The Three-Stage Model of Justice
Editor: Arif Rudi S
Faktor budaya dapat memengaruhi kriteria keadilan
yang dipilih oleh masing-masing kelompok. Hal itu dapat dijelaskan dengan
menggunakan The Three-Stage Model of Justice sebagai berikut:
Berdasarkan The Three-Stage Model of Justice, faktor
budaya dapat berpengaruh terhadap Justice
Rules, Justice Criteria dan Justice Practice. Justice Rules artinya bahwa keadilan berfungsi
menentukan peraturan dan prosedur yang akan digunakan untuk mengambil keputusan. Justice Criteria berarti bahwa kriteria keadilan berperan
menentukan pedoman yang mengimplementasikan prosedur dan aturan yang digunakan. Sedangkan Justice Practice artinya bahwa praktik keadilan berfungsi
memberikan cara-cara konkret sesuai kriteria yang diimplementasikan dan
dievaluasi sampai pada putusan pengadilan.
Justice
Rules
Pada peristiwa adanya pertentangan, di mana ada
kelompok pro, dipandang oleh kelompok kontra tidak berhak melakukan sesuatu tindakan
tanpa musyawarah dengan seluruh warga terlebih dahulu, sementara kelompok pro
menegaskan bahwa mereka hanyalah pengikut dari tokoh adat, apabila ia sudah
memutuskan maka mereka hanya akan mengikuti keputusan tokoh adat tersebut.
Dalam hal ini, kedua pihak memperdebatkan tentang cara pengambilan keputusan
yang dipengaruhi oleh perspektif budaya mereka tentang pengambilan keputusan.
Justice
Criteria
Kesepakatan memberikan sebidang tanah adat kepada
perusahaan tambang telah menimbulkan masalah bagi penduduk kampung. Warga pro
tambang menerima kompensasi sejumlah uang per keluarga untuk jangka waktu
sekian tahun. Sedangkan menurut warga yang kontra, kesepakatan hanya
menyediakan tanah dengan ukuran panjang dan lebar tertentu untuk jalan
kendaraan perusahaan dengan kompensasi diberikan kepada setiap keluarga selama
periode tertentu. Jika pihak kontra mengaku tidak mengetahui tentang penyerahan
tanah tersebut. Hal itu akan menimbulkan perbedaan kriteria keadilan di antara kedua
belah pihak. Kriteria keadilan dapat berperan menentukan pedoman dalam mengimplementasikan prosedur dan aturan yang
digunakan. Perbedaan kriteria
keadilan menurut perspektif kelompok pro dan kontra ini menimbulkan masalah. Kemungkinan
kelompok kontra keberatan menyerahkan tanah adat kepada perusahaan tambang
karena faktor budaya, sedangkan menurut kelompok pro apabila tokoh adat sudah
setuju maka mereka harus mengikutinya. Di samping itu, perbedaan nominal uang
kompensasi yang diberikan oleh perusahaan tambang juga memunculkan masalah
tentang ketidakadilan bagi para pihak.
Justice
Practice
Pada peristiwa di mana awal proses hukum timbul
karena diawali dari kriminalisasi terhadap pemuda warga desa yang dinilai
mengancam karyawan tambang. Kemudian perkara itu dilaporkan kepada Komnas HAM
yang merekomendasikan agar perusahaan meninggalkan lokasi. Selanjutnya, warga
penolak tambang pernah menanyakan izin usaha pertambangan di desa mereka, dan
dijawab oleh pejabat yang berwenang bahwa tanah ulayat warga tidak masuk
wilayah pertambangan. Dalam hal justice
practice masyarakat tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk
berhadapan dengan korporasi. Sementara pemerintah tidak menjalankan fungsinya
sebagaimana mestinya. Hal itu semua berpengaruh terhadap cara para pihak
mendapatkan keadilan terhadap apa yang mereka perjuangkan.
Sumber:
LJ
UAS. Conflict Intervention. Arif Rudi S. DRK Unhan, 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar