Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama
Oleh:
Arif Rudi Setiyawan
Pada tanggal 30 September
2021, Pengadilan Agama Wonosobo membagikan lembaran informasi Chek List Administrasi Perkara Gugatan
Sederhana. Perkara Gugatan Sederhana di lingkungan Pengadilan Agama Wonosobo
masih dilaksanakan dengan sistem non
e-court, karena pengadilan harus melakukan pemeriksaan pra
persidangan/pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara dapat dilanjutkan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk dilaksanakan karena berkaitan dengan
pengkategorian apakah perkara yang masuk tersebut memenuhi syarat sebagai
perkara gugatan sederhana atau tidak. Berikut ini adalah chek list tersebut:
Hasil chek list yang
dilakukan oleh panitera tersebut diserahkan kepada hakim tunggal, apakah masuk
ke dalam kategori gugatan sederhana atau tidak. Apabila tidak termasuk gugatan
sederhana maka perkara tersebut akan dicoret dan sisa panjar akan dikembalikan
kepada pemohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar