Kamis, 23 Januari 2020

Contoh Format Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Wonosobo (Editor: Advokat | Pengacara Wonosobo)


Wonosobo, __________________________

Hal: Permohonan Izin                                                  Kepada Yth
        Dispensasi kawin                                                 Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonosobo
                                                                                    Di
                                                                                         Wonosobo

Assalaamualaykum Wr Wb.

Dengan hormat,
Nama                           : ________________________
Tempat Tanggal Lahir  : ________________________
Jenis Identitas              : ________________________
Nomor Identitas           : ________________________
Nomor Telepon            : ________________________
Alamat E-mail              : ________________________
Alamat                         : ________________________
Jenis Kelamin              : ________________________
Agama                         : ________________________
Warga Negara              : ________________________
Pekerjaan                     : ________________________
Berkebutuhan Khusus : ________________________
Status Kawin                : ________________________
Pendidikan                   : ________________________
Golongan Darah          : ________________________
Yang selanjutnya disebut Pemohon I

Nama                           : ________________________
Tempat Tanggal Lahir  : ________________________
Jenis Identitas              : ________________________
Nomor Identitas           : ________________________
Nomor Telepon            : ________________________
Alamat E-mail              : ________________________
Alamat                         : ________________________
Jenis Kelamin              : ________________________
Agama                         : ________________________
Warga Negara              : ________________________
Pekerjaan                     : ________________________
Berkebutuhan Khusus : ________________________
Status Kawin                : ________________________
Pendidikan                   : ________________________
Golongan Darah          : ________________________
Yang selanjutnya disebut Pemohon II.

Perkenankanlah Pemohon mengajukan Permohonan Dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon I dan Pemohon II yang masih berumur ___ tahun dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal ___ Pemohon I telah melangsungkan pernikahan dengan Pemohon II berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: ______________ yang telah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ___________________ Kabupaten ___________ tertanggal __________________.
2.    Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon I dengan Pemohon II bertempat tinggal di ________ hingga sekarang, dalam pernikahan tersebut Pemohon I dengan Pemohon II sudah dikaruniai ____ anak yang bernama:
a.       ____________________ tanggal lahir _____________
b.      ____________________ tanggal lahir _____________
c.       ____________________ tanggal lahir _____________
d.      ____________________ tanggal lahir _____________
3.    Bahwa anak Pemohon I dan Pemohon II:
Nama                                  : __________________
Tempat Tanggal Lahir         : __________________
Jenis Identitas                     : __________________
Nomor Identitas                  : __________________
Nomor Telepon                   : __________________
Alamat E-mail                     : __________________
Alamat                                : __________________
Jenis Kelamin                     : __________________
Agama                                : __________________
Warga Negara                     : __________________
Pekerjaan                            : __________________
Berkebutuhan Khusus         : __________________
Status Kawin                       : __________________
Pendidikan                          : __________________
Golongan Darah                  : __________________
Akan menikah dengan:
Nama                                  : ___________________
Tempat Tanggal Lahir         : __________________
Jenis Identitas                     : __________________
Nomor Identitas                  : __________________
Nomor Telepon                   : __________________
Alamat E-mail                     : __________________
Alamat                                : __________________
Jenis Kelamin                     : __________________
Agama                                : __________________
Warga Negara                     : __________________
Pekerjaan                            : __________________
Berkebutuhan Khusus         : __________________
Status Kawin                       : __________________
Pendidikan                          : __________________
Golongan Darah                  : __________________
Yang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ______________________________;
4.    Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlakku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 19 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan karena hubungan keduanya sedemikian eratnya;
5.    Bahwa antara anak Pemohon I dan Pemohon II dengan calon mempelai wanita tersebut tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan;
6.    Bahwa anak Pemohon I dan Pemohon II berstatus ___________________, dan telah akil baligh serta sudah siap untuk menjadi seorang suami atau kepala keluarga serta telah bekerja sebagai __________________, dengan penghasilan tetap setiap bulan Rp ___________________ ( _____ rupiah), begitupun calon mempelai wanita yang berstatus _________________ dan sudah siap pula menjadi seoran isteri atau Ibu Rumah Tangga:
7.    Bahwa keluarga Pemohon I dan Pemohon II serta orang tua calon mempelai wanita telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut;
8.    Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Wonosobo segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2.    Memberi Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama ___________ umur ________ tahun untuk menikah dengan ___________;
3.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Demikian, atas terkabulnya permohonan ini Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan terima kasih.

Wassalaamualaykum Wr Wb.

Hormat kami,
Pemohon II                                                                                     Pemohon I


________________                                                                      __________________



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...