Principled Negotiation
Editor: Arif Rudi S
Fisher & Ury
memperkenalkan konsep Principled Negotiation, dengan konsep utamanya sebagai
berikut:
a. Memisahkan orang dari permasalahan (orang didorong untuk menemukan jalan keluar daripada hanya
fokus pada masalah);
b.
Fokus pada interest
(kebutuhan), bukan pada posisi;
c.
Pemecahan masalah dapat
dilakukan melalui brainstorming;
d.
Pemecahan masalah harus
mengikuti asas keadilan bagi semuanya.
Dalam
kasus terjadinya konflik yang melibatkan antara kelompok warga yang setuju
dengan kehadiran perusahaan tambang dan warga penolak tambang, terjadinya
kekerasan yang dicurigai sebagai upaya untuk melumpuhkan tokoh masyarakat adat.
Peristiwa itu pula telah memaksa warga yang setuju kehadiran perusahaan tambang
untuk meninggalkan desa untuk menghindari aksi kekerasan lanjutan. Pasca
terjadinya kekerasan tersebut kedua kelompok yang berbeda pendapat saling
mengancam dan melakukan upaya-upaya demi mengukuhkan posisi mereka
masing-masing.
Konflik
yang terjadi dalam kasus seperti itu masih dapat diselesaikan dengan cara
negosiasi dengan menggunakan prinsip-prinsip yang dibawa oleh Fisher & Ury.
Dalam
prinsip pertamanya, Fisher & Ury mengutamakan agar mediator dapat
memisahkan orang atau kelompok yang berselisih dengan permasalahan yang
terjadi. Para pihak didorong untuk mencari jalan keluar daripada hanya fokus
pada masalah yang ada. Para pihak harus memahami bahwa masalah mereka harus
dituntaskan dan jalan keluar harus dapat ditemukan. Warga pro dan warga kontra
terhadap kehadiran tambang di wilayah mereka harus duduk bersama untuk fokus
pada pencarian jalan keluar untuk kepentingan semua pihak.
Pada
prinsip kedua, Fisher dan Ury berpendapat bahwa dalam negosiasi para pihak
harus berfokus pada kebutuhan (interest)
bukan pada posisi. Pelaku
negosiasi jangan sampai terjebak pada anggapan bahwa semakin jelas posisi suatu pihak, maka komitmen akan semakin tinggi.
Pelaku negosiasi tidak boleh beranggapan bahwa gambaran-gambaran yang diberikan
terhadap kelompok lain tidak dapat untuk merubah posisi yang ada. Apabila perhatian yang diperikan
kepada posisi para pihak semakin tinggi maka kebutuhan mereka semakin tidak
diperhatikan. Dimulainya proses dengan posisi yang tertinggi dapat meningkatkan
tekanan terhadap proses dan semua itu menjadikan negosiasi menjadi tidak
efisien. Para pihak baik yang pro maupun kontra beserta elemen-elemen lain
seperti pihak perusahaan maupun pemerintah harus dapat keluar dari
kesalahan-kesalahan seperti itu.
Menurut
Fisher & Ury, kedua pihak harus fokus pada kebutuhan dimana pihak pro dan
kontra mencari tahu apa saja kebutuhan mereka dan mereka dapat fleksibel
tentang bagaimana pemenuhan kebutuhan itu sehingga kebutuhan tersebut dapat
dinegosiasikan.
Prinsip
ketiga menurut Fisher & Ury bahwa pemecahan masalah dapat dilakukan dengan brainstorming. Dimana pihak pro dan
kontra dapat saling berbagi informasi tentang kebutuhan-kebutuhan mereka dan
apa pun yang perlu diketahui oleh kelompok lain. Tanpa adanya saling terbuka di
antara kelompok pro dan kontra penyelesaian
masalah akan menjadi tidak terarah dan tidak tepat sasaran.
Prinsip
keempat menurut Fisher dan Ury adalah bahwa semua harus terlibat, semua pihak
harus diperjelas posisinya dan setiap langkah yang diambil harus dapat
memberikan keadilan bagi semua kelompok.
Sumber:
LJ
UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar