Jumat, 07 Februari 2020

Principled Negotiation (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Principled Negotiation
Editor: Arif Rudi S

Fisher & Ury memperkenalkan konsep Principled Negotiation, dengan konsep utamanya sebagai berikut:
a. Memisahkan orang dari permasalahan (orang didorong untuk menemukan jalan keluar daripada hanya fokus pada masalah);
b. Fokus pada interest (kebutuhan), bukan pada posisi;
c. Pemecahan masalah dapat dilakukan melalui brainstorming;
d. Pemecahan masalah harus mengikuti asas keadilan bagi semuanya.

Dalam kasus terjadinya konflik yang melibatkan antara kelompok warga yang setuju dengan kehadiran perusahaan tambang dan warga penolak tambang, terjadinya kekerasan yang dicurigai sebagai upaya untuk melumpuhkan tokoh masyarakat adat. Peristiwa itu pula telah memaksa warga yang setuju kehadiran perusahaan tambang untuk meninggalkan desa untuk menghindari aksi kekerasan lanjutan. Pasca terjadinya kekerasan tersebut kedua kelompok yang berbeda pendapat saling mengancam dan melakukan upaya-upaya demi mengukuhkan posisi mereka masing-masing.

Konflik yang terjadi dalam kasus seperti itu masih dapat diselesaikan dengan cara negosiasi dengan menggunakan prinsip-prinsip yang dibawa oleh Fisher & Ury.

Dalam prinsip pertamanya, Fisher & Ury mengutamakan agar mediator dapat memisahkan orang atau kelompok yang berselisih dengan permasalahan yang terjadi. Para pihak didorong untuk mencari jalan keluar daripada hanya fokus pada masalah yang ada. Para pihak harus memahami bahwa masalah mereka harus dituntaskan dan jalan keluar harus dapat ditemukan. Warga pro dan warga kontra terhadap kehadiran tambang di wilayah mereka harus duduk bersama untuk fokus pada pencarian jalan keluar untuk kepentingan semua pihak.

Pada prinsip kedua, Fisher dan Ury berpendapat bahwa dalam negosiasi para pihak harus berfokus pada kebutuhan (interest) bukan pada posisi. Pelaku negosiasi jangan sampai terjebak pada anggapan bahwa semakin jelas posisi suatu pihak, maka komitmen akan semakin tinggi. Pelaku negosiasi tidak boleh beranggapan bahwa gambaran-gambaran yang diberikan terhadap kelompok lain tidak dapat untuk merubah posisi yang ada. Apabila perhatian yang diperikan kepada posisi para pihak semakin tinggi maka kebutuhan mereka semakin tidak diperhatikan. Dimulainya proses dengan posisi yang tertinggi dapat meningkatkan tekanan terhadap proses dan semua itu menjadikan negosiasi menjadi tidak efisien. Para pihak baik yang pro maupun kontra beserta elemen-elemen lain seperti pihak perusahaan maupun pemerintah harus dapat keluar dari kesalahan-kesalahan seperti itu.

Menurut Fisher & Ury, kedua pihak harus fokus pada kebutuhan dimana pihak pro dan kontra mencari tahu apa saja kebutuhan mereka dan mereka dapat fleksibel tentang bagaimana pemenuhan kebutuhan itu sehingga kebutuhan tersebut dapat dinegosiasikan.

Prinsip ketiga menurut Fisher & Ury bahwa pemecahan masalah dapat dilakukan dengan brainstorming. Dimana pihak pro dan kontra dapat saling berbagi informasi tentang kebutuhan-kebutuhan mereka dan apa pun yang perlu diketahui oleh kelompok lain. Tanpa adanya saling terbuka di antara kelompok pro dan kontra penyelesaian masalah akan menjadi tidak terarah  dan tidak tepat sasaran.

Prinsip keempat menurut Fisher dan Ury adalah bahwa semua harus terlibat, semua pihak harus diperjelas posisinya dan setiap langkah yang diambil harus dapat memberikan keadilan bagi semua kelompok.  

Sumber:
LJ UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...