Jumat, 24 Januari 2020

Transformasi Konflik (Advokat | Pengacara Wonosobo)

Transformasi Konflik
Editor: Arif Rudi S

Apabila terjadi konflik, maka terciptanya perdamaian akan tergantung pada transformasi hubungan antar kelompok (transformasi konflik). Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebutkan bahwa transformasi adalah, “perubahan rupa baik bentuk, sifat, fungsi, dan sebagainya.” Sehingga transformasi konflik dapat diartikan: perubahan hubungan antar kelompok (baik bentuk, sifat, fungsi dan sebagainya) yang dapat memengaruhi terciptanya perdamaian.
Transformasi konflik untuk proses perdamaian, membutuhkan pendekatan transenden untuk mencapai tujuan kelompok. Transendensi adalah cara berpikir tentang hal-hal yang melampaui apa yang terlihat, yang dapat ditemukan. Pendekatan tersebut berupa pendekatan menyeluruh dengan menggunakan model proses dinamis untuk menjembatani antara konflik dengan perdamaian.
Terdapat tiga hal yang dapat melahirkan dan memengaruhi suatu tujuan, yaitu Sifat (nature) - yang ada dalam diri dan sekeliling individu; Kultur, ada dalam diri individu yang dinternalisasi sebagai nilai dan norma; Struktur, adalah sebagai pelembagaan dan sanksi-sanksinya. Sifat dan Kultur yang dalam diri individu, serta Sifat dan Struktur di luar diri individu, memberikan pandangan manusia tentang kebebasan untuk mengembangkan kapasitas spiritual manusia.
Adanya aktor yang berkelompok, berdasar ras dan kelas, kota dan negara, gender dan generasi. Di mana masing-masing aktor tersebut memiliki kebutuhan dasar yang berasal dari Sifat (Nature), nilai dari Kultur, dan minat dari Struktur. Tujuan-tujuan tersebut dapat berupa pasangan positif (harmonisasi, kesesuaian) yang berpotensi mencapai perdamaian; atau pun bisa berupa pasangan negatif (ketidakharmonisasi-ketidaksesuaian) yang dapat menimbulkan konflik.
Konflik dapat berputar-putar dalam suatu “Lingkaran Setan.” Berikut adalah gambar lingkaran tersebut:


Konflik diawali dengan timbulnya rasa frustrasi atas suatu keadaan yang mengakibatkan polarisasi yang menguat. Di tengah polarisasi akan timbul dehumanisasi yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap pihak lainnya, yang memunculkan perlawanan (agresi) yang memicu korban sehingga mengakibatkan trauma. Korban yang mengalami trauma akan timbul rasa dendam dan menginginkan kekuasaan, sedangkan pelaku kekerasan adalah pihak yang memiliki kekuasaan. Itulah yang disebut sebagai “Lingkaran Setan” konflik.

Sumber:
Kelompok I. PCR Co 3. Mata Kuliah Nature of Conflict – Dr. Ichsan Malik, Unhan, 2014.  



Abstrak: Penanggulangan Terorisme Berdasarkan Konsep Problem-Solving Approach (Kajian Pada Respons Pemerintah Terhadap Gerakan Jamaah Ansharut Tauhid)


PENANGGULANGAN TERORISME
BERDASARKAN KONSEP  PROBLEM-SOLVING APPROACH
(KAJIAN PADA RESPONS PEMERINTAH TERHADAP GERAKAN JAMAAH ANSHARUT TAUHID)

Arif Rudi Setiyawan (Universitas Pertahanan)


ABSTRAK


                Upaya penanggulangan terorisme oleh pemerintah saat ini dianggap belum cukup memuaskan dalam mengatasi permasalahan pokok penyebab terorisme. Hal itu dibuktikan dengan masih sering terjadinya aksi-aksi terorisme dan masih eksisnya kelompok-kelompok radikal yang menjadi aktor konflik.
                Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan terorisme dengan mengamati respons pemerintah terhadap aktivitas dan gerakan salah satu kelompok yang dipersepsi radikal, yaitu Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Hasil tinjauan tersebut selanjutnya dianalisis menggunakan prinsip dan teori resolusi konflik, Teori Kebutuhan Manusia serta Problem-Solving Approach dari John Burton. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengumpulan data yang diperoleh dari data sekunder, kajian literatur dan wawancara.
                Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi hard approach dan soft approach telah dijalankan pemerintah dan berdampak langsung pada para aktivis JAT. Akan tetapi dengan strategi kombinasi tersebut ternyata masalah terorisme tidak serta-merta selesai karena ideologi radikal dan kelompok radikal (JAT) masih ada dan cita-cita (pendirian khilafah) tidak berhenti. Pendekatan yang ada sekarang belum mementingkan upaya penghilangan kekerasan struktural dan perubahan struktural yang memberikan kesempatan para pihak untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
                Perspektif resolusi konflik diyakini mampu menghasilkan penyelesaian konflik dengan metode win-win bukan zero sum (habis-habisan). Prinsip-prinsip dalam resolusi konflik dan strategi  problem-solving approach dapat dihadirkan sebagai suatu model baru dalam penanggulangan terorisme.

Kata Kunci         : Terorisme, Problem-Solving Approach

Artikel selengkapnya dapat dibaca secara daring di Jurnal Prodi Damai dan Resolusi Konflik Universitas Pertahanan: jurnal.idu.ac.id.


Kamis, 23 Januari 2020

MAPPING CONFLICTS, BUILDING OF PEACE (ADVOKAT | PENGACARA WONOSOBO)


MAPPING CONFLICTS, BUILDING OF PEACE
By: Arif Rudi Setiyawan, S.H.

INTRODUCTION
Based on the Preamble of the Constitution of 1945, the country was founded aiming to protect all over the nation and the homeland of Indonesia, promote the general welfare, intellectual life of the nation, and participate in the establishment of a world order based on freedom, eternal peace and social justice. National and state life is inseperable from the conflict. Conflict can hit anyone from any group at diverse backgrounds and varying causes. In order to the noble ideals of the constitution become apparent the state should be peaceful and the conflict must be resolved. Conflict resolution to build peace is an integral part and inseperable from the system of national defence and security. National defence and security is assured if the conflicts can be handled. To build peace needed process that is often not easy. But the succes of peace can be achieved if a conflict succesfully identified its cause; successfully reflected the specific strengths and weaknesses of the intervention methods adopted; and if the conflict has been successfully mapped.

DISCUSSION
The conflict mapping aims to reconstruct the chain of events during the conflict that carried out by collecting field information. The mapping of conflict on field can be done in the following way:
a.    Map all actors, groups and organizations including the actors who involved at all levels, are affected as well as play a role in the conflict;
We should know exactly who are the actors who become parts of conflict, which groups are involved, anyone affected and other parties who come to influence the emergence of conflict, Who is the party who could increase or decrease the escalation of conflict and could even stalling for conflict, and the parties who can potentially promote the establishment of peace.
b.    Map out all the issues, goals and interests of each parties; how do their point of view;  and how do they view themselves;
The issues that occurred in the past, what happened today and the prediction of future possibilities must be considered carefully because it can be a guide of the roots of conflict and the best resolution efforts. We should obtain information about the parties related to the conflict how do they view among counter parties and looked at the existing conflicts and how they see themselves to avoid misunderstandings wich is counterproductive for peaceful existence.
c.     Check the network of relations among the points above, including the relationship (a) between the actors; (b) the problem and (c) the actors with additional growing issue;
Involved and affected actors of conflict are certainly interrelated to each other. To resolve the conflict we must examine of what is the relationships between actors in the conflict, how does the network of problems occurred and how the actors relation to other emerging issues.

CONCLUSION
In Conflict Mapping we should dig any informations, any existing opportunities, plan, ideas, owned by the actors to reach peace and realize it. Each proposal have to be observed and be considered its relevance. We need to learn anything have ever conducted to resolve the conflict and what the obstacles faced so it can be viewed the extent of the effectivenes of the method and we can compare to the peace efforts that wich being developed. We can learn a type of conflicts that occured in other areas and it can be used as a guidance to resolve the conflicts so the peace process will be successful.

REFERENCES
Subagya, Y. Tri , (2013). Resolusi Konflik Dan Proses Perdamaian. (online). Available: www.slideshare.net/haidarkrisna/resolusi-konflik 
Act: Constitution of the Republic of Indonesia 1945



Format Persetujuan Tertulis Prinsipal untuk Beracara Secara Elektronik (Editor: Advokat | Pengacara Wonosobo)


Format Persetujuan Tertulis Prinsipal untuk Beracara Secara Elektronik

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Kuasa Hukum Penggugat wajib membuat surat sebagaimana format terlampir di bawah ini:


