Senin, 30 Desember 2019

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)


Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Alamat Pengadilan Agama Wonosobo
Jl Mayjend Bambang Sugeng Km 03 Wonosobo
Telp
(0286) 332 5236
Fax
(0286) 321 054
Website
pa-wonosobo.go.id
Email
Jam Pelayanan
Senin - Kamis 08.00 - 16.30 (istirahat 12.00 - 13.00)
Jumat              07.00 - 16.00 (istirahat 11.30 - 13.00)
Jumlah pengunjung
50 - 100 orang/hari
Jadwal Sidang
Senin -  Kamis 09.00 – Selesai
Ketua Pengadilan Agama Wonosobo
Drs Muh Zainuddin, S.H., M.H. (2019)
Sejarah
Pengadilan Agama Wonosobo pertama berkedudukan di serambi Masjid Al-Manshur di Jl. Dieng, Kauman Utara Wonosobo (1950 – 1980). Kemudian pada akhir tahun 1980 pindah ke sebuah  gedung di Jl Argopeni No 11 Wonosobo hingga tahun 2004, dan selanjutnya pindah ke kantor baru di Jl. Mayjend Bambang Sugeng Km 3 Wonosobo pada tanggal 15 Juni 2005.
VISI
Terwujudnya Pengadilan Agama Wonosobo yang Agung
MISI:
1.  Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan
2.  Menyelenggarakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien
3. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kewenangan Absolut Pengadilan Agama:
Perkawinan
- Izin nikah - Hadhanah - Wali adhal - Cerai talak - itsbat nikah - Cerai gugat - Izin poligami - Hak bekas istri - Harta bersama - Asal-usul anak - Dispensasi nikah - Pembatalan nikah - Penguasaan anak - Pengesahan anak - Pencegahan nikah - Nafkah anak oleh ibu - Ganti rugi terhadap wali - Penolakan kawin campur - Pencabutan kekuasaan wali - Pencabutan kekuasaan orang tua - Penunjukan orang lain sebagai wali
Ekonomi Syariah
- Bank syariah - Bisnis syariah - Asuransi syariah - Sekuritas syariah - Pegadaian syariah - Reasuransi syariah - Reksadana syariah - Pembiayaan syariah - Lembaga keuangan mikro syariah - Dana pensiun lembaga keuangan syariah - Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah
Waris
- Gugat waris - Penetapan ahli waris

Infaq, Hibah, Wakaf, Wasiat, Zakat, Shadaqah, dll
Fungsi:
Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya;
Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya serta terhadap pelaksanaan administrasi umum;

Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.

Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum;

Fungsi Nasihat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta;

Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian.
Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Wonosobo:
Kecamatan Wadaslintang terdiri dari 17 kelurahan/desa; Kecamatan Kepil terdiri dari 21 kelurahan/desa; Kecamatan Sapuran terdiri dari 17 kelurahan/desa; Kecamatan Kalibawang terdiri dari 8 kelurahan/desa;

Kecamatan Kaliwiro terdiri dari 21 kelurahan/desa; Kecamatan Leksono terdiri dari 14 kelurahan/desa; Kecamatan Sukoharjo terdiri dari 17 kelurahan/desa; Kecamatan Selomerto terdiri dari 24 kelurahan/desa; Kecamatan Kalikajar terdiri dari 19 kelurahan/desa; Kecamatan Kertek terdiri dari 21 kelurahan/desa;

Kecamatan Wonosobo terdiri dari 20 kelurahan/desa; Kecamatan Watumalang terdiri dari 16 kelurahan/desa; Kecamatan Mojotengah terdiri dari 19 kelurahan/desa; Kecamatan Garung terdiri dari 15 kelurahan/desa; Kecamatan Kejajar terdiri dari 16 kelurahan/desa;
Prosedur Beracara Tingkat Pertama
Prosedur Cerai Talak

1.  Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya):
    - Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
   - Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan.

2. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika            Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

3. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
    - Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon
    - Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
   - Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
   - Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat.

4. Permohonan tersebut memuat:
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

5. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

6. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
Prosedur Cerai Gugat
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
    - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
   - Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
   - Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
    - Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    - Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
   - Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
   - Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

3. Gugatan tersebut memuat:
    - Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
    - Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
    - Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan   bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Gugatan lainnya
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
      a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
      b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
      c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahyang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).

2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

3. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).
Verzet
Prosedur Verzet:
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan:
1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutorial (pasal 129 HIR).

Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru:
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat.

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)
A. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut:
   - Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
  - Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
   Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

B. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama.
Tingkat Banding
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
      a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
      b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).

2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).

3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)

4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)

5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).

