Senin, 20 Januari 2020

Informasi Syarat Pendaftaran Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama - Advokat / Pengacara di Wonosobo -


Informasi tentang Penetapan Syarat Pendaftaran Dispensasi Kawin Terbaru
dari Pengadilan Agama Wonosobo

Editor: Arif Rudi S

Pada tanggal 20 Desember 2019 lalu, Ketua Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan Lampiran Surat Keputusan bernomor W11-AB/3374 /OT.01.2/XII/2019, yang berjudul: Tentang Penetapan Syarat Pendaftaran Dispensasi Kawin. Informasi tersebut disebar-luaskan kepada seluruh masyarakat di Wonosobo dan termasuk kepada advokat/ pengacara di Wonosobo. Lampiran surat tersebut terdiri dari dua bagian pokok yang menetapkan pendaftaran dispensasi kawin terbaru, yaitu: Syarat Administrasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019, dan Ketentuan Umum.

Syarat administratif pendaftaran dispensasi kawin disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP Pemohon I;
2. Fotokopi KTP Pemohon II;
3. Fotokopi Kartu Keluarga;
4. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai laki-laki (dokumen alternatif KTP dan Kartu Keluarga);
5. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai wanita (dokumen alternatif KTP dan Kartu Keluarga);
6.  Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak (dokumen alternatif surat keterangan masih sekolah);
7. Surat rekomendasi dari psikolog/konselor Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Wonosobo yang          terletak di Kantor Gedung Perpustakaan Daerah Wonosobo;
8. Surat Keterangan dari dokter pemerintah/puskesmas/RSUD.


Sedangkan untuk Ketentuan Umum tekait dengan syarat pendaftaran dispensasi kawin adalah sebagai berikut:
1.    Anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun;
2.    Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung;
3.  Permohonan diajukan oleh orang tua (ayah dan ibu yang selanjutnya disebut Pemohon I dan Pemohon II)
4.  Dalam hal orang tua telah bercerai, permohonan tetap diajukan oleh kedua orang tua atau boleh salah satu orang tua yang mempunyai kuasa asuh berdasarkan putusan pengadilan;
5. Dalam hal salah satu orang tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan diajukan oleh salah satu orang tua;
6. Dalam hal orang tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya permohonan diajukan oleh wali anak;
7.  Dalam hal orang tua/wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa berdasarkan surat kuasa dari orang tua/wali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Dalam hal terjadi perbedaan agama antara orang tua dan anak, permohonan diajukan pada pengadilan sesuai agama anak;
9.  Dalam hal calon suami dan isteri di bawah 19 tahun , permohonan untuk masing-masing calon suami dan isteri diajukan ke pengadilan yang sama dan pada hari yang sama dengan domisili salah satu orang tua/wali (masing-masing diajukan dalam perkara tersendiri).

Penetapan  syarat pendaftaran dispensasi kawin tersebut ditetapka di Wonosobo pada tanggal 20 Desember tahun 2019 dan ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosobo, Drs Muh. Zainuddin, S.H., M.H. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...