Persetujuan Tertulis Prinsipal untuk Beracara Secara Elektronik

Kami, masing-masing yang bertanda-tangan di bawah ini:
1.         N a m a                        : .....................................................................
            Alamat email               : .....................................................................
Tempat Tinggal           : .....................................................................
            Pekerjaan                     : .....................................................................
Selanjutnya disebut Prinsipal Penggugat;
dengan ini memberikan persetujuan tertulis untuk beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Wonosobo kepada kuasa hukum bernama:
2.         N a m a                        : .....................................................................
            Alamat email               : .....................................................................
Tempat Tinggal           : .....................................................................
            Pekerjaan                     : .....................................................................
Selanjutnya disebut Kuasa Hukum Penggugat;
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, yang meliputi:
1.        Mendaftarkan perkara secara elektronik;
2.        Mengikuti proses acara persidangan secara elektronik;
3.        Melaksanakan sidang pembuktian sesuai dengan hukum acara yang berlaku;
4.        Menerima panggilan sidang dan pemberitahuan putusan perkara perdata secara elektronik;
Demikian surat persetujuan ini dibuat untuk beracara secara elektronik di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang harus dipenuhi oleh Penggugat.
Wonosobo , ...............................................

Kuasa Hukum,                                                                        Prinsipal Penggugat,

     

Materai
Rp6.000,00

 
 



......................................                                              ..........................................


Contoh Format Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Wonosobo (Editor: Advokat | Pengacara Wonosobo)


Wonosobo, __________________________

Hal: Permohonan Izin                                                  Kepada Yth
        Dispensasi kawin                                                 Bapak Ketua Pengadilan Agama Wonosobo
                                                                                    Di
                                                                                         Wonosobo

Assalaamualaykum Wr Wb.

Dengan hormat,
Nama                           : ________________________
Tempat Tanggal Lahir  : ________________________
Jenis Identitas              : ________________________
Nomor Identitas           : ________________________
Nomor Telepon            : ________________________
Alamat E-mail              : ________________________
Alamat                         : ________________________
Jenis Kelamin              : ________________________
Agama                         : ________________________
Warga Negara              : ________________________
Pekerjaan                     : ________________________
Berkebutuhan Khusus : ________________________
Status Kawin                : ________________________
Pendidikan                   : ________________________
Golongan Darah          : ________________________
Yang selanjutnya disebut Pemohon I

Nama                           : ________________________
Tempat Tanggal Lahir  : ________________________
Jenis Identitas              : ________________________
Nomor Identitas           : ________________________
Nomor Telepon            : ________________________
Alamat E-mail              : ________________________
Alamat                         : ________________________
Jenis Kelamin              : ________________________
Agama                         : ________________________
Warga Negara              : ________________________
Pekerjaan                     : ________________________
Berkebutuhan Khusus : ________________________
Status Kawin                : ________________________
Pendidikan                   : ________________________
Golongan Darah          : ________________________
Yang selanjutnya disebut Pemohon II.

Perkenankanlah Pemohon mengajukan Permohonan Dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon I dan Pemohon II yang masih berumur ___ tahun dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal ___ Pemohon I telah melangsungkan pernikahan dengan Pemohon II berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: ______________ yang telah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ___________________ Kabupaten ___________ tertanggal __________________.
2.    Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon I dengan Pemohon II bertempat tinggal di ________ hingga sekarang, dalam pernikahan tersebut Pemohon I dengan Pemohon II sudah dikaruniai ____ anak yang bernama:
a.       ____________________ tanggal lahir _____________
b.      ____________________ tanggal lahir _____________
c.       ____________________ tanggal lahir _____________
d.      ____________________ tanggal lahir _____________
3.    Bahwa anak Pemohon I dan Pemohon II:
Nama                                  : __________________
Tempat Tanggal Lahir         : __________________
Jenis Identitas                     : __________________
Nomor Identitas                  : __________________
Nomor Telepon                   : __________________
Alamat E-mail                     : __________________
Alamat                                : __________________
Jenis Kelamin                     : __________________
Agama                                : __________________
Warga Negara                     : __________________
Pekerjaan                            : __________________
Berkebutuhan Khusus         : __________________
Status Kawin                       : __________________
Pendidikan                          : __________________
Golongan Darah                  : __________________
Akan menikah dengan:
Nama                                  : ___________________
Tempat Tanggal Lahir         : __________________
Jenis Identitas                     : __________________
Nomor Identitas                  : __________________
Nomor Telepon                   : __________________
Alamat E-mail                     : __________________
Alamat                                : __________________
Jenis Kelamin                     : __________________
Agama                                : __________________
Warga Negara                     : __________________
Pekerjaan                            : __________________
Berkebutuhan Khusus         : __________________
Status Kawin                       : __________________
Pendidikan                          : __________________
Golongan Darah                  : __________________
Yang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ______________________________;
4.    Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlakku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 19 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan karena hubungan keduanya sedemikian eratnya;
5.    Bahwa antara anak Pemohon I dan Pemohon II dengan calon mempelai wanita tersebut tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan;
6.    Bahwa anak Pemohon I dan Pemohon II berstatus ___________________, dan telah akil baligh serta sudah siap untuk menjadi seorang suami atau kepala keluarga serta telah bekerja sebagai __________________, dengan penghasilan tetap setiap bulan Rp ___________________ ( _____ rupiah), begitupun calon mempelai wanita yang berstatus _________________ dan sudah siap pula menjadi seoran isteri atau Ibu Rumah Tangga:
7.    Bahwa keluarga Pemohon I dan Pemohon II serta orang tua calon mempelai wanita telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut;
8.    Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Wonosobo segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2.    Memberi Dispensasi Kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama ___________ umur ________ tahun untuk menikah dengan ___________;
3.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Demikian, atas terkabulnya permohonan ini Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan terima kasih.

Wassalaamualaykum Wr Wb.

Hormat kami,
Pemohon II                                                                                     Pemohon I


________________                                                                      __________________



Senin, 20 Januari 2020

Informasi Syarat Pendaftaran Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama - Advokat / Pengacara di Wonosobo -


Informasi tentang Penetapan Syarat Pendaftaran Dispensasi Kawin Terbaru
dari Pengadilan Agama Wonosobo

Editor: Arif Rudi S

Pada tanggal 20 Desember 2019 lalu, Ketua Pengadilan Agama Wonosobo menerbitkan Lampiran Surat Keputusan bernomor W11-AB/3374 /OT.01.2/XII/2019, yang berjudul: Tentang Penetapan Syarat Pendaftaran Dispensasi Kawin. Informasi tersebut disebar-luaskan kepada seluruh masyarakat di Wonosobo dan termasuk kepada advokat/ pengacara di Wonosobo. Lampiran surat tersebut terdiri dari dua bagian pokok yang menetapkan pendaftaran dispensasi kawin terbaru, yaitu: Syarat Administrasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019, dan Ketentuan Umum.

Syarat administratif pendaftaran dispensasi kawin disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP Pemohon I;
2. Fotokopi KTP Pemohon II;
3. Fotokopi Kartu Keluarga;
4. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai laki-laki (dokumen alternatif KTP dan Kartu Keluarga);
5. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai wanita (dokumen alternatif KTP dan Kartu Keluarga);
6.  Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak (dokumen alternatif surat keterangan masih sekolah);
7. Surat rekomendasi dari psikolog/konselor Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Wonosobo yang          terletak di Kantor Gedung Perpustakaan Daerah Wonosobo;
8. Surat Keterangan dari dokter pemerintah/puskesmas/RSUD.


Sedangkan untuk Ketentuan Umum tekait dengan syarat pendaftaran dispensasi kawin adalah sebagai berikut:
1.    Anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun;
2.    Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung;
3.  Permohonan diajukan oleh orang tua (ayah dan ibu yang selanjutnya disebut Pemohon I dan Pemohon II)
4.  Dalam hal orang tua telah bercerai, permohonan tetap diajukan oleh kedua orang tua atau boleh salah satu orang tua yang mempunyai kuasa asuh berdasarkan putusan pengadilan;
5. Dalam hal salah satu orang tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan diajukan oleh salah satu orang tua;
6. Dalam hal orang tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya permohonan diajukan oleh wali anak;
7.  Dalam hal orang tua/wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa berdasarkan surat kuasa dari orang tua/wali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Dalam hal terjadi perbedaan agama antara orang tua dan anak, permohonan diajukan pada pengadilan sesuai agama anak;
9.  Dalam hal calon suami dan isteri di bawah 19 tahun , permohonan untuk masing-masing calon suami dan isteri diajukan ke pengadilan yang sama dan pada hari yang sama dengan domisili salah satu orang tua/wali (masing-masing diajukan dalam perkara tersendiri).

Penetapan  syarat pendaftaran dispensasi kawin tersebut ditetapka di Wonosobo pada tanggal 20 Desember tahun 2019 dan ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Agama Wonosobo, Drs Muh. Zainuddin, S.H., M.H. 

Minggu, 19 Januari 2020

Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat/Pengacara di Wonosobo


Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat/Pengacara di Wonosobo

Pada tanggal 9 Januari 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan  Peradilan Agama menerbitkan surat  bernomor: 069/DJA/HK 02/I/2020 tentang Kewajiban Berperkara secara Elektronik bagi Advokat. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Surat tersebut diterima oleh para advokat di Wonosobo pada tanggal 14 Januari 2020.

Surat yang ditanda-tangani oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. tersebut didasarkan atas telah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung tersebut menghendaki agar pemanfaatan layanan e-court dapat segera dipercepat dan ditingkatkan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mewajibkan agar para Pengguna Terdaftar dan pengguna lain berperkara secara secara elektronik, agar tercapai proses peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.   


Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...