonosobo di JDIHN Award 2021

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pada tanggal 2 Desember 2021, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerima penghargaan atas prestasinya sebagai juara 5 dalam bidang pengelolaan dokumen informasi hukum. Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award 2021 dihelat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Wonosobo berhasil masuk lima besar dari 415 kabupaten/kota di Indonesia. JDIHN Award 2021 adalah untuk mengajak pemda untuk mewujudkan sistem dan basis data nasional yang terintegrasi sehingga menjadi khazanah dokumen digital hukum untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum.

 

Peradi Wonosobo Menghadiri Public Hearing Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Peradi Wonosobo Menghadiri Public Hearing Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2021, Peradi Cabang Wonosobo yang diwakili oleh Fuad Hasyim dan Alimin menghadiri public hearing tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Bantuan Bagi Masyarakat Miskin. Pemerintah memerlukan masukan dan saran dari masyarakat terkait dengan peraturan yang sedang digodok tersebut.

 

Informasi Tentang Gugatan Sederhana Oleh Pengadilan Agama Wonosobo

Informasi Tentang Gugatan Sederhana Oleh Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur ketiga berisi penjelasan tentang gugatan sederhana. Pada brosur tersebut dijelaskan tentang acara gugatan sederhana yang terdiri dari pengertian gugatan sederhana, kriteria gugatan sederhana, perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana, pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana, biaya perkara, mekanisme pendaftaran gugatan sederhana, tahapan penyelesaian gugatan sederhana, lama penyelesaian gugatan sederhana, peran hakim gugatan sederhana, perdamaian dalam gugatan sederhana, upaya hukum keberatan, lama penyelesaian keberatan, dan peran kuasa hukum berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 jo Perma Nomor 2 Tahun 2019.

 

Fasilitas Pemanggilan Persidangan Secara Online

Fasilitas Pemanggilan Persidangan Secara Online Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI

Nomor 3 Tahun 2018

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman keenam Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan fasilitas pemanggilan persidangan secara online.

 

Tata Cara Pendaftaran Biaya Perkara Secara Online

Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Online Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI

Nomor 3 Tahun 2018

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman keempat Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan tata cara pendaftaran perkara secara online.

 

Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Online

Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Online Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI

Nomor 3 Tahun 2018

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman keempat Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan tata cara pendaftaran perkara secara online.

 

Tata Cara Pengguna Terdaftar E-Court

Tata Cara Pengguna Terdaftar E-Court Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI

Nomor 3 Tahun 2018

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman ketiga, Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan tata cara pendaftaran pengguna terdaftar khusus untuk advokat.

Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI

Nomor 3 Tahun 2018

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman kedua, Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan cara administrasi perkara di pengadilan secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018.

Asas/Semboyan E-Court Pengadilan Agama Wonosobo

Asas/Semboyan E-Court Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman muka, Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan asas atau semboyan e-court yaitu cepat, sederhana , biaya ringan, ramah dan nyaman.

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi di Pengadilan Agama Wonosobo

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Kasasi di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur pertama halaman III Pengadilan Agama Wonosobo menjelaskan tentang prosedur dan proses penyelesaian perkara kasasi.

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali di Pengadilan Agama Wonosobo

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pengadilan Agama Wonohsobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur pertama halaman II Pengadilan Agama Wonosobo menjelaskan tentang prosedur dan proses penyelesaian perkara peninjauan kembali.

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Banding di Pengadilan Agama Wonosobo

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Banding di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Baru-baru ini Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada halaman ID Pengadilan Agama Wonosobo menjelaskan tentang prosedur dan proses penyelesaian perkara banding.

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lain di Pengadilan Agama Wonosobo

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lain di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Baru-baru ini Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada halaman IC Pengadilan Agama Wonosobo menjelaskan tentang prosedur dan proses penyelesaian perkara gugatan lain.

Prosedur dan Penyelesaian Perkara Cerai Gugat

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Baru-baru ini Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada halaman IB Pengadilan Agama Wonosobo menjelaskan tentang prosedur dan proses penyelesaian perkara cerai gugat.

Prosedur dan Proses Penyelesaian Cerai Talak di Pengadilan Agama Wonosobo

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Baru-baru ini Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada halaman IA Pengadilan Agama Wonosobo menjelaskan tentang prosedur dan proses penyelesaian perkara cerai talak.

Kekuasaan Pengadilan Visi dan Misi Pengadilan Agama Wonosobo

Kekuasaan Pengadilan, Visi dan Misi Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Baru-baru ini Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur pertama di halaman muka, dipaparkan tentang kekuasaan pengadilan, visi dan misi Pengadilan Agama Wonosobo.  

Sabtu, 11 Desember 2021

Badan Intelijen Keamanan Polri Menerbitkan Selebaran Tentang Informasi Layanannya Terkini

Badan Intelijen Keamanan Polri Menerbitkan Selebaran Tentang Informasi Layanannya Terkini

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan selebaran tentang informasi layanan dan syarat terbaru untuk mendapatkan layanan tersebut. Lembaran tersebut dibuka kepada umum agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan disertai jaminan dari Polri bahwa layanan tersebut bebas dari percaloan.

Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca-perceraian

Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tahun 2021 menerbitkan brosur digital yang memuat informasi tentang jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Untuk mendukung terwujudnya jaminan perlindungan hak perempuan dan anak pasca-perceraian, maka perempuan yang mengajukan gugatan diharapkan menjadi pihak yang aktif untuk memastikan kelengkapan data/informasi yang diperlukan dalam penyusunan gugatan. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak hukumnya.

Desain Photo Booth di Pelantikan DPC Peradi Wonosobo

Gambar Latar Belakang Tempat Berfoto Pada Acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Wonosobo Masa Jabatan 2021 - 2026

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Gambar latar belakang tempat berfoto pada acara pelantikan pengurus DPC Peradi Wonosobo pada tanggal 27 November 2021, didesain oleh Arif Rudi Setiyawan.

Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Wonosobo

Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia - Wonosobo Masa Jabatan 2021 - 2026

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pada tanggal 27 November 2021, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia telah melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia -Wonosobo. Nama-nama pengurus yang dilantik tersebut akan mengemban tugas selama lima tahun yang dimulai sejak tahun 2021 hingga tahun 2026.

Penggantian Nomor Layanan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo

Penggantian Nomor Layanan Online Aplikasi Whatsapp oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo menerbitkan pengumuman tentang penggantian pelayanan online via aplikasi whatsapp. Penggantian nomor layanan tersebut berlaku mulai tanggal 18 oktober 2021.

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen yang Diperlukan Sebagai Syarat untuk Mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan brosur yang berisi informasi tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Wonosobo. Brosur digital yang diunggah di situs web dioon.pa-wonosobo.go.id tersebut menerangkan syarat dokumen yang wajib diserahkan oleh pemohon, yaitu: 1. Fotokopi KTP para pemohon 2. Fotokopi buku nikah 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi SKCK para pemohon 5. Surat keterangan penghasilan dari desa 6. Berlaku adil 7. Surat permohonan. Khusus dokumen nomor 1 dan 6 wajib dileges di kantor pos.

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...