Selasa, 04 Februari 2020

Siapa Aktor di Bidang Pertahanan-Keamanan Negara dan Perdamaian-Penyelesaian Konflik Menurut Undang-Undang Republik Indonesia? (Advokat | Pengacara Wonosobo)


Siapa Aktor di Bidang Pertahanan-Keamanan Negara dan Perdamaian-Penyelesaian Konflik, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia?

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Subsistem Perdamaian dan Penyelesaian Konflik merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari sistem pertahanan dan keamanan negara.  Pertahanan dan keamanan negara terjamin apabila struktur aktor-aktor untuk penjaga perdamaian dan penyelesaian konflik berada di tangan organ yang sesuai dan dalam porsi yang tepat. Di bidang pertahanan dan keamanan undang-undang Republik Indonesia telah mengatur pembagian peran aktor-aktor tersebut tetapi siapakah sebenarnya yang bertugas memelihara perdamaian dan menyelesaikan konflik menurut konstitusi kita. Pertanyaannya adalah, apakah sama antara organ negara untuk perdamaian dan penyelesaian konflik dengan pertahanan dan keamanan menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945? Pertanyaan ini penting untuk mengetahui siapakah aktor negara yang terkait langsung dengan perdamaian dan penyelesaian konflik dengan pertahanan dan keamanan menurut Undang-Undang Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 telah menyatakan peran dan fungsi aktor-aktor negara secara tegas dalam pertahanan dan keamanan negara. Dalam Pasal 30 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung; Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara; Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum; susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Aktor untuk perdamaian dan penyelesaian konflik perlu diatur dalam undang-undang negara. Pertahanan dan keamanan negara akan tercapai apabila ada organ negara yang ditunjuk sebagai pengelola konflik menuju proses perdamaian positif. Undang-Undang Dasar 1945 tidak spesifik menyebutkan suatu organ tersebut untuk berperan sebagai pengawal perdamaian dan pranata penyelesai konflik tetapi secara tersirat sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 konstitusi Indonesia menyatakan bahwa perdamaian dan resolusi konflik terkait erat tidak terpisahkan dengan pertahanan dan keamanan negara. Sehingga aktor yang menjalankan dan memainkan peran tersebut dapat disimpulkan sama antara pertahanan dan keamanan dengan perdamaian dan penyelesaian konflik.  Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha perdamaian dan penyelesaian sengketa dan usaha perdamaian dan penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan rakyat.

Pertahanan dan kemanan negara berkaitan erat dengan penyelesaian konflik untuk perdamaian. Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan dengan jelas aktor pertahanan dan keamanan negara tetapi tidak spesifik menyatakan lembaga apa yang mengelola perdamaian dan penyelesaian konflik. Oleh karena perdamaian dan penyelesaian konflik adalah subsistem dari pertahanan dan keamanan negara maka dapat diambil kesimpulan bahwa aktor yang mengampu kedua bidang tersebut sama.

DAFTAR PUSTAKA

1. UUD 1945
2. Tap MPR No. VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri
3. Tap MPR No. VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Peran Polri




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...