Informasi tentang Penetapan
Syarat Pendaftaran Dispensasi Kawin Terbaru
dari Pengadilan Agama Wonosobo
Editor: Arif Rudi S
Pada tanggal 20 Desember 2019
lalu, Ketua Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan Lampiran Surat Keputusan
bernomor W11-AB/3374 /OT.01.2/XII/2019, yang berjudul: Tentang Penetapan Syarat
Pendaftaran Dispensasi Kawin. Informasi tersebut disebar-luaskan kepada seluruh masyarakat di Wonosobo dan termasuk kepada advokat/ pengacara di Wonosobo. Lampiran surat tersebut terdiri dari dua bagian
pokok yang menetapkan pendaftaran dispensasi kawin terbaru, yaitu: Syarat
Administrasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019, dan Ketentuan
Umum.
Syarat administratif pendaftaran
dispensasi kawin disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun
2019, yaitu sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP Pemohon I;
2. Fotokopi KTP Pemohon II;
3. Fotokopi Kartu Keluarga;
4. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai laki-laki (dokumen alternatif KTP dan Kartu Keluarga);
5. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai wanita (dokumen alternatif KTP dan Kartu Keluarga);
6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak (dokumen alternatif surat keterangan masih sekolah);
7. Surat rekomendasi dari psikolog/konselor Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Wonosobo yang terletak di Kantor Gedung Perpustakaan Daerah Wonosobo;
8. Surat Keterangan dari dokter pemerintah/puskesmas/RSUD.
1. Fotokopi KTP Pemohon I;
2. Fotokopi KTP Pemohon II;
3. Fotokopi Kartu Keluarga;
4. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai laki-laki (dokumen alternatif KTP dan Kartu Keluarga);
5. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai wanita (dokumen alternatif KTP dan Kartu Keluarga);
6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak (dokumen alternatif surat keterangan masih sekolah);
7. Surat rekomendasi dari psikolog/konselor Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Wonosobo yang terletak di Kantor Gedung Perpustakaan Daerah Wonosobo;
8. Surat Keterangan dari dokter pemerintah/puskesmas/RSUD.
Sedangkan untuk Ketentuan Umum
tekait dengan syarat pendaftaran dispensasi kawin adalah sebagai berikut:
1.
Anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun;
2.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung;
3. Permohonan diajukan oleh orang tua (ayah dan ibu
yang selanjutnya disebut Pemohon I dan Pemohon II)
4. Dalam hal orang tua telah bercerai, permohonan
tetap diajukan oleh kedua orang tua atau boleh salah satu orang tua yang
mempunyai kuasa asuh berdasarkan putusan pengadilan;
5. Dalam hal salah satu orang tua telah meninggal
dunia atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan diajukan oleh salah satu
orang tua;
6. Dalam hal orang tua telah meninggal dunia atau
tidak diketahui keberadaannya permohonan diajukan oleh wali anak;
7. Dalam hal orang tua/wali berhalangan, diajukan
oleh kuasa berdasarkan surat kuasa berdasarkan surat kuasa dari orang tua/wali
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Dalam hal terjadi perbedaan agama antara orang
tua dan anak, permohonan diajukan pada pengadilan sesuai agama anak;
9. Dalam hal calon suami dan isteri di bawah 19
tahun , permohonan untuk masing-masing calon suami dan isteri diajukan ke
pengadilan yang sama dan pada hari yang sama dengan domisili salah satu orang tua/wali
(masing-masing diajukan dalam perkara tersendiri).
Penetapan syarat
pendaftaran dispensasi kawin tersebut ditetapka di Wonosobo pada tanggal 20
Desember tahun 2019 dan ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosobo,
Drs Muh. Zainuddin, S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar