Sosialiasi E-Court di Pengadilan
Agama Wonosobo
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Pada tangal
16 Januari 2019, Pengadilan Agama Wonosobo menyelenggarakan Sosialisasi e-court.
Para peserta diperkenalkan tentang aplikasi e-court yang sudah mulai diterapkan
di lingkungan Pengadilan Agama Wonosobo. Penerapan e-court ini berdasar pada
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.
Berikut
adalah definisi dan pengertian e-court yang telah disosialisasikan oleh
Pengadilan Agama Wonosobo dan sebagaimana tercantum dalam Buku Panduan e-court
dari Mahkamah Agung Republik Indonesia cq Pengadilan Agama Wonosobo 2018:
e-Court
adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat
dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim
dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan pemanggilan
secara online. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan
dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online di mana masyarakat
akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Ruang
lingkup aplikasi e-court adalah sebagai berikut:
A.
Pendaftaran Perkara Online
Pendaftaran
perkara online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis
pendaftaran untuk perkara gugatan dan akan terus berkembang. Pendaftaran perkara
gugatan di pengadilan adalah jenis perkara yang didaftaran di peradilan umum,
peradilan agama dan peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlikan effort
atau usaha yang lebih, dan hal ini lah yang menjadi alasan untuk membuat
e-court salah satunya adalah kemudahan berusaha.
Keuntungan
pendaftaran perkara secara online melalui aplikasi ini adalah:
1. Menghemat
waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara
2. Pembayaran
biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai
metode pembayaran bank
3. dokumen
terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media
4. proses
temu kembali data yang lebih cepat
B.
Pembayaran Panjar Biaya Online (e-SKUM)
Dalam
pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang
digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-court. Dalam proses generate
tersebut sudah akan dihitung berdasarkan komponen biaya apa saja yang telah
ditetapkan dan dikonfigurasi oleh pengadilan, dan besaran biaya radius yang
juga ditetapkan oleh ketua pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya
panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM
atau e-SKUM.
C.
Dokumen Persidangan
Aplikasi
e-court juga mendukung dalam hal pengiriman dokumen persidangan seperti replik,
duplik, kesimpulan dan atau jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh
pengadilan dan para pihak.
D.
Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
Sesuai
dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018 bahwa pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan
dengan menggunakan e-court, maka pemanggilan kepada pengguna terdaftar
dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik
pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama
dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang
pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggil secara elektronik atau
tidak, jika setuju maka pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai
dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak disetujui
pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa.
Demikian
adalah definisi dan pengertian e-court yang telah dipaparkan dalam buku panduan
e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Wonosobo juga melengkapi
sosialisasinya dengan bimbingan teknis yang dilakukan beberapa waktu setelah acara
tersebut. Bimbingan teknis e-court diberikan kepada anggota Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) pada
tanggal 01 Februari 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar