Senin, 11 Februari 2019

Sosialiasi E-Court di Pengadilan Agama Wonosobo

Sosialiasi E-Court di Pengadilan Agama Wonosobo
Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada tangal 16 Januari 2019, Pengadilan Agama Wonosobo menyelenggarakan Sosialisasi e-court. Para peserta diperkenalkan tentang aplikasi e-court yang sudah mulai diterapkan di lingkungan Pengadilan Agama Wonosobo. Penerapan e-court ini berdasar pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.

Berikut adalah definisi dan pengertian e-court yang telah disosialisasikan oleh Pengadilan Agama Wonosobo dan sebagaimana tercantum dalam Buku Panduan e-court dari Mahkamah Agung Republik Indonesia cq Pengadilan Agama Wonosobo 2018:

e-Court adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan pemanggilan secara online. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online di mana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Ruang lingkup aplikasi e-court adalah sebagai berikut:
A. Pendaftaran Perkara Online
Pendaftaran perkara online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan dan akan terus berkembang. Pendaftaran perkara gugatan di pengadilan adalah jenis perkara yang didaftaran di peradilan umum, peradilan agama dan peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlikan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini lah yang menjadi alasan untuk membuat e-court salah satunya adalah kemudahan berusaha.

Keuntungan pendaftaran perkara secara online melalui aplikasi ini adalah:
1. Menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara
2. Pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran bank
3. dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media
4. proses temu kembali data yang lebih cepat

B. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-SKUM)
Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan komponen biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh pengadilan, dan besaran biaya radius yang juga ditetapkan oleh ketua pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.

C. Dokumen Persidangan
Aplikasi e-court juga mendukung dalam hal pengiriman dokumen persidangan seperti replik, duplik, kesimpulan dan atau jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh pengadilan dan para pihak.

D. Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
Sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018 bahwa pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-court, maka pemanggilan kepada pengguna terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggil secara elektronik atau tidak, jika setuju maka pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak disetujui pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa.


Demikian adalah definisi dan pengertian e-court yang telah dipaparkan dalam buku panduan e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Wonosobo juga melengkapi sosialisasinya dengan bimbingan teknis yang dilakukan beberapa waktu setelah acara tersebut. Bimbingan teknis e-court diberikan kepada  anggota Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) pada tanggal 01 Februari 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...