Selasa, 31 Desember 2019

Pertemuan Awal Tahun Anggota Asosiasi Advokat Wonosobo



Pertemuan Awal Tahun Anggota Asosiasi Advokat Wonosobo
Oleh: Arif Rudi S

Para advokat lintas organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2020 memulai awal tahun dengan menyelenggarakan sebuah pertemuan. Pertemuan yang dipandu oleh Ketua AAW dan Sekretaris Jenderal  tersebut dihelat di Kresna Garden Resto, Jl Kyai Mansyur  No 100 Wonosobo, dimulai pada pukul 12.30 dan diakhiri pada pukul 16.00 WIB. Sesuai dengan agenda, rapat membahas empat topik yang menjadi pokok perhatian para advokat di Wonosobo saat ini, yaitu: verifikasi keanggotaan, sosialisasi hak dan kewajiban anggota, informasi kebijakan peradilan dalam penanganan perkara dan pentingnya persaingan sehat dengan kesepakatan batas minimal fee jasa profesi. Rapat dihadiri oleh hampir seluruh anggota AAW. Menurut data, anggota AAW berjumlah 27 orang advokat yang bermukim di wilayah Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Terkait dengan verifikasi keanggotaan, anggota AAW diminta untuk mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi berita acara sumpah, fotokopi kartu tanda advokat dan pasfoto 3x4 sebanyak dua lembar. Pada sesi sosialisasi hak dan kewajiban anggota, dibahas tentang kewajiban anggota untuk membayarkan kas yang telah ditetapkan dan hak setiap advokat AAW untuk mendapatkan bantuan hukum dari organisasi apabila memerlukan. Sedangkan tentang informasi kebijakan peradilan dalam penanganan perkara, dipaparkan tentang e-court dan e-litigasi yang sudah mulai efektif dijalankan baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan negeri Wonosobo, oleh karena itu para anggota dihimbau untuk segera memproses akun e-court-nya. Selanjutnya tentang persaingan sehat dan kesepakatan batas minimal biaya jasa profesi disepakati bahwa para advokat Wonosobo wajib bekerja dengan saling menghormati sesama anggota dan bila terjadi perselisihan maka organisasi dapat membantu untuk menjadi penengahnya. Kesepakatan batas minimal biaya jasa hukum untuk perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri adalah minimal Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap penanganan perkara, sedangkan untuk pembuatan surat gugatan mandiri disepakati biaya termurah adalah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selain membahas topik-topik yang direncanakan dalam agenda undangan, rapat berkembang pula dengan membahas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi serta rencana pengembangan AAW ke depan agar lebih dikenal masyarakat dan dapat ikut aktif terlibat dalam pembangunan, khususnya di wilayah Wonosobo. Terkait dengan hal tersebut, ketua AAW, menawarkan kepada AAW untuk membuka pos pengaduan terkait akan segera diadakannya Pemilu kepala daerah pada bulan September 2020 ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...