Selasa, 19 Oktober 2021

Dinamika Perkara di Pengadilan Agama Wonosobo pada Tingkat Pertama Tahun 2019 dan 2020

Dinamika Perkara di Pengadilan Agama Wonosobo pada Tingkat Pertama

Tahun 2019 dan 2020

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada periode 2019-2020 setidaknya terjadi dua peristiwa penting yang diduga berkaitan dengan jumlah dan dinamika perkara yang masuk dan ditangai oleh Pengadilan Agama Wonosobo (PA Wonosobo). Dua peristiwa itu adalah diundangkannya aturan perubahan mengenai batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun yang tertuang dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, serta peristiwa pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh dunia termasuk di wilayah Kabupaten Wonosobo yang mengakibatkan penurunan angka perceraian di Wilayah Wonosobo.

Perubahan batas usia perempuan untuk menikah diyakini telah menimbulkan lonjakan perkara dispensasi nikah yang diproses di pengadilan agama wonosobo. Sedangkan fenomena pandemi Covid-19 disinyalir menyebabkan penurunan angka perceraian yang diputus. Namun, masih diperlukan penelitian lebih lanjut, apakah penurunan tersebut imbas pandemi Covid-19 atau tidak.

Pada tahun 2020 PA Wonosobo menerima sebanyak 2.684 perkara gugatan dan permohonan. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 196 perkara, atau 6,8% dari tahun 2019 yang berjumlah 2880 perkara.

Variasi jenis perkara yang masuk ke PA Wonosobo pada tahun 2019 dan 2020 tampaknya tidak terlalu banyak. Ada setidaknya 30 jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, akan tetapi tidak setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan PA tersebut diterima dan masuk ke PA Wonosobo pada kurun waktu itu. Hanya ada 11 jenis perkara yang ditangani yaitu perkara izin poligami, cerai talak, cerai gugat, harta bersama, penguasaan anak, perwalian, itsbat nikah, izin kawin, dispensasi kawin, wali adlol, kewarisan dan perkara lain-lain.

Seluruh perkara yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 2684, jumlah itu lebih sedikit dari tahun sebelumnya yaitu 2880 perkara. Sedangkan jenis perkara terbanyak yang diterima adalah perkara perceraian, pada tahun 2019 diterima sebanyak 2568 sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 2171. Artinya, terdapat penurunan pada perkara perceraian sebesar 397 perkara perceraian.

Pada kurun waktu tahun 2019 dan 2020, cerai gugat masih lebih banyak daripada cerai talak. Itu artinya lebih banyak perempuan yang memohonkan cerai daripada laki-laki. Pada tahun 2019 cerai talak diajukan oleh 748 orang sedangkan cerai gugat 1820 orang. Untuk tahun 2020 permohonan cerai talak diajukan oleh 566 orang sedangkan cerai gugat 1605 orang.

Perkara mengenai harta benda di PA Wonosobo juga terbilang sedikit, hanya ada 1 perkara yang masuk pada 2019 dan 2 perkara pada 2020. Perkara penguasaan anak juga hanya ada 2 di tahun tersebut. Perkara perwalian diterima 2 perkara pada tahun 2019 dan 3 perkara di tahun 2020. PA Wonosobo masing-masing menerima 4 perkara itsbat nikah pada tahun 2019 dan 2020. Izin kawin diproses di PA Wonsobo sebanyak 1 perkara pada tahun 2019 dan 0 perkara di tahun 2020. Dispensasi Kawin merupakan jenis perkara terbanyak kedua yang  masuk ke pengadilan agama Wonosobo. Pada tahun 257 diperiksa sebanyak 257 sedangkan tahun 2020 diperiksa 469 perkara. Lonjakan perkara dispensasi nikah sebanyak itu, diyakini imbas dari berlakunya batas usia minimal pernikahan yang baru untuk calon pengantin yaitu menjadi 19 tahun. PA Wonosobo memproses 6 perkara wali adlol pada 2019 dan 5 pada 2020. Pada tahun 2019 perkara penetapan ahli waris tidak diterima oleh PA Wonosobo sedangkan pada 2020 diterima sebanyak 2 perkara. PA Wonosobo menerima perkara lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori jenis perkara dalam tabel sebanyak 24 pada tahun 2019 dan 22 pada 2020.

Rincian perkara yang diterima berdasarkan jenis perkara yang diterima tahun 2019 dan 2020 di Pengadilan Agama Wonosobo adalah sebagai berikut:

No

JENIS PERKARA

TAHUN 2019

TAHUN 2020

1.

Izin Poligami

6

5

2.

Pencegahan Perkawinan

0

0

3.

Penolakan Perkawinan

0

0

4.

Pembatalan Perkawinan

0

0

5.

Kelalaian Kewajiban Suami/Isteri

0

0

6.

Cerai Talak

748

566

7.

Cerai Gugat

1820

1605

8.

Harta Bersama

1

2

9.

Penguasaan Anak

1

1

10.

Nafkah oleh Ibu

0

0

11.

Hak-hak bekas isteri

0

0

12.

Pengesahan anak

0

0

13.

Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

0

0

14.

Perwalian

2

3

15.

Pencabutan Kekuasaan Wali

0

0

16.

Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali

0

0

17.

Ganti Rugi Terhadap Wali

0

0

18.

Perkara Asal-Usul Anak

0

0

19.

Penolakan Kawin Campur

0

0

20.

Itsbat Nikah

4

4

21.

Izin Kawin

1

0

22.

Dispensasi Kawin

257

469

23.

Wali Adlol

6

5

24.

Ekonomi Syariah

0

0

25.

Kewarisan

3

0

26.

Wasiat

0

0

27.

Hibah

0

0

28.

Wakaf

0

0

29.

Sadaqah/Zakat/Infak

0

0

30.

P3HP/Penetapan Ahli Waris

0

2

31.

Lain-lain

24

22

 

JUMLAH

2880

2684

 

Sumber

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...