6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
   a. Untuk perkara cerai talak:
       1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil   Pemohon dan Termohon.
       2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
   b. Untuk perkara cerai gugat:
       Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)    hari.
Tingkat Kasasi
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:
1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

2. Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

5. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.

9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
    a. Untuk perkara cerai talak:
        1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil    kedua belah pihak.
        2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
   b. Untuk perkara cerai gugat:
       Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Peninjauan Kembali
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
1.      Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syariah.

2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti   baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).

4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.

5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.

6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.

8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
    a. Untuk perkara cerai talak:
        1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
       2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
   b. Untuk perkara cerai gugat :
       Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Panjar Biaya Perkara
Dasar: Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wonosobo
Nomor WII-A8/0761/HK.05/III/2019 Tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Wonosobo
Layanan Pos Bantuan Hukum
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
[1] Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
[2]  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
[3]  Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
[1] Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
[2] Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
      Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
      Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
      Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
[3] Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Prodeo dan Syarat Pengajuan
Pro Bono
Istilah Pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO
Langkah 1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Langkah 2. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.

Langkah 3. Menghadiri Persidangan
Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/ gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo. Majelis Hakim memberi kesempatan kepada termohon/tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo. Pemohon/Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.

Langkah 4. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo
Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak   terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.

Langkah 5. Proses Persidangan Perkara
Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.

Pengembalian Sisa panjar
Pertama: Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

Kedua: Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga: Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
Catatan:
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:
- Lembar pertama untuk pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat
- Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat:
Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima: Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Catatan: Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil. Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Pengambilan Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan perceraian telah dikabulkan oleh majelis hakim dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Suatu putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap manakala dalam waktu 14 hari sejak putusan dijatuhkan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para tidak mengajukan upaya hukum. Sedangkan apabila salah satu pihak tidak hadir, maka perkara menjadi inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum verzet (bila putusan verstek), atau upaya banding (bila putusan kontradiktoir).
Dan untuk perkara cerai talak, maka Akta cerai diterbitkan setelah Pemohon (suami) menjatuhkan cerai terhadap istrinya di depan sidang pengadilan.

Syarat untuk mengambil Akta Cerai:
Membawa atau memperlihatkan KTP Asli;
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Jika menguasakan orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping membawa KTP pemberi dan penerima kuasa, juga adanya surat kuasa yang bermeterai 6.000,-.
Syarat Mengajukan Cerai
1. FC KTP (Rangkap 1)
2. FC Buku Nikah (Rangkap 1)
3. Surat Gugatan/Permohonan
4. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
No 1 dan 2 dileges di Kantor Pos Wonosobo
Syarat Pengangkatan Anak
1. FC KTP Para Pemohon (Rangkap 1)
2. FC Buku Nikah (Rangkap 1)
3. FC KK (Rangkap 1)
4. FC SKCK Para Pemohon (Rangkap 1)
5. FC Surat Keterangan Penghasilan dari desa (Rangkap 1)
6. Surat Permohonan

No 1-6 dileges di kantor pos Wonosobo
Syarat Mengajukan DISKA
1. FC KTP (Rangkap 1)
2. FC Buku Nikah (Rangkap 1)
3. FC KK (Rangkap 1)
4. FC Akta Kelahiran (Rangkap 1)
5. FC N-8 Surat Pemberitahuan Adanya Halangan/Kekurangan Persyaratan (Rangkap 1)
6. FC N-9 -Surat Penolakan Pernikahan (Rangkap 1)
7. Surat Permohonan

No 1-6 dileges di kantor pos Wonosobo
Syarat Mengajukan Perbedaan Nama
1. FC KTP (Rangkap 1)
2. FC Buku Nikah (Rangkap 1)
3. FC Kartu Keluarga (Rangkap 1)
4. FC Akta Kelahiran (Rangkap 1)
5. FC Ijazah (Rangkap 1)
6. Surat Permohonan (Rangkap 1)
No 1-5 dileges di kantor pos Wonosobo
Syarat Mengajukan Poligami
1. FC KTP (Rangkap 1)
2. FC Buku Nikah (Rangkap 1)
3. FC AKta Cerai (Kalau calonnya janda)
4. FC Surat Keterangan dari desa mengenai: - harta kekayaan, - Penghasilan (No 3-4 rangkap 1)
5. Surat Pernyataan Berlaku Adil (Bermaterai Rp6000,-)
6. Surat Pernyataan rela dimadu (bermaterai Rp6000,-)
7. Surat Permohonan
No 1-4 dileges di kantor pos

Bantuan: Telp (0286) 3325236
Fax: 321054


Sumber: pa-wonosobo.go.id
Editor: Arif Rudi Setiyawan
31/12/2019


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...