Langkah Pengadilan Agama Wonosobo Selama Masa Pencegahan
Penyebaran Covid-19
Oleh:
Arif Rudi S
Ketua Pengadilan Agama
Wonosobo (PA)-Drs H Suyudi M.Hum, merilis pengumuman tertanggal 30 Mret 2020
terkait dengan wabah Covid-19. Pengumuman tersebut dikeluarkan guna
menindak-lanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor I/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan
Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya, serta Surat Edaran Bupati Wonosobo
Nomor 049/443/2020 Tentang Peringatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan
Corona Virus (Covid-19) Tanggal 18 Maret 2020. Berikut adalah langkah-langkah
yang ditempuh oleh PA Wonosobo:
A. Menunda
persidangan selama tiga minggu (kecuali untuk perkara ghoib, Diska, Ikrar,
Musyawarah Majelis-tetap disidangkan);
B. Menutup
pendaftaran perkara mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga tanggal 16 April 2020
(keculai pendaftaran perkara e-court);
C. PA
Wonosobo tidak melayani pengambilan produk pengadilan (akta cerai, salinan
putusan, salinan penetapan) sampai tanggal 16 April 2020.
Langkah-langkah tersebut
ditetapkan oleh PA Wonosobo untuk memutus mata rantai perkembangan Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar