Senin, 30 Maret 2020

Langkah Pengadilan Agama Wonosobo Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Wonosobo)


Langkah Pengadilan Agama Wonosobo Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19

Oleh: Arif Rudi S

Ketua Pengadilan Agama Wonosobo (PA)-Drs H Suyudi M.Hum, merilis pengumuman tertanggal 30 Mret 2020 terkait dengan wabah Covid-19. Pengumuman tersebut dikeluarkan guna menindak-lanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor I/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya, serta Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 049/443/2020 Tentang Peringatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Corona Virus (Covid-19) Tanggal 18 Maret 2020. Berikut adalah langkah-langkah yang ditempuh oleh PA Wonosobo:

A. Menunda persidangan selama tiga minggu (kecuali untuk perkara ghoib, Diska, Ikrar, Musyawarah Majelis-tetap disidangkan);
B.  Menutup pendaftaran perkara mulai tanggal 31 Maret 2020 hingga tanggal 16 April 2020 (keculai pendaftaran perkara e-court);
C.  PA Wonosobo tidak melayani pengambilan produk pengadilan (akta cerai, salinan putusan, salinan penetapan) sampai tanggal 16 April 2020.

Langkah-langkah tersebut ditetapkan oleh PA Wonosobo untuk memutus mata rantai perkembangan Covid-19.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...