Siapa
Aktor di Bidang Pertahanan-Keamanan Negara dan Perdamaian-Penyelesaian Konflik,
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia?
Oleh:
Arif Rudi Setiyawan
Subsistem Perdamaian dan
Penyelesaian Konflik merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari sistem
pertahanan dan keamanan negara.
Pertahanan dan keamanan negara terjamin apabila struktur aktor-aktor
untuk penjaga perdamaian dan penyelesaian konflik berada di tangan organ yang
sesuai dan dalam porsi yang tepat. Di bidang pertahanan dan keamanan undang-undang
Republik Indonesia telah mengatur pembagian peran aktor-aktor tersebut tetapi
siapakah sebenarnya yang bertugas memelihara perdamaian dan menyelesaikan
konflik menurut konstitusi kita. Pertanyaannya
adalah, apakah sama antara organ negara untuk perdamaian dan
penyelesaian konflik dengan pertahanan dan keamanan menurut Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945? Pertanyaan ini penting untuk mengetahui siapakah aktor
negara yang terkait langsung dengan perdamaian dan penyelesaian konflik dengan
pertahanan dan keamanan menurut Undang-Undang Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 30 telah menyatakan peran dan fungsi aktor-aktor negara secara tegas
dalam pertahanan dan keamanan negara. Dalam Pasal 30 menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara; Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung; Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara;
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum; susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Aktor untuk perdamaian
dan penyelesaian konflik perlu diatur dalam undang-undang negara. Pertahanan
dan keamanan negara akan tercapai apabila ada organ negara yang ditunjuk
sebagai pengelola konflik menuju proses perdamaian positif. Undang-Undang Dasar
1945 tidak spesifik menyebutkan suatu organ tersebut untuk berperan sebagai
pengawal perdamaian dan pranata penyelesai konflik tetapi secara tersirat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 konstitusi Indonesia menyatakan bahwa
perdamaian dan resolusi konflik terkait erat tidak terpisahkan dengan
pertahanan dan keamanan negara. Sehingga aktor yang menjalankan dan memainkan
peran tersebut dapat disimpulkan sama antara pertahanan dan keamanan dengan
perdamaian dan penyelesaian konflik. Bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha perdamaian dan
penyelesaian sengketa dan usaha perdamaian dan penyelesaian sengketa
dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan rakyat.
Pertahanan dan kemanan
negara berkaitan erat dengan penyelesaian konflik untuk perdamaian.
Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan dengan jelas aktor pertahanan dan keamanan
negara tetapi tidak spesifik menyatakan lembaga apa yang mengelola perdamaian
dan penyelesaian konflik. Oleh karena perdamaian dan penyelesaian konflik
adalah subsistem dari pertahanan dan keamanan negara maka dapat diambil
kesimpulan bahwa aktor yang mengampu kedua bidang tersebut sama.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
UUD 1945
2.
Tap MPR No. VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri
3.
Tap MPR No. VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Peran Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar