Jumat, 14 Februari 2020

Pertanyaan Reflektif, Sugestif, Strategis dan Sirkuler dalam Negosiasi (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Pertanyaan Reflektif, Sugestif, Strategis dan Sirkuler dalam Negosiasi
Editor: Arif Rudi S

a. Pertanyaan Reflektif dalam negosiasi merupakan pertanyaan yang mendorong para pihak yang bertikai untuk memikirkan sikap dan perilaku mereka selama masa konflik. Dalam kasus tersebut pertanyaan reflektif yang dapat diajukan adalah sebagai berikut:
i   Pikirkan bagaimana seandainya setiap penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah ini  akan  ditiru oleh generasi setelah kalian, bahwa setiap masalah hanya bisa diselesaikan dengan adu fisik seperti  yang terjadi kemarin?
ii Sampai kapankah sikap keras  dan saling mengalahkan ini akan terus berlangsung, bukankah kalian ini sesungguhnya saling bersaudara?

b. Pertanyaan Sugestif  merupakan salah satu pertanyaan dalam rangka untuk memecahkan kebuntuan yang terjadi pertanyaan sugestif memungkinkan opini mediator untuk didengarkan oleh para pihak. Pertanyaan yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
i  Apakah memisahkan diri dari kampung ini hanyalah satu-satunya pilihan yang kalian miliki?
ii   Apakah saling mengancam dan saling melaporkan menurut kalian dapat menyelesaikan masalah?

c. Pertanyaan Strategis dilakukan dengan cara mengulang pertanyaan yang sudah dijawab. Pertanyaan yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
i   Sebelum pertemuan hari ini,  saya telah mendapatkan informasi bahwa  bukankan tujuan anda datang ke pertemuan ini adalah menyelesaikan masalah dan mencari titik temu?
ii  Saya telah mendengar bahwa anda semua sebenarnya sudah lelah dengan pertikaian ini dan ingin kembali bersatu seperti sebelum peristiwa ini terjadi?

d.  Pertanyaan Sirkuler adalah pertanyaan mengenai hal-hal yang resiprokal atau timbal balik. Pertanyaan yang bisa diajukan adalah sebagai berikut:
i  Apa yang anda ingin pihak lain lakukan agar permasalahan ini tidak semakin berlarut-larut?
ii Apa yang dapat anda tawarkan kepada pihak lain agar pihak lain itu juga dapat memberikan alternatif yang sama agar masalah ini bisa segera berakhir?

Sumber:
LJ UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...