Kewajiban Berperkara
secara Elektronik bagi Advokat/Pengacara di Wonosobo
Pada tanggal 9 Januari 2020, Mahkamah Agung Republik
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama menerbitkan surat
bernomor: 069/DJA/HK 02/I/2020 tentang Kewajiban Berperkara secara
Elektronik bagi Advokat. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah
Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan
Agama di seluruh Indonesia. Surat tersebut diterima oleh para advokat di
Wonosobo pada tanggal 14 Januari 2020.
Surat yang ditanda-tangani oleh Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. tersebut didasarkan atas telah
lahirnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi
Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah
Agung tersebut menghendaki agar pemanfaatan layanan e-court dapat segera dipercepat
dan ditingkatkan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mewajibkan agar
para Pengguna Terdaftar dan pengguna lain berperkara secara secara elektronik,
agar tercapai proses peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar