Rabu, 05 Februari 2020

Mengatasi Gerakan Separatis dan Pemberontakan Bersenjata (Advokat | Pengacara Wonosobo)


Mengatasi Gerakan Separatis dan Pemberontakan Bersenjata

Editor: Arif Rudi S

Dalam mengatasi gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata harus dilakukan penyelesaian secara komprehensif, yang artinya bahwa penyelesaian ancaman gerakan separatis dan pemberontakan harus dilakukan dalam setiap aspek kehidupan bernegara. Ancaman separatisme dan pemberontakan bersenjata berawal dari faktor-faktor nirmiliter, yaitu faktor di luar militer sehingga ancaman tersebut harus diselesaikan pula dengan pendekatan nirmiliter. Kekuatan pertahanan militer yang digunakan untuk menghadapi ancaman separatisme dan pemberontakan bersenjata merupakan keputusan politik pemerintah yang harus didasarkan padaundang-undang. Penggunaan kekuatan TNI dilaksanakan melalui opersi militer selain perang dengan mengembangkan strategi operasi yang tepat dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Menurut Buku Putih Pertahanan Indonesia tahun 2008, ujung dari pendekatan nirmiliter adalah membawa seluruh warga negara Indonesia merasa nyaman tinggal di negaranya sendiri sehingga bibit-bibit separatisme tidak berkembang. Peran pertahanan nirmiliter dalam menghadapi ancaman separatisme adalah meningkatkan efektivitas fungsi pembangunan nasional.

Cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata adalah dengan memulihkan keamanan dengan menindak secara tegas separatisme bersenjata yang melanggar hak-hak masyarakat sipil; memperkuat komunikasi politik pemerintah dengan masyarakat; melaksanakan pendidikan politik untuk meningkatkan rasa saling percaya dan nasionalisme; dan memperkuat kelembagaan pemerintah daerah di bidang pelayanan publik. Selain itu dalam rangka mencapai penyelesaian tersebut juga harus didukung dengan arah kebijakan strategis dengan melakukan pemerataan pembangunan di setiap daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki akses masyarakat lokal terhadap sumber daya ekonomi dan meningkatkan pelaksanaan otonomi dan desentralisasi.

Negara telah berhasil menyelesaikan aktivitas gerakan separatis bersenjata di Aceh dengan baik. Pemerintah dan Masyarakat Aceh mampu menyelesaikan permasalahan bersama secara damai, dengan pendekatan dialogis yang melibatkan semua pihak dan dalam kerangka NKRI. Proses pembauran antara eks GAM dan warga lainnya di Aceh juga berjalan baik, Aceh yang stabil, aman, dan demokratis dapat terwujud. Hak politik seluruh warga Aceh diberikan seluas-luasnya. Keberhasilan menyelesaikan persoalan di Aceh merupakan prestasi yang dapat menjadi modal untuk menyelesaikan persoalan sejenis di wilayah Indonesia yang masih ada.

Sumber:

LJ UAS. Indonesian National Defence System (INDS), Arif Rudi S. DRK Unhan, 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...