Minggu, 26 September 2021

KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA | (ADVOKAT | PENGACARA DI WONOSOBO)

 

KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI

DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., dalam acara Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2021, menguraikan secara teknis tentang jenis eksekusi dan kendala palaksanaan eksekusi beserta berbagai solusinya. 

Dalam pemaparannya terkait dengan tema yang diangkat tersebut, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, di antaranya menyampaikan beberapa pokok pikiran, yaitu sebagai berikut:

 

a.  Bahwa eksekusi wajib dilaksanakan sesuai dengan isi amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut harus dituangkan di dalam berita acara eksekusi;

 

b.  Apabila amar putusan tidak mengandung amar condemnatoir, maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu solusi yang dapat ditempuh adalah: pemohon eksekusi dapat mengajukan gugatan perbaikan amar dan memohonkan agar putusan atas gugatan tersebut dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad);

 

c.   Pengadilan tidak boleh membiarkan proses eksekusi berlarut-larut, jika ketua pengadilan agama memandang pemohon eksekusi tidak serius, permohonan tersebut dapat diperintahkan untuk dicoret;

 

d.  Permohonan eksekusi dapat diajukan atas sebagian objek perkara saja jika sebagian objek lain belum dapat dieksekusi, contohnya dalam proses perkara yang melibatkan adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet);

 

e. Pengadilan Agama harus bersikap bijak dan profesional untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi.

 

Para pencari keadilan tentu berharap agar kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama dalam menangani pelaksanaan eksekusi semakin meningkat, sehingga kepastian hukum dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

 

Sumber:

mahkmahagung.go.id., Ketua Pengadilan Agama Harus Bijak dan Profesional Menjamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi. Diakses 26 September 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...