KEPASTIAN
HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI
DI
LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., dalam acara Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2021, menguraikan secara teknis tentang jenis eksekusi dan kendala palaksanaan eksekusi beserta berbagai solusinya.
Dalam pemaparannya terkait dengan tema yang
diangkat tersebut, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, di antaranya menyampaikan beberapa
pokok pikiran, yaitu sebagai berikut:
a. Bahwa
eksekusi wajib dilaksanakan sesuai dengan isi amar putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut harus
dituangkan di dalam berita acara eksekusi;
b. Apabila
amar putusan tidak mengandung amar condemnatoir,
maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu solusi yang dapat
ditempuh adalah: pemohon eksekusi dapat mengajukan gugatan perbaikan amar dan
memohonkan agar putusan atas gugatan tersebut dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad);
c. Pengadilan
tidak boleh membiarkan proses eksekusi berlarut-larut, jika ketua pengadilan
agama memandang pemohon eksekusi tidak serius, permohonan tersebut dapat
diperintahkan untuk dicoret;
d. Permohonan
eksekusi dapat diajukan atas sebagian objek perkara saja jika sebagian objek
lain belum dapat dieksekusi, contohnya dalam proses perkara yang melibatkan
adanya perlawanan pihak ketiga (derden
verzet);
e. Pengadilan Agama
harus bersikap bijak dan profesional untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
eksekusi.
Para pencari keadilan tentu berharap agar kompetensi
Tenaga Teknis Peradilan Agama dalam menangani pelaksanaan eksekusi semakin meningkat,
sehingga kepastian hukum dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.
Sumber:
mahkmahagung.go.id., Ketua Pengadilan Agama
Harus Bijak dan Profesional Menjamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi. Diakses
26 September 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar