Selasa, 12 Oktober 2021

Catatan Hasil Koordinasi antara Pengadilan Agama Wonosobo dengan Asosiasi Advokat Wonosobo pada Tanggal 30 September 2021

Hasil Koordinasi antara Pengadilan Agama Wonosobo dengan Asosiasi Advokat Wonosobo pada Tanggal 30 September 2021 

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021, Ketua Pengadilan Agama Wonosobo Drs. Subroto, M.H., mengundang Anggota Asosiasi Advokat Wonosobo untuk hadir dalam acara rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Wonosobo. Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama dan dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama.

Dalam pengarahannya, Ketua Pengadilan Agama menerangkan beberapa hal yang berhasil penulis rangkum, yaitu sebagai berikut:


1. Bahwa pada dasarnya advokat dapat menghadap hakim/panitera dengan syarat wajib didampingi oleh pejabat pengadilan tingkat eselon;
2. Advokat tidak diperbolehkan mengiming-imingi hakim, panitera dan aparat pengadilan lainnya;
3. Ketua Pengadilan menekankan tentang ketertiban parkir kendaraan, dan larangan merokok di area tertentu;
4. Ketua Pengadilan concern terhadap target percepatan penyelesaian perkara (1 day publish 1 day minute);
5. Ketua Pengadilan berharap sisa perkara akhir tahun tidak lebih dari 10%;
6. Menurut Perma e-Court ada dua pihak yang dapat memanfaatkan e-Court, yaitu Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain;
7. Menurut Perma e-Court, bila kedua belah pihak menggunakan jasa advokat, maka wajib menempuh e-Litigasi. Berdasarkan Surat Nomor 3247 Ditjen Badilag pada tanggal 24 September 2021, Kuasa Penggugat dan Tergugat wajib memanfaatkan e-Court dan e-Litigasi;
8. Ketua Pengadilan mengharapkan kerja-sama dari para advokat agar gugatan/permohonan cepat selesai dan sesuai hukum acara;
9. Ketua Pengadilan concern terhadap aturan rogatory  yang memakan waktu lama. Oleh karena itu, diusahakan agar Tergugat tidak beralamat di luar negeri, sebab masih tersedia upaya hukum verzet-eksepsi untuk Tergugat;
10. Ketua Pengadilan berharap perkara diusahakan tidak diajukan secara ghaib;
11. Ketua Pengadilan menghendaki bahwa untuk menyimpan format gugatan sebaiknya dalam format rtf (agar ketikan tidak berubah bentuk);
12. Ketua Pengadilan mengharapkan kesesuaian identitas pengacara dalam khususnya yang tertulis di kartu anggota advokat dengan kartu identitas lainnya;
13. Menurut Ketua Pengadilan, nama alias penggugat dan tergugat seharusnya tidak ada (sebaiknya selesaikan dulu di dukcapil; sesuaikan dengan ijazah);
14. Dalam hal alat bukti surat pada perkara dispensasi kawin, usahakan bukti surat disampaikan sebelum hari H sidang; saat mendaftar melalui e-Court dapat dimasukkan langsung;
15. Dalam permohonan/gugatan cerai, alat bukti buku nikah wajib ada. Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan duplikat buku nikah, akan tetapi bila sudah diusahakan akan tetapi terpaksa tidak punya buku nikah, maka dapat dilakukan itsbat nikah-cerai;
16. Apabila suatu saat terjadi berbarengan persidangan di PA dan PN, maka pergunakanlah substitusi (siapkan substitusi sebelum hari sidang);
17. Pada sidang perceraian, sedapat mungkin prinsipal dihadirkan pada sidang pertama;
18. Pada perkara yang menggunakan e-Litigasi, jangan sampai replik-duplik belum siap. Replik-duplik dalam acara  e-Litigasi dapat berlangsung singkat karena masa tunda bisa dua hari saja (seminggu dapat dilaksanakan sidang sebanyak 2 (dua) kali);
19. Menurut Ketua Pengadilan, selama ini perkara yang menyangkut harta-benda hanya sedikit yang diproses oleh PA Wonosobo;
20. Ketua Pengadilan menyatakan bahwa itsbat poligami tidak ada. Akan tetapi ada celah hukum dalam  perkara pengakuan anak. Menurut Ketua, Identitas e-Court harus sesuai Penggugat dan Tergugat;
21. Gugatan yang dibuat di hari libur diperbolehkan. Apabila ketika pemohon memasukkan gugatan menghadapi kendala dalam meng-upload di e-Court, maka dapat menghubungi/melapor petugas informasi di Pengadilan Agama;
22. Bila memasukkan perkara secara e-Court hendaknya jangan dilakukan pada tanggal akhir bulan, karena akan terjadi selisih di laporan keuangan perkara di pengadilan;
23. Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa pada tahun 2020 Pengadilan Agama Wonosobo berhasil meraih piagam penghargaan peringkat 1 e-Keuangan perkara;
24. Ketua Pengadilan menekankan agar para advokat mengenakan pakaian yang rapi dan menampakkan identitas seperti advokat (hindari mengenakan celana jeans);
25. Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa dalam kasus gugatan ghaib, rata-rata suami hidup di tempat isteri sehingga biasanya memiliki alat bukti kartu keluarga. Sampaikan alamat di kediaman Penggugat (lebih baik bila ada alat bukti Kartu Keluarga). 
26. Ketua pengadilan menyampaikan bahwa sebaiknya identitas Penggugat-Tergugat disamakan dengan ijazah (disarankan). Perubahan nama buku nikah saat ini dapat dimohonkan di Kantor Urusan Agama;
27. Masyarakat dapat mengajukan permohonan duplikat akta cerai kepada pengadilan agama dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian;
28. Kartu Keluarga dapat digunakan sebagai bukti surat, apabila relaas ditolak oleh kantor desa. Pemohon dapat berkomunikasi dengan keluarga adik saudara untuk menerima relaas. Dan, bila buku nikah dibawa oleh Tergugat semua, maka pemohon dapat bekerja-sama dengan polisi untuk memperoleh dokumen tersebut;
29. Bila Tergugat ghaib pulang, maka pemohon dapat melapor kepada pengadilan agama, petugas akan melapor ke ketua majelis, dan selanutnya ketua majelis bisa memanggil langsung. Waktu sidang dalam perkara tersebut dapat dimajukan ketika ada laporan;
30. Hingga saat ini gugatan sederhana masih dilaksanakan secara manual PTSP non-e-Court. Pada gugatan sederhana ada pemeriksaan pra persidangan/pendahuluan. Gugatan sederhana hanya dapat dibantu oleh advokat sewilayah. Dalam proses pendaftaran gugatan sederhana ada ceklis panitera, yang hasil ceklis tersebut akan diserahkan kepada hakim tunggal, apakah termasuk kategori gugatan sederhana atau bukan? Bila bukan termasuk kategori gugatan sederhana maka perkara itu akan dicoret dan sisa panjar akan dikembalikan. 

Demikianlah, rangkuman hasil rapat koordinasi antara Ketua Pengadilan Agama dan anggota Asosiasi Advokat Wonosobo. Ketua Pengadilan mengharapkan kerja sama yang baik antara pengadilan dengan para advokat agar penanganan perkara di pengadilan menjadi semakin baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...