Jumat, 14 Februari 2020

The Three-Stage Model of Justice (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


The Three-Stage Model of Justice
Editor: Arif Rudi S

Faktor budaya dapat memengaruhi kriteria keadilan yang dipilih oleh masing-masing kelompok. Hal itu dapat dijelaskan dengan menggunakan The Three-Stage Model of Justice sebagai berikut:

Berdasarkan The Three-Stage Model of Justice, faktor budaya dapat berpengaruh terhadap Justice Rules, Justice Criteria dan Justice Practice.  Justice Rules artinya bahwa keadilan berfungsi menentukan peraturan dan prosedur yang akan digunakan untuk mengambil keputusan. Justice Criteria berarti bahwa kriteria keadilan berperan menentukan pedoman yang mengimplementasikan prosedur dan aturan yang digunakan. Sedangkan Justice Practice artinya bahwa praktik keadilan berfungsi memberikan cara-cara konkret sesuai kriteria yang diimplementasikan dan dievaluasi sampai pada putusan pengadilan.

Justice Rules
Pada peristiwa adanya pertentangan, di mana ada kelompok pro, dipandang oleh kelompok kontra tidak berhak melakukan sesuatu tindakan tanpa musyawarah dengan seluruh warga terlebih dahulu, sementara kelompok pro menegaskan bahwa mereka hanyalah pengikut dari tokoh adat, apabila ia sudah memutuskan maka mereka hanya akan mengikuti keputusan tokoh adat tersebut. Dalam hal ini, kedua pihak memperdebatkan tentang cara pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh perspektif budaya mereka tentang pengambilan keputusan.

Justice Criteria
Kesepakatan memberikan sebidang tanah adat kepada perusahaan tambang telah menimbulkan masalah bagi penduduk kampung. Warga pro tambang menerima kompensasi sejumlah uang per keluarga untuk jangka waktu sekian tahun. Sedangkan menurut warga yang kontra, kesepakatan hanya menyediakan tanah dengan ukuran panjang dan lebar tertentu untuk jalan kendaraan perusahaan dengan kompensasi diberikan kepada setiap keluarga selama periode tertentu. Jika pihak kontra mengaku tidak mengetahui tentang penyerahan tanah tersebut. Hal itu akan menimbulkan perbedaan kriteria keadilan di antara kedua belah pihak. Kriteria keadilan dapat berperan menentukan pedoman dalam mengimplementasikan prosedur dan aturan yang digunakan. Perbedaan kriteria keadilan menurut perspektif kelompok pro dan kontra ini menimbulkan masalah. Kemungkinan kelompok kontra keberatan menyerahkan tanah adat kepada perusahaan tambang karena faktor budaya, sedangkan menurut kelompok pro apabila tokoh adat sudah setuju maka mereka harus mengikutinya. Di samping itu, perbedaan nominal uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan tambang juga memunculkan masalah tentang ketidakadilan bagi para pihak.

Justice Practice
Pada peristiwa di mana awal proses hukum timbul karena diawali dari kriminalisasi terhadap pemuda warga desa yang dinilai mengancam karyawan tambang. Kemudian perkara itu dilaporkan kepada Komnas HAM yang merekomendasikan agar perusahaan meninggalkan lokasi. Selanjutnya, warga penolak tambang pernah menanyakan izin usaha pertambangan di desa mereka, dan dijawab oleh pejabat yang berwenang bahwa tanah ulayat warga tidak masuk wilayah pertambangan. Dalam hal justice practice masyarakat tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk berhadapan dengan korporasi. Sementara pemerintah tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Hal itu semua berpengaruh terhadap cara para pihak mendapatkan keadilan terhadap apa yang mereka perjuangkan.

Sumber:
LJ UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...