Jumat, 01 Oktober 2021

Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Wonosobo | (Advokat | Pengacara di Wonosobo)

 Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pada tanggal 30 September 2021, Pengadilan Agama Wonosobo membagikan lembaran informasi Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana. Perkara Gugatan Sederhana di lingkungan Pengadilan Agama Wonosobo masih dilaksanakan dengan sistem non e-court, karena pengadilan harus melakukan pemeriksaan pra persidangan/pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara dapat dilanjutkan. Pemeriksaan tersebut penting untuk dilaksanakan karena berkaitan dengan pengkategorian apakah perkara yang masuk tersebut memenuhi syarat sebagai perkara gugatan sederhana atau tidak. Berikut ini adalah chek list tersebut: 


























Hasil chek list yang dilakukan oleh panitera tersebut diserahkan kepada hakim tunggal, apakah masuk ke dalam kategori gugatan sederhana atau tidak. Apabila tidak termasuk gugatan sederhana maka perkara tersebut akan dicoret dan sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...