Jumat, 14 Februari 2020

Pisah Sambut, Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas di Pengadilan Agama Wonosobo (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Pisah Sambut, Pengantar Alih Tugas dan Purna Tugas
di Pengadilan Agama Wonosobo

Oleh: Arif Rudi S

Pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2020 pukul 13.30 WIB, telah dilangsungkan acara pisah sambut di Pengadilan Agama Wonosobo (PA), Jl Mayjen Bambang Sugeng Km 03 Wonosobo. Acara tersebut digelar sehubungan dengan alih tugas Ketua, Hakim, Panitera dan Wakil Panitera Pengganti Pengadilan Agama Wonosobo. Acara dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, anggota DPRD, Polres, Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW), keluarga aparatur pengadilan, serta para calon hakim yang telah 1,5 tahun bekerja di PA Wonosobo dan akan ditempatkan sesuai dengan penempatannya masing-masing.

Acara berlangsung penuh canda tawa. Meriah sekaligus penuh haru. Pada sambutannya Ketua PA yang alih tugas ke PA Sleman Drs Moh Zaenudin SH MH, menceritakan prestasi PA Wonosobo yang dalam satu kategori berhasil masuk dalam 10 besar nasional. Bahkan beberapa tahun belakangan ini, PA Wonosobo telah menjadi tempat bertanya bagi PA lain. Mantan Ketua PA Wonosobo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Pengadilan Wonosobo atas kerja sama yang baik sehingga menghasilkan kinerja yang bermutu.

Mantan Ketua PA mengatakan bahwa rata-rata aparatur pindah karena mendapatkan promosi  atau peningkatan karier. Bersama acara itu pula dilepas dua orang pegawai yang telah purna tugas. Acara dipandu oleh dua orang pegawai PA Wonosobo Ibu Eva dan Mbak Furqon yang mampu membuat acara menjadi semarak sekaligus memorable. Pada siang hari yang indah itu, Pengadilan Agama Wonosobo menyambut bergabungnya Ketua PA baru yang asli dari Wonosobo (Kaliwiro), Drs H Suyudi, M. Hum. Selamat datang Pak, masyarakat menanti kiprah anda.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...