Sekilas tentang Pengadilan Agama Wonosobo
Editor: Arif Rudi Setiyawan
Pengadilan
Agama Wonosobo sejak awal berdirinya yaitu dari tahun 1950 hingga 1980,
menempati serambi Masjid Al-Mansur di Kauman Utara Wonosobo. Setelah itu mulai
menempati gedung di Jl Argopeni No 11 Wonosobo pada tahun 1980 hingga tahun
2004. Saat ini Pengadilan Agama Wonosobo telah menempati gedung baru yang megah
di timur kota Wonosobo di Jl Mayjen Bambang Sugeng, tidak jauh dari Rumah Sakit
Islam Wonosobo.
Sebagaimana
pengadilan agama pada umumnya, Pengadilan agama Wonosobo bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam, di bidang: perkawinan, waris, hibah, wakaf,
zakat, infak, shadaqah, ekonomi syariah; memberikan keterangan, pertimbangan
dan nasihat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila
diminta dan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah
kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh
atau berdasarkan undang-undang (Pasal 49 dan 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama).
Berikut
adalah ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama Wonosobo:
A
|
Perkawinan
|
|
1.
|
Izin beristri lebih
dari seorang
|
|
2.
|
Izin melangsungkan
perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali
atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
|
|
3.
|
Dispensasi kawin
|
|
4.
|
Pencagahan perkawinan
|
|
5.
|
Penolakan
perkawinan oleh PPN
|
|
6.
|
Pembatalan perkawinan
|
|
7.
|
Gugatan kelalaian atas
kewajiban suami isteri
|
|
8.
|
Perceraian karena talak
|
|
9.
|
Gugatan perceraian
|
|
10.
|
Penyelesaian harta
bersama
|
|
11.
|
Penguasaan anak-anak
|
|
12.
|
Ibu dapat memikul biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya
bertanggung-jawab tidak mematuhinya
|
|
13.
|
Penentuan kewajiban
memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu
kewajiban bagi bekas isteri
|
|
14.
|
Putusan tentang sah
tidaknya seorang anak
|
|
15.
|
Putusan tentang pencabutan
kekuasaan orang tua
|
|
16.
|
Pencabutan kekuasaan
wali
|
|
17.
|
Penunjukan orang lain
sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
|
|
18.
|
Penunjukan wali dalam
hal seorang anak yang belum cukup umur (18 tahun) yang ditinggal orang tuanya
|
|
19.
|
Pembebanan kewajiban
ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya
|
|
20.
|
Penetapan asal-usul dan
penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam
|
|
21.
|
Putusan tentang hal
penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
|
|
22.
|
Pernyataan tentang
sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
dan dijalankan menurut peraturan yang lain
|
B.
|
Waris
|
|
1.
|
Penentuan orang-orang
yang menjadi ahli waris
|
|
2.
|
Penentuan harta
peninggalan
|
|
3.
|
Penentuan bagian
masing-masing ahli waris
|
|
4.
|
Pelaksanaan pembagian
harta peninggalan
|
C.
|
Ekonomi Syariah
|
|
1.
|
Bank Syariah
|
|
2.
|
Lembaga keuangan mikro
syariah
|
|
3.
|
Asuransi syariah
|
|
4.
|
Reasuransi syariah
|
|
5.
|
Reksa dana syariah
|
|
6.
|
Obligasi syariah dan
surat berharga
|
|
7.
|
Sekuritas syariah
|
|
8.
|
Pembayaran syariah
|
|
9.
|
Pengadaan syariah
|
|
10.
|
Dana pensiun lembaga
keuangan syariah
|
|
11.
|
Bisnis syariah
|
Suaramerdeka.com
memberitakan bahwa kasus perceraian di Wonosobo terhitung tinggi. Pada tahun
2018 tercatat angka perceraian sebanyak 2.298 kasus, meningkat dari tahun
sebelumnya yang mencapai 2.278 kasus. Disinyalir tingginya angka perceraian tersebut
disebabkan karena faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan masyarakat. Selain
kasus perceraian tersebut, pada 2018 Pengadilan Agama Wonosobo juga menerima
permohonan dispensasi nikah kepada calon pengantin di bawah umur sebanyak 139
kasus.
Menurut
Pengadilan Agama Wonosobo, solusi untuk menekan laju perceraian adalah dengan
menguatkan pendidikan tentang keluarga kepada pasangan yang akan melakukan
pernikahan.
Sumber:
https://www.suaramerdeka.com/news/baca/159292/kasus-perceraian-di-wonosobo-capai-2298-kasus
www.pa-wonosobo.go.id/tentang
-pengadilan/profil-pengadilan/sejarah-pengadilan
www.pa-cimahi.go.id/tentang-pengadilan/kekuasaan-dan-ruang-lingkup-pengadilan-agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar