Minggu, 19 Januari 2020

Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat/Pengacara di Wonosobo


Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat/Pengacara di Wonosobo

Pada tanggal 9 Januari 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan  Peradilan Agama menerbitkan surat  bernomor: 069/DJA/HK 02/I/2020 tentang Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Surat tersebut diterima oleh para advokat di Wonosobo pada tanggal 14 Januari 2020.

Surat yang ditanda-tangani oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. tersebut didasarkan atas telah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung tersebut menghendaki agar pemanfaatan layanan e-court dapat segera dipercepat dan ditingkatkan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mewajibkan agar para Pengguna Terdaftar dan pengguna lain berperkara secara secara elektronik, agar tercapai proses peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...