Selasa, 17 Maret 2026

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                             Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han)

A.        Faktor-Faktor Konflik
Dalam artikel berjudul “Musyawarah sebagai Basis Prosedur Resolusi Konflik yang dimuat di situs Indonesiana.tempo.co, pada tanggal 18 September 2018,” penulis menyitir pendapat John Burton yang menyebutkan bahwa konflik di antara umat manusia terjadi akibat adanya dorongan untuk berjuang pada seluruh tataran sosial dalam usaha manusia memenuhi kebutuhan primordial-universalnya, yaitu kebutuhan rasa aman, identitas, pengakuan dan pembangunan (Teori Kebutuhan Manusia). Kali ini, kami akan mencoba menggambarkan satu-persatu faktor yang terindikasi melahirkan konflik antara Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) berhadapan dengan negara. Selanjutnya penulis ingin memaparkan pula unsur-unsur budaya Jawa yang layak menjadi pedoman sebagai penangkal radikalisme dan terorisme yang muncul dari faktor konflik itu.

Berikut ini adalah empat faktor konflik yang diderita JAT mengacu pada Teori Kebutuhan Manusia:
1. Kebutuhan Rasa Aman
Dalam buku Tadzkiroh I pada butir 4, Ustadz Abu Bakar Baasyir menuliskan nasihat kepada para pemimpin negara untuk bertaubat dan menaati perintah Allah agar mengatur negara dengan hukum Allah secara murni dan kaffah agar selamat dari siksa neraka. Pernyataan tersebut menunjukkan keinginan adanya pemenuhan kebutuhan rasa aman. Buku Tadzkiroh merupakan pernyataan sikap yang menggambarkan cita-cita dan perjuangan organisasi itu. JAT bercita-cita agar umat Islam selamat dari azab dan siksaan Allah baik di dunia maupun akhirat dengan cara memperjuangkan tegaknya syariat Islam dan menjalankan perintah Allah dengan mengatur negara secara murni dan kaffah. Ustadz Abu bakar Baasyir sebagai pemimpin kelompok JAT, meyakini bahwa rakyat dalam negara yang tidak diatur dengan hukum Islam maka amal ibadahnya sia-sia.

2. Kebutuhan Identitas
Kelompok JAT merasa memiliki identitas yang berbeda dengan orang-orang yang tidak satu pemahaman dengan mereka, di samping itu mereka tidak cocok dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan hidup berbangsa dan bernegara. JAT menghendaki umat Islam-lah yang memimpin negara, umat beragama lain akan dilindungi dan dinaungi dalam hukum Islam. Kelompok tersebut menginginkan terwujudnya kesatuan umat Islam sedunia dalam satu khilafah. Identitas keislaman itulah yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar sekalipun.

3. Kebutuhan Pengakuan
JAT menginginkan umat Islam diakui sebagai pemimpin. Pengelolaan negara harus dilakukan berdasarkan hukum Islam yang diakui sebagai hukum dasar negara. JAT menekankan bahwa hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Tuhan yang dipastikan kebenarannya, oleh karena itu negara harus didasarkan pada hukum Islam. Pancasila bukan pilihan terbaik, karena hanya bersumber dari pikiran manusia, Pancasila belum-lah final, masih dapat diubah dan diperdebatkan. Dalam negara yang mayoritas beragama Islam, JAT menyayangkan bukan hukum Islam yang diakui dan digunakan untuk mengelola negara.

4. Kebutuhan Pembangunan
JAT melihat bahwa negara demokrasi tidak membawa kemakmuran bagi masyarakat. Demokrasi justru telah menjadi penyebab perpecahan, perselisihan dan ketidakadilan. Keadilan dapat diwujudkan manakala umat Islam membangun masyarakat dengan ekonomi Islam yang adil dan merata. Menurut JAT, negara demokrasi menyuburkan ideologi kapitalisme yang materialis. Islam mengajarkan bahwa mereka dan apa yang dimilikinya adalah milik Tuhan. Umat Islam diberi amanat sebagai khalifah untuk mengelola bumi berdasarkan kehendak Tuhan.

Setidaknya faktor-faktor di atas adalah kebutuhan primordial-universal kelompok JAT yang ingin dipenuhi, oleh karena itu selalu mereka perjuangkan setiap saat. Tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan itu dapat mengakibatkan ketidak-stabilan sosial, menurut Burton pemenuhan terhadap kebutuhan-kebutuhan semacam itu  tidak dapat ditawar.

B. Ide untuk Menanggulangi Terorisme
John Burton menyatakan: “Konflik tidak dapat diselesaikan dengan kekuatan bersenjata dan juga negosiasi antar-pihak yang bertikai. Resolusi konflik tidak berakhir di meja negosiasi namun merupakan suatu proses untuk menciptakan suatu struktur baru yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia.”
Petikan di atas adalah konsep tentang bagaimana resolusi konflik seharusnya dijalankan. Belajar dari pengalaman penanggulangan terorisme di masa lalu, sesuai dengan konteks waktu dan tantangan zaman, pada awalnya pemerintah berusaha menyelesaikan fenomena itu dengan pendekatan kekuatan bersenjata, pada batasan tertentu pendekatan itu berhasil. Secara fisik terorisme dapat ditekan, akan tetapi ternyata tidak dapat menyelesaikan hingga ke akar persoalan. Misalnya, ketika pemerintah berhasil mengatasi pemberontakan oleh kelompok DI/TII. Secara fisik kekuatan kelompok itu sudah berhasil dieliminasi, akan tetapi tidak demikian secara ideologi. Bahkan, kelompok yang muncul pada awal kemerdekaan juga telah menjadi benih bagi kemunculannya kelompok-kelompok baru yang memiliki ideologi dan cita-cita serupa.

Saud Usman (2015), memberikan penilaian yang menarik sebagai berikut: “Dulu ada DI/TII ada GAM bermacam-macam, tapi tujuannya sama, khilafah. Dari waktu ke waktu, dari era ke era ini berlangsung terus, berbagai upaya pemerintah dalam rangka untuk mengantisipasinya toh belum ada solusi yang tepat. Kita bisa lihat orde lama pendekatan militer gagal, orde baru pendekatan militer gagal....”

Di era reformasi upaya penggunaan kekuatan senjata pun dilakukan, misalnya pada penyergapan di Jantho Aceh, penangkapan terduga teroris atau buron teroris dan peristiwa-peristiwa terbaru lainnya. Pemerintah juga menggunakan kekuatan senjata ketika menangkap terduga teroris perencana bom di Cirebon. Namun, terdapat perbedaan antara penggunaan senjata pada era ini dengan di masa sebelumnya, pendekatan itu digunakan terbatas sebagai upaya penegakan hukum dan pemenuhan keadilan.

Ide untuk menangkal radikalisme dan terorisme dari waktu ke waktu perlu untuk selalu disempurnakan. Munculnya gagasan yang menawarkan penanggulangan terorisme dengan Pendekatan Penyelesaian Masalah(Problem Solving Approach) dengan mengajak kelompok radikal untuk bersama-sama bekerja memenuhi kebutuhan masing-masing, atau memulai suatu proses untuk menciptakan struktur baru yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia, saat ini terdengar masih asing. Namun hal itu tidak-lah mustahil dilakukan sebab konsep deradikalisasi pun pada mulanya juga terdengar asing, seperti yang disampaikan mantan ketua BNPT Saud Usman ketika memperkenalkan konsep deradikalisasi yang disalah-pahami oleh masyarakat Barat. Dalam seminar di Jakarta pada bulan Desember 2015, beliau mengatakan:

"Di era reformasi inilah kita menemukan suatu konsep, yaitu konsep deradikalisasi, akan tidak selesai masalah itu pengalaman kita, tapi harus diikuti dengan bagaimana pendekatan kultur budaya kita ke depan. Itu juga pada awalnya konsep ini kami bawa ke Eropa, di berbagai negara saat itu orang kita (BNPT) dianggap mendukung teroris. Dan kami katakan bahwa kami korban teroris, bisa dikatakan, kita lihat ada akar masalah yang harus diselesaikan tidak semata-mata menganggap teroris, tapi apa sih permasalahannya, apa motivasinya? Pertama dendam, rasa ketidakadilan, kesenjangan sosial, kemiskinan dan dampak-dampak daripada otonomi yang tidak pro-rakyat, ada diskriminasi dan yang ingin membentuk khilafah. Mereka sedikit, tapi diperparah oleh berbagai akar masalah tadi yang belum terselesaikan...."

C. Unsur Budaya Jawa
Agar upaya penanggulangan radikalisme dan terorisme semakin efektif, diperlukan adanya kaidah fundamental yang sudah teruji untuk menjadi landasannya. Penulis menilai bahwa ada unsur-unsur budaya Jawa layak untuk digunakan sebagai fundamen untuk menangkal faktor penyebab radikalisme dan terorisme. Ahmad Adaby Darban (2004), menuliskan bahwa dalam  budaya Jawa ada beberapa kaidah dasar untuk meredam konflik, yaitu:

1. Prinsip Rukun
Rukun adalah keserasian hubungan sesama manusia secara horizontal dengan upaya mewujudkan dan mempertahankan masyarakat dalam keadaan harmonis, yaitu selaras, tenang, tenteram, bersatu, dan saling membantu. Prinsip ini dapat mengikat masyarakat selalu dalam keadaan harmonis meskipun memiliki perbedaan kebutuhan maupun latar belakang. Kelompok radikal akan sulit lahir dari masyarakat yang rukun.

2. Prinsip Hormat
Prinsip hormat berkaitan dengan pemeliharaan keharmonisan dalam hierarki sosial, yaitu adanya usaha menempatkan orang lain pada kedudukannya (statusnya), seperti misalnya dengan kedua orang tua, guru, kyai, pemimpin dan tokoh yang dihormati. Dalam kehidupan bernegara prinsip hormat dapat berkaitan dengan penghormatan terhadap negaranya. Seseorang yang menghormati bangsa dan negaranya akan timbul nasionalisme. Prinsip hormat juga terkait dengan kemauan menghargai pendapat pihak lain yang berbeda sehingga akan menangkal seseorang dari radikalisme.

3. Tepa Selira
Tepa selira adalah usaha untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menganggu ketenteraman dan perasaan orang lain. Dengan tepa selira orang akan berusaha melakukan tindakan sambil mempertimbangkan perasaan dan posisi psikologis orang lain. Konsep ini berusaha menjaga ketenteraman batin orang lain. Dengan tepa selira, akan timbul kehati-hatian dalam bertindak sehingga tidak akan saling menyakiti.

4. Rukun Agawe Santosa, Crah Agawe Bubrah
Artinya kerukunan akan menjadikan kuat, sedangkan konflik akan menjadikan perpecahan. Dalam masyarakat Jawa, konflik adalah perbuatan tercela yang harus dihindari. Sebaliknya kerukunan, kebersamaan, persatuan dan persaudaraan harus diwujudkan untuk membuat kekuatan dalam hidup bermasyarakat. Ungkapan kata ini menunjukkan bahwa kerukunan akan menumbuhkan kekuatan dan persatuan sedangkan pertikaian, konflik akan menimbulkan perpecahan dan kerusakan.

5. Ngalah Gedhe Wekasane
Ungkapan ini artinya adalah mengalah besar penghargaannya. Konsep mengalah (ngalah) tidak berarti kalah, akan tetapi ada kesengajaan tidak mengadakan perlawanan, demi masa depan yang lebih baik atau lebih besar manfaatnya. Apabila pihak-pihak yang berkonflik menyadari besarnya manfaat mengalah tentu tidak akan muncul benih konflik yang bermanifestasi menjadi radikalisme dan terorisme.

6. Aja Dumeh
Ungkapan ini diperuntukkan bagi orang-orang yang sedang mendapat kekuatan, kekuasaan, kekayaan, kesempatan, dan berbagai kelebihan lain yang akan menjurus ke tingkah laku merugikan. Tingkah laku itu antara lain, sombong, merendahkan orang lain, serta men-zalimi orang lain. Ungkapan ini mirip dengan istilah “adigang-adigung-adiguna” yang tepat ditujukan kepada pemerintah khususnya dalam menanggulangi radikalisme dan terorisme agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya dengan bertindak sewenang-wenang. Tepat pula ditujukan kepada kelompok masyarakat atau ormas agar tidak ingin menang sendiri dan menolak pihak lain.

7. Sing Sabar, Subur
Ungkapan “sing sabar, subur” artinya orang yang sabar akan sejahtera dan selamat sehingga terhindar dari konflik. Tidak boleh gegabah dalam menyelesaikan masalah, tidak boleh atau mengambil jalan pintas melalui prosedur yang tidak benar dalam mengusahakan sesuatu. Berlaku sabar harus dilakukan dengan prosedur yang benar, sehingga akan membuahkan hasil yang baik tanpa menimbulkan benturan.

8. Rembug Bareng
Rembug bareng artinya adalah musyawarah bersama. Dalam memecahkan persoalan atau memutuskan sesuatu terkait kepentingan khalayak, musyawarah mufakat sebaiknya selalu dilakukan. Musyawarah dapat menghasilkan keputusan yang memuaskan sebagian besar warga masyarakat, sehingga dapat meredam kemungkinan munculnya konflik.

Beberapa unsur kebudayaan di atas merupakan prinsip yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Jawa yang layak diterapkan sebagai kaidah dasar untuk menangkal radikalisme dan terorisme. Nilai-nilai luhur yang sudah teruji tersebut dapat mendukung proses untuk menciptakan struktur yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia sehingga radikalisme dan terorisme dapat diatasi.

Musyawarah sebagai Basis Prosedur Resolusi Konflik

Musyawarah sebagai Basis Prosedur Resolusi Konflik

Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han)

Aksi-aksi terorisme di Indonesia telah terjadi sejak lama, bahkan sejak awal kemerdekaan. Hal itu tidak mungkin terjadi tanpa ada problematika yang melatarbelakanginya. Teori Kebutuhan Manusia (John Burton) merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk membantu memahami penyebab terorisme. Menurut Burton, manusia memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar stabilitas masyarakat tetap terjaga. Manusia memiliki dorongan dari dalam dirinya untuk berjuang di setiap lingkungan dan kelembagaan pada semua tataran sosial untuk memenuhi kebutuhan primordial-universalnya. Kebutuhan primordial-universal manusia itu adalah keamanan, identitas, pengakuan dan pembangunan. Burton meyakini bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan itu manusia akan berusaha menguasai lingkungannya terus-menerus dan perjuangan semacam itu tidak dapat dikekang. 

Mengutip Panjaitan (2013), primordialisme adalah adanya ikatan seseorang dalam kehidupan sosial dengan hal-hal yang dibawa sejak awal kelahiran seperti suku bangsa, daerah kelahiran, ikatan klan, dan agama. Jadi, perjuangan primordial berarti usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting manusia yang dipengaruhi unsur-unsur mendasar dalam kehidupan seseorang yang dibawa sejak lahir yang harus dipenuhi dan tidak dapat dinegosiasikan.

Terorisme adalah perwujudan konflik yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk agresi. Menurut Teori Frustrasi-Agresi dari Dollard (1939) dan Miller (1941), agresi timbul akibat rasa frustrasi. Frustrasi terjadi karena adanya hambatan dalam meraih tujuan. Jadi, aksi terorisme merupakan salah satu wujud dari pelampiasan rasa frustrasi. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah kebutuhan fundamental, yaitu empat kebutuhan primordial-universal seperti yang disebutkan oleh John Burton. 

Permasalahan pokoknya kemudian adalah kemungkinan bahwa kelompok seperti Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dan para pendukungnya menjadi pihak yang kebutuhan primordial universalnya tidak terpenuhi atau terhambat. Dengan tidak terpenuhinya kebutuhan itu, serta terhambatnya seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuannya, maka akan memicu frustrasi dan meledakkan agresi, antara lain dengan ancaman atau aksi terorisme yang melawan hukum, mengganggu stabilitas dan kedamaian negara.

JAT dipersepsi sebagai salah satu representasi utama gerakan organisasi Islam radikal di Indonesia saat ini. Gagasan kelompok JAT menentang ideologi Pancasila dan sistem demokrasi dinilai memicu konflik dan berpotensi menyebabkan perpecahan. Ustadz Abu Bakar Baasyir sebagai tokoh nomor satu JAT sendiri memiliki rangkaian catatan terkait isu seputar pertentangannya dengan pemerintah Orde Baru. JAT beberapa kali dikaitkan dengan aksi dan rencana terorisme. Oleh pemerintah, eksistensi JAT sangat diwaspadai. Pada beberapa kasus yang terjadi misalnya, pelatihan militer (i’dad) di Aceh, peristiwa bom bunuh diri di masjid adz-Dzikra di Mapolres Cirebon dan GBIS Kepunton Solo serta beberapa peristiwa lain, sorotan tajam tertuju kepada kelompok itu, meskipun mereka seringkali menyangkal dikaitkan dengan kasus-kasus terorisme. Kelompok itu berulang-kali menyatakan tidak pernah merestui aksi kekerasan dilakukan di negeri damai seperti di Indonesia. 

Terhadap berbagai peristiwa yang dilakukan atau dikaitkan dengan anggota (mantan anggota) JAT, pendekatan keras dengan sistem peradilan pidana (criminal-justice system) telah diterapkan dengan baik, mulai dari penyelidikan hingga pemidanaan. Akan tetapi strategi pemerintah yang diharapkan mampu memberi kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat itu, ternyata belum cukup efektif untuk mengubur ideologi, menghentikan cita-cita seseorang atau suatu kelompok dan menghilangkan faktor-faktor konflik. Dipenjarakannya ketua dan jajaran penting JAT tidak membuat kelompok itu bubar atau menghentikan impiannya menjadikan NKRI berhukum pada syariat Islam, serta memupuskan harapan mereka pada pembentukan khilafah. 

Kenyataan tersebut membuat pemerintah berupaya mengembangkan strategi berbeda untuk menyempurnakan konsep penanggulangan terorisme. Pemerintah ingin menerapkan penanggulangan terorisme secara integratif dan komprehensif, tidak hanya terfokus pada aspek penindakan semata tetapi dipadukan dengan pencegahan. Pendekatan tersebut ialah dengan mengimplementasikan program deradikalisasi. Deradikalisasi adalah upaya mentransformasi ideologi radikal menjadi tidak radikal dengan pendekatan multidisiplin. Namun, ketika baru saja dimulai, langkah itu telah mendapat tentangan dan kritik dari berbagai kalangan ormas Islam. Ada beberapa alasan di balik penolakan tersebut, yaitu: deradikalisasi dicurigai sebagai gerakan pendangkalan akidah, dapat memecah-belah umat, dan bertujuan untuk melemahkan Islam. Dalam upayanya, BNPT pernah mempertemukan ulama-ulama internasional, dalam negeri dan mantan petinggi kelompok radikal untuk berdialog dengan terpidana terorisme, salah satunya Ustadz Baasyir di Nusakambangan, akan tetapi belum diperoleh hasil yang memuaskan. 

Terkait program itu, tahun 2007 Fakhri Usmita pernah mengatakan bahwa “program deradikalisasi belum memberikan perubahan signifikan dalam penanggulangan terorisme, menurutnya harus dilakukan pendekatan yang lebih segar dalam upaya penanggulangan terorisme.” Kira-kira sepuluh tahun kemudian Ihsan Ali-Fauzi dari Yayasan Paramadina juga mengatakan: “Setelah serangan terorisme terjadi lagi di Jakarta pada pertengahan Januari (2016) lalu, pemerintah, parlemen, dan publik kembali ramai membicarakan deradikalisasi. Tapi, kita tak melangkah cukup jauh. Seperti gasing, kita hanya berputar-putar sambil bergeser sedikit.” 

Dalam rangka memberikan sumbangsih ide untuk menanggulangi terorisme, penulis ingin menyajikan empat prosedur resolusi konflik yang diperkenalkan oleh John Burton. Keseluruhan prosedur apabila dicermati ternyata sangat erat dengan budaya dan kearifan bangsa yang diabadikan dalam Pancasila yaitu musyawarah mufakat. Musyawarah menjadi elemen utama dalam prosedur resolusi konflik, ia dapat menjadi penangkal utama radikalisme dan terorisme.

Empat jenis prosedur resolusi konflik yang diusulkan yaitu: Pencegahan Konflik, Manajemen Konflik, Resolusi Konflik dan Provensi Konflik. Di mana setiap prosedur ditempuh dengan cara mengembangkan upaya fasilitasi, merancang keterlibatan pihak ketiga, dan melakukan perubahan struktural untuk menghilangkan sebab-sebab fundamental konflik. Perubahan struktural dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap potensi terjadinya kekerasan struktural yang ada di dalam sistem. Kekerasan struktural merupakan kekerasan oleh individu atau kelompok dengan menggunakan sistem, hukum, ekonomi, atau tata kebiasaan yang ada di masyarakat. Kekerasan ini sulit dilihat, tetapi berpengaruh besar terhadap munculnya masalah sosial seperti ketimpangan sumber daya, keadilan, kewenangan dan lain-lain. Berikut adalah catatan penulis terkait empat prosedur resolusi konflik, dikomparasikan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi terorisme selama ini khususnya terhadap gerakan JAT:

1. Pencegahan Konflik
Upaya pencegahan merupakan strategi utama BNPT dalam merespons fenomena terorisme. BNPT mengembangkannya dengan empat cakupan yaitu, bidang pengawasan, kontra propaganda, penangkalan (deideologisasi) dan kewaspadaan. Program pencegahan BNPT dilakukan dengan mengoordinasi lembaga-lembaga pemerintah untuk ikut bergabung menangkal paham radikal terorisme. Masyarakat sipil termasuk media daring diajak untuk membendung paham radikal di dunia maya. Target utama yang disasar adalah narapidana dan mantan narapidana terorisme, mantan kelompok teroris, keluarga narapidana teroris, individu serta kelompok yang berpotensi terpapar paham radikal.
 
Pada prosedur ini terdapat beberapa temuan, yaitu: dalam programnya, BNPT masih menggunakan model seperti penyuluhan ketika berhadapan dengan kelompok binaan, cara itu menganggap kelompok sasaran masih sebagai orang yang belum tercerahkan atau belum sadar. Daripada melakukan indoktrinasi seperti itu, lebih baik pemerintah berupaya mengembangkan rasa saling memahami dengan warga binaannya. Pemerintah jangan semata-mata mencekoki pengetahuan terhadap warga binaan, sebab upaya membangkitkan pengetahuan mereka lebih diperlukan. Proses deradikalisasi sebaiknya berlangsung dalam kondisi setara antara pemerintah dengan sasaran, dengan menggunakan metode diskusi yang dialogis daripada ceramah yang monologis. Para ulama, mantan teroris dan pihak lain yang menjalankan fungsi deradikalisasi juga harus menjadi bagian dari pihak yang melakukan usaha untuk membantu terselesaikannya konflik. Selain itu pemerintah harus lebih peka terhadap masalah-masalah pokok yang dihadapi binaan. Pemerintah perlu meletakkan fokus membantu sasaran untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi seperti ekonomi keluarga binaan. Dengan diterapkannya gaya baru tersebut, hambatan-hambatan yang dihadapi seperti penolakan dan resistensi diharapkan tidak terjadi lagi.

2. Manajemen Konflik
Kelemahan strategi kombinasi disinyalir karena pilihan yang cenderung menggunakan Manajemen Konflik bertipe kompetisi (competing). Tipe kompetisi membiarkan para pihak yang berkonflik bersaing untuk memenangkan konflik sehingga ada pihak yang kalah dan dikorbankan kepentingannya demi tercapainya kepentingan pihak lain yang lebih kuat, lebih besar atau yang lebih berkuasa (zero sum). Manajemen Konflik lebih cenderung memilih menggunakan tipe kolaborasi (collaborating). Di mana pihak-pihak yang saling bertentangan akan sama-sama memperoleh hasil yang memuaskan, karena bekerja-sama secara sinergis dalam menyelesaikan persoalan dengan tetap menghargai kepentingan pihak lain. Singkatnya, kepentingan kedua pihak tercapai dan menghasilkan win-win solution.

3. Resolusi Konflik
Cara yang ditempuh oleh pemerintah dalam menanggulangi terorisme terhadap kelompok radikal cenderung dilakukan menggunakan model dominasi atau supresi. Model dominasi biasanya memiliki dua macam persamaan yaitu, berusaha menekan konflik dan menyelesaikannya dengan memaksa konflik ditenggelamkan dan menimbulkan situasi menang-kalah, di mana salah satu pihak terpaksa mengalah karena otoritas yang lebih tinggi, atau pihak yang lebih besar kekuasaannya, dan mereka biasanya menjadi tidak puas, karena itu sikap bermusuhan akan muncul atau tetap ada. Tindakan supresi dan dominasi yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan pemaksaan pihak yang kuat terhadap yang lemah. Penggunaan strategi penyelesaian konflik dengan mengedepankan model yang bisa memecahkan permasalahan lebih dianjurkan. Dengan metode ini konflik antar kelompok dialihkan kepada situasi pemecahan masalah bersama, yang dapat dilakukan dengan bantuan teknik-teknik pemecahan masalah. Negara dan kelompok radikal sebagai pihak yang berkonflik bersama-sama mencoba menyelesaikan masalah yang timbul antara mereka. Semua pihak tidak berusaha menekan konflik ataupun mencoba mencari kompromi, tetapi secara terbuka bersama-sama mencari alternatif yang dapat diterima oleh semua. 


4. Provensi Konflik 
Prosedur Provensi Konflik menghendaki kondisi-kondisi yang ada dibalik terjadinya fenomena terorisme baik faktor dari dalam maupun luar negeri harus dihilangkan. Misalnya dari pihak JAT adalah dengan menghilangkan kecemasan dan memberi keyakinan bahwa hidup berbangsa dan bernegara dalam naungan NKRI dapat mendukung keselamatan dunia-akhirat apabila mereka menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya sebaik-baiknya. Mengakomodasi pemenuhan kebutuhan identitas yang menghendaki umat Islam di negara mayoritas berpenduduk Islam cukup berperan dalam menentukan kebijakan negara. Memberi tempat yang lebih luas pada penyerapan hukum Islam dalam undang-undang negara (misalnya dalam hukum pidana) dan memperbaiki sistem demokrasi. 

Seluruh prosedur dan prinsip resolusi konflik di atas, dalam setiap tahapannya harus selalu ditempuh dengan musyawarah, kearifan lokal bangsa kita yang sangat berharga.



Senin, 18 November 2024

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria

Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Konflik ini bisa melibatkan aspek hukum, sosial, ekonomi, hingga lingkungan. Untuk menangani konflik agraria, diperlukan mekanisme yang komprehensif dan berkeadilan. Penyelesaian konflik agraria di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan kebijakan lainnya.

Langkah-Langkah Penyelesaian Konflik Agraria

1. Identifikasi Permasalahan

Konflik agraria perlu diidentifikasi secara jelas, meliputi:

● Jenis konflik: Apakah terkait kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan lahan.

● Pihak yang terlibat: Siapa saja yang memiliki kepentingan atas lahan, seperti petani, perusahaan, atau pemerintah.

● Dokumen terkait: Sertifikat tanah, surat keterangan adat, atau dokumen lain yang menjadi dasar klaim.

Contoh: Konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan yang mengklaim lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU).

2. Pengumpulan Bukti

Bukti menjadi dasar penting dalam menentukan siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut. Bukti bisa berupa:

● Dokumen kepemilikan resmi (sertifikat tanah).

● Surat keterangan tanah adat.

● Foto udara atau peta wilayah.

● Kesaksian masyarakat setempat.

Contoh: Masyarakat membawa bukti peta adat dan dokumen surat tanah yang menunjukkan penguasaan turun-temurun atas lahan.

3. Mediasi dan Negosiasi

● Mediasi: Dilakukan oleh pihak ketiga yang netral, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau lembaga independen.

● Negosiasi: Para pihak mencari kesepakatan bersama terkait pembagian hak atau kompensasi.

Mediasi sering kali menjadi langkah awal untuk menghindari konflik yang lebih besar. Jika berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Contoh: Dalam konflik perkebunan sawit, mediator dari pemerintah daerah memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan untuk mencapai kesepakatan.

4. Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Jika mediasi tidak berhasil, kasus dapat diajukan ke:

● Pengadilan Umum: Untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum positif.

● Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Jika sengketa melibatkan keputusan pemerintah, seperti penerbitan HGU atau izin usaha.

● Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Jika ada indikasi pelanggaran HAM dalam konflik tersebut.

Contoh: Masyarakat adat mengajukan gugatan ke PTUN karena izin HGU diterbitkan tanpa konsultasi publik.

5. Penyelesaian melalui Reforma Agraria

Dalam beberapa kasus, konflik agraria dapat diselesaikan melalui program reforma agraria yang bertujuan:

● Redistribusi lahan kepada masyarakat yang berhak.

● Penguatan akses masyarakat terhadap lahan dan sumber daya.

● Reforma agraria melibatkan pengukuran ulang, penertiban sertifikasi tanah, dan pemberian hak legal kepada masyarakat.

Contoh: Pemerintah mencabut izin HGU perusahaan yang tidak digunakan sesuai peruntukan dan mendistribusikan lahan tersebut kepada petani.

6. Pemantauan dan Pemulihan Pasca-Konflik

Setelah penyelesaian, pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kesepakatan atau putusan hukum. Pemulihan juga penting untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut, seperti:

● Memberikan pelatihan kepada petani.

● Memfasilitasi pembangunan infrastruktur pendukung, seperti irigasi.

Contoh Kasus: Konflik Agraria di Desa Sukamulya

Latar Belakang Kasus

Pihak yang terlibat: Warga Desa Sukamulya dan perusahaan perkebunan sawit.

Masalah utama: Perusahaan mengklaim lahan seluas 500 hektare berdasarkan HGU, sementara masyarakat mengaku sebagai pemilik lahan secara adat.

Langkah Penanganan

1. Identifikasi Konflik:
Warga mengajukan protes dan menunjukkan bukti berupa peta adat dan surat tanah yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dikelola turun-temurun.

2. Mediasi:
Pemerintah daerah memediasi konflik ini dengan melibatkan BPN, perusahaan, dan perwakilan masyarakat. Perusahaan bersikeras bahwa mereka memiliki izin resmi, sementara warga menuntut redistribusi lahan.

3. Penyelidikan:
BPN melakukan investigasi atas klaim HGU perusahaan dan menemukan bahwa sebagian lahan belum digunakan sesuai peruntukan.

4. Penyelesaian Hukum:
Kasus dibawa ke PTUN untuk memutuskan legalitas HGU perusahaan. Pengadilan memutuskan bahwa sebagian lahan harus dikembalikan kepada masyarakat karena prosedur penerbitan izin tidak sesuai dengan hukum.

5. Redistribusi Lahan:
Pemerintah mencabut sebagian izin HGU dan mendistribusikan lahan tersebut kepada masyarakat melalui program reforma agraria.

6. Pemulihan:
Setelah redistribusi, pemerintah membantu petani dengan memberikan sertifikat tanah, pelatihan bercocok tanam, dan fasilitas irigasi.

Simpulan

Penyelesaian konflik agraria memerlukan langkah-langkah yang sistematis, mulai dari identifikasi masalah hingga pemulihan pasca-konflik. Mediasi dan reforma agraria adalah solusi yang sering digunakan untuk mencapai keadilan dan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pihak lain. Dengan pendekatan yang berkeadilan, konflik agraria dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.


Arif Rudi S (081328442099)

Perlindungan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Perlindungan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tindakan yang merampas atau mengabaikan hak-hak fundamental individu yang diakui secara hukum, baik oleh negara maupun masyarakat internasional. Di Indonesia, perlindungan terhadap HAM diatur dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta mekanisme hukum internasional yang diadopsi. Berikut adalah tata cara perlindungan hukum terhadap pelanggaran HAM beserta contohnya:

Langkah-Langkah Perlindungan Hukum terhadap Pelanggaran HAM

1. Identifikasi dan Dokumentasi Pelanggaran

Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis pelanggaran HAM yang terjadi, misalnya:

● Kekerasan fisik atau psikis.

● Penangkapan sewenang-wenang.

 ● Diskriminasi atau penghilangan hak  ekonomi, sosial, dan budaya.

Dokumentasi bukti sangat penting untuk memperkuat klaim. Bukti dapat berupa:

● Foto atau video kejadian.

● Kesaksian korban atau saksi.

● Dokumen pendukung, seperti laporan medis atau surat resmi.

2. Pelaporan ke Lembaga yang Berwenang

Korban atau keluarga dapat melaporkan pelanggaran HAM kepada instansi terkait, seperti:

● Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Komnas HAM berwenang melakukan investigasi dan mediasi atas pelanggaran HAM.

● Kepolisian atau Kejaksaan: Jika pelanggaran HAM melibatkan tindakan pidana.

● Pengadilan HAM: Untuk pelanggaran HAM berat seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

● Lembaga Internasional: Jika mekanisme domestik tidak memadai, korban dapat mengadukan kasus ke lembaga internasional, seperti Dewan HAM PBB.

3. Penyelidikan dan Investigasi

Setelah laporan diterima, lembaga yang berwenang akan melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya pelanggaran HAM. Proses ini meliputi:

● Wawancara dengan korban, saksi, atau pihak yang terlibat.

● Analisis bukti dan dokumen pendukung.

● Penyusunan laporan investigasi.

4. Proses Hukum

Untuk pelanggaran HAM ringan, penyelesaian dapat dilakukan melalui:

● Mediasi: Upaya damai untuk menyelesaikan sengketa, seperti kasus diskriminasi.

● Pengadilan Umum: Untuk kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pidana biasa.

Untuk pelanggaran HAM berat, kasus harus dibawa ke Pengadilan HAM, yang memiliki kewenangan khusus untuk mengadili kejahatan seperti:

● Genosida.

● Kejahatan terhadap kemanusiaan.

5. Perlindungan Korban dan Saksi

Perlindungan terhadap korban dan saksi sangat penting untuk memastikan keamanan mereka selama proses hukum berlangsung. Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan meliputi:

● Pengamanan fisik dari ancaman.

● Bantuan hukum dan psikologis.

● Kompensasi atau restitusi kepada korban.

6. Pemulihan Korban

Pemulihan hak korban adalah bagian penting dari perlindungan HAM. Pemulihan ini dapat berupa:

● Rehabilitasi psikologis: Konseling atau terapi untuk korban yang mengalami trauma.

● Kompensasi finansial: Pemberian ganti rugi kepada korban atau keluarga korban.

● Restitusi nama baik: Untuk mengembalikan martabat korban yang dirugikan.

Hambatan dalam Perlindungan Hukum terhadap Pelanggaran HAM

1. Kurangnya penegakan hukum: Banyak kasus pelanggaran HAM yang belum ditangani secara serius oleh aparat.

2. Kendala politik: Beberapa kasus melibatkan aktor negara yang memiliki pengaruh politik besar.

3. Minimnya dukungan korban: Banyak korban takut melapor karena ancaman atau ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

Contoh Kasus:

Dalam kasus Wiji Thukul, seorang aktivis HAM yang hilang secara paksa pada era Orde Baru, keluarga korban mendokumentasikan informasi mengenai aktivitas terakhir Wiji sebelum hilang.

Penanganan Kasus Wiji Thukul:

Keluarga Wiji melaporkan kasus penghilangan paksa ini ke Komnas HAM, yang kemudian menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.

Komnas HAM mengumpulkan keterangan dari saksi dan menyusun laporan yang mengungkap adanya keterlibatan aparat keamanan dalam kasus penghilangan paksa ini.

Meski sudah ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus ini menghadapi kendala di tingkat Kejaksaan Agung sehingga belum masuk ke Pengadilan HAM.

Saksi-saksi dalam kasus ini dilindungi oleