Rabu, 13 Oktober 2021

Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo


Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berdomisili di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, baru-baru ini telah memulai proses pendirian kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi yang berdiri sendiri. Selama ini kabupaten Wonosobo berada di bawah naungan DPC Peradi Magelang.

Rapat musyawarah pembentukan DPC Peradi Wonosobo dan penyusunan pengurus periode 2021-2026, dilaksanakan pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021, di Gedung Resto Ongklok Lt 2, Jl Dieng KM 01 Bugangan, Wonosobo. Pada rapat musyawarah tersebut Dewan Pimpinan Nasional Peradi mengutus Deddy Suwardi SR, S.H., M.H., selaku Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah untuk hadir dalam rapat tersebut.

Sebelum rapat tersebut dilaksanakan, para advokat Wonosobo telah mengadakan pertemuan pendahuluan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 September 2021 di Kafe Januari, yang terletak di Jl Kyai Muntang, Jaraksari Wonosobo. Dalam pertemuan awal tersebut berhasil disepakati tentang pembentukan panitia musyawarah anggota pembentukan DPC Peradi Wonosobo, penentuan waktu dan tempat rapat musyawarah anggota serta penyusunan rancangan usulan susunan pengurus.

Pada rapat pendahuluan, disepakati bahwa Alimin, S.H., ditunjuk sebagai Ketua Panitia Rapat Musyawarah Pembentukan DPC Peradi Wonosobo. Sekaligus dalam rapat tersebut juga berhasil menyepakati Saudara Fuad Hasyim, S.H., sebagai calon ketua DPC Peradi Wonosobo yang nantinya akan dikukuhkan pada rapat musyawarah pada tanggal 9 Oktober 2021, mendatang.

Rapat musyawarah di Resto Ongklok, dihadiri oleh 26 anggota Peradi, dan ditetapkan telah memenuhi quorum. Untuk membentuk kepengurusan DPC Peradi dibutuhkan paling sedikit 15 (lima belas) orang Advokat Peradi. Musyawarah tersebut berlangsung dengan sukses dan membawa semangat baru bagi para advokat yang rata-rata berusia muda untuk berkiprah dengan lebih maksimal untuk melayani masyarakat Wonosobo.

Deddy Suwardi, menyampaikan bahwa setelah kepengurusan DPC Peradi Wonosobo terbentuk, sebaiknya segera dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk melayani masyarakat tidak mampu. DPC Peradi Wonosobo disarankan untuk bekerja-sama dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah. Terkait dengan hal itu, para advokat dapat melaksanakan piket bergilir, apabila ada perkara pro bono dapat dimasukkan ke Posbakum dan jika berbayar masuk ke para advokat yang ada.

Rapat dipimpin oleh Fuad Hasyim, yang menyatakan keabsahan hasil musyawarah tersebut karena telah memenuhi syarat quorum. Rapat menyepakati berdirinya DPC Peradi Wonosobo, menyetujui pengangkatan Struktur Pengurus DPC masa bakti tahun 2021-2026. Selanjutnya menentukan anggota yang diberi tugas untuk menindak-lanjuti hasil musyawarah. Setelah organisasi terbentuk, untuk memenuhi aspek legalitas, dibutuhkan 3 (tiga) jenis surat yang akan diterbitkan oleh DPN, yaitu: Surat Pembentukan  DPC Peradi Wonosobo, Surat Keputusan Kepengurusan DPC Peradi Wonosobo dan Surat Keputusan Pendirian Pusat Bantuan Hukum, yang dapat dimohonkan sekaligus.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...