Pembentukan
Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo
Oleh:
Arif Rudi Setiyawan
Advokat anggota
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berdomisili di Kabupaten Wonosobo
Jawa Tengah, baru-baru ini telah memulai proses pendirian kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Peradi yang berdiri sendiri. Selama ini kabupaten
Wonosobo berada di bawah naungan DPC Peradi Magelang.
Rapat musyawarah
pembentukan DPC Peradi Wonosobo dan penyusunan pengurus periode 2021-2026,
dilaksanakan pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021, di Gedung Resto Ongklok Lt 2, Jl
Dieng KM 01 Bugangan, Wonosobo. Pada rapat musyawarah tersebut Dewan Pimpinan Nasional
Peradi mengutus Deddy Suwardi SR, S.H., M.H., selaku Koordinator Wilayah Peradi
Jawa Tengah untuk hadir dalam rapat tersebut.
Sebelum rapat tersebut
dilaksanakan, para advokat Wonosobo telah mengadakan pertemuan pendahuluan yang
dilaksanakan pada hari Rabu, 29 September 2021 di Kafe Januari, yang terletak
di Jl Kyai Muntang, Jaraksari Wonosobo. Dalam pertemuan awal tersebut berhasil
disepakati tentang pembentukan panitia musyawarah anggota pembentukan DPC
Peradi Wonosobo, penentuan waktu dan tempat rapat musyawarah anggota serta
penyusunan rancangan usulan susunan pengurus.
Pada rapat pendahuluan,
disepakati bahwa Alimin, S.H., ditunjuk sebagai Ketua Panitia Rapat Musyawarah Pembentukan
DPC Peradi Wonosobo. Sekaligus dalam rapat tersebut juga berhasil menyepakati
Saudara Fuad Hasyim, S.H., sebagai calon ketua DPC Peradi Wonosobo yang nantinya
akan dikukuhkan pada rapat musyawarah pada tanggal 9 Oktober 2021, mendatang.
Rapat musyawarah di Resto
Ongklok, dihadiri oleh 26 anggota Peradi, dan ditetapkan telah memenuhi quorum.
Untuk membentuk kepengurusan DPC Peradi dibutuhkan paling sedikit 15 (lima
belas) orang Advokat Peradi. Musyawarah tersebut berlangsung dengan sukses dan
membawa semangat baru bagi para advokat yang rata-rata berusia muda untuk
berkiprah dengan lebih maksimal untuk melayani masyarakat Wonosobo.
Deddy Suwardi,
menyampaikan bahwa setelah kepengurusan DPC Peradi Wonosobo terbentuk,
sebaiknya segera dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk melayani
masyarakat tidak mampu. DPC Peradi Wonosobo disarankan untuk bekerja-sama
dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah. Terkait dengan
hal itu, para advokat dapat melaksanakan piket bergilir, apabila ada perkara
pro bono dapat dimasukkan ke Posbakum dan jika berbayar masuk ke para advokat
yang ada.
Rapat dipimpin oleh Fuad
Hasyim, yang menyatakan keabsahan hasil musyawarah tersebut karena telah
memenuhi syarat quorum. Rapat menyepakati berdirinya DPC Peradi Wonosobo,
menyetujui pengangkatan Struktur Pengurus DPC masa bakti tahun 2021-2026. Selanjutnya
menentukan anggota yang diberi tugas untuk menindak-lanjuti hasil musyawarah. Setelah
organisasi terbentuk, untuk memenuhi aspek legalitas, dibutuhkan 3 (tiga) jenis
surat yang akan diterbitkan oleh DPN, yaitu: Surat Pembentukan DPC Peradi Wonosobo, Surat Keputusan
Kepengurusan DPC Peradi Wonosobo dan Surat Keputusan Pendirian Pusat Bantuan
Hukum, yang dapat dimohonkan sekaligus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar