Rabu, 13 Februari 2019

Sekilas tentang Pengadilan Agama Wonosobo

Sekilas tentang Pengadilan Agama Wonosobo
Editor: Arif Rudi Setiyawan

Pengadilan Agama Wonosobo sejak awal berdirinya yaitu dari tahun 1950 hingga 1980, menempati serambi Masjid Al-Mansur di Kauman Utara Wonosobo. Setelah itu mulai menempati gedung di Jl Argopeni No 11 Wonosobo pada tahun 1980 hingga tahun 2004. Saat ini Pengadilan Agama Wonosobo telah menempati gedung baru yang megah di timur kota Wonosobo di Jl Mayjen Bambang Sugeng, tidak jauh dari Rumah Sakit Islam Wonosobo.

Sebagaimana pengadilan agama pada umumnya, Pengadilan agama Wonosobo bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, di bidang: perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, ekonomi syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta dan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang (Pasal 49 dan 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

Berikut adalah ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama Wonosobo:
A
Perkawinan

1.
Izin beristri lebih dari seorang

2.
Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat

3.
Dispensasi kawin

4.
Pencagahan perkawinan

5.
Penolakan perkawinan  oleh PPN

6.
Pembatalan perkawinan

7.
Gugatan kelalaian atas kewajiban suami isteri

8.
Perceraian karena talak

9.
Gugatan perceraian

10.
Penyelesaian harta bersama

11.
Penguasaan anak-anak

12.
Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung-jawab tidak mematuhinya

13.
Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri

14.
Putusan tentang sah tidaknya seorang anak

15.
Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua

16.
Pencabutan kekuasaan wali

17.
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut

18.
Penunjukan wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur (18 tahun) yang ditinggal orang tuanya

19.
Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya

20.
Penetapan asal-usul dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam

21.
Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran

22.
Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain

B.
Waris

1.
Penentuan orang-orang yang menjadi ahli waris

2.
Penentuan harta peninggalan

3.
Penentuan bagian masing-masing ahli waris

4.
Pelaksanaan pembagian harta peninggalan

C.
Ekonomi Syariah

1.
Bank Syariah

2.
Lembaga keuangan mikro syariah

3.
Asuransi syariah

4.
Reasuransi syariah

5.
Reksa dana syariah

6.
Obligasi syariah dan surat berharga

7.
Sekuritas syariah

8.
Pembayaran syariah

9.
Pengadaan syariah

10.
Dana pensiun lembaga keuangan syariah

11.
Bisnis syariah

Suaramerdeka.com memberitakan bahwa kasus perceraian di Wonosobo terhitung tinggi. Pada tahun 2018 tercatat angka perceraian sebanyak 2.298 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.278 kasus. Disinyalir tingginya angka perceraian tersebut disebabkan karena faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan masyarakat. Selain kasus perceraian tersebut, pada 2018 Pengadilan Agama Wonosobo juga menerima permohonan dispensasi nikah kepada calon pengantin di bawah umur sebanyak 139 kasus.

Menurut Pengadilan Agama Wonosobo, solusi untuk menekan laju perceraian adalah dengan menguatkan pendidikan tentang keluarga kepada pasangan yang akan melakukan pernikahan.

Sumber:
https://www.suaramerdeka.com/news/baca/159292/kasus-perceraian-di-wonosobo-capai-2298-kasus
www.pa-wonosobo.go.id/tentang -pengadilan/profil-pengadilan/sejarah-pengadilan
www.pa-cimahi.go.id/tentang-pengadilan/kekuasaan-dan-ruang-lingkup-pengadilan-agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...