Pertemuan Awal Tahun Anggota Asosiasi Advokat Wonosobo
Oleh: Arif Rudi S
Para
advokat lintas organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW)
pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2020 memulai awal tahun dengan
menyelenggarakan sebuah pertemuan. Pertemuan yang dipandu oleh Ketua AAW dan
Sekretaris Jenderal tersebut dihelat di Kresna Garden Resto, Jl Kyai
Mansyur No 100 Wonosobo, dimulai pada pukul 12.30 dan diakhiri pada
pukul 16.00 WIB. Sesuai dengan agenda, rapat membahas empat topik yang menjadi
pokok perhatian para advokat di Wonosobo saat ini, yaitu: verifikasi
keanggotaan, sosialisasi hak dan kewajiban anggota, informasi kebijakan
peradilan dalam penanganan perkara dan pentingnya persaingan sehat dengan
kesepakatan batas minimal fee jasa profesi. Rapat dihadiri oleh hampir seluruh
anggota AAW. Menurut data, anggota AAW berjumlah 27 orang advokat yang bermukim
di wilayah Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Terkait
dengan verifikasi keanggotaan, anggota AAW diminta untuk mengumpulkan fotokopi
kartu tanda penduduk, fotokopi berita acara sumpah, fotokopi kartu tanda
advokat dan pasfoto 3x4 sebanyak dua lembar. Pada sesi sosialisasi hak dan
kewajiban anggota, dibahas tentang kewajiban anggota untuk membayarkan kas yang
telah ditetapkan dan hak setiap advokat AAW untuk mendapatkan bantuan hukum
dari organisasi apabila memerlukan. Sedangkan tentang informasi kebijakan
peradilan dalam penanganan perkara, dipaparkan tentang e-court dan e-litigasi
yang sudah mulai efektif dijalankan baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan
negeri Wonosobo, oleh karena itu para anggota dihimbau untuk segera memproses
akun e-court-nya. Selanjutnya tentang persaingan sehat dan kesepakatan batas
minimal biaya jasa profesi disepakati bahwa para advokat Wonosobo wajib bekerja
dengan saling menghormati sesama anggota dan bila terjadi perselisihan maka
organisasi dapat membantu untuk menjadi penengahnya. Kesepakatan batas minimal
biaya jasa hukum untuk perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri adalah
minimal Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap
penanganan perkara, sedangkan untuk pembuatan surat gugatan mandiri disepakati biaya
termurah adalah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Selain
membahas topik-topik yang direncanakan dalam agenda undangan, rapat berkembang
pula dengan membahas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi serta
rencana pengembangan AAW ke depan agar lebih dikenal masyarakat dan dapat ikut
aktif terlibat dalam pembangunan, khususnya di wilayah Wonosobo. Terkait dengan
hal tersebut, ketua AAW, menawarkan kepada AAW untuk membuka pos pengaduan
terkait akan segera diadakannya Pemilu kepala daerah pada bulan September 2020
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar