Minggu, 26 September 2021

Matrik Perbedaan Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa Ekonomi Syariah | (Advokat | Pengacara di Kabupaten Wonosobo)

 

 

Matrik Perbedaan Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa Ekonomi Syariah

Oleh: Arif Rudi Setiyawan


ASPEK

CARA SEDERHANA

CARA BIASA

Nilai gugatan

Paling banyak Rp200 juta

Lebih dari Rp200 juta

Domisili para pihak

Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama

Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama

Jumlah para pihak

Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama

Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu

Alamat tergugat

Harus diketahui

Tidak harus diketahui

Pendaftaran perkara

Menggunakan blanko gugatan

Membuat surat gugatan

Pengajuan bukti-bukti

Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara

Pada saat sidang beragenda pembuktian

Pendaftaran perkara penunjukan hakim dan panitera sidang

Paling lama 2 hari

Paling lama 2 hari

Pemeriksa dan pemutus

Hakim tunggal

Majelis hakim

Pemeriksaan pendahuluan

Ada

Tidak ada

Mediasi

Tidak ada

Ada

Kehadiran para pihak

Penggugat dan tergugat diharuskan setiap orang langsung (impersonal) meski punya wewenang hukum

Penggugat dan tergugat tidak wajib dibuka setiap kali (langsung)

Konsekuensi ketidak-hadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah

Gugatan dinyatakan gugur

Gugatan tidak diumumkan jatuh

Pemeriksaan perkara

Hanya gugatan dan jawaban

Dimungkinkan adanya pemulihan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan

Batas waktu penyelesaian perkara

25 hari sejak sidang pertama

5 bulan

Penyampaian putusan

Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan

Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan

Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya

Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditentukan)

Banding (3) bulan, kasasi (3) bulan dan peninjauan kembali (3 bulan)

Batas waktu pendaftaran upaya hukum

7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan

Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA

Tidak ada

Ada


 

 Sumber: 

pa-cimahi.go.id. Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah. Diakses 26-09-2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...