Senin, 13 Desember 2021

Tata Cara Pendaftaran Biaya Perkara Secara Online

Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Online Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI

Nomor 3 Tahun 2018

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada brosur kedua halaman keempat Pengadilan Agama Wonosobo menampilkan tata cara pendaftaran perkara secara online.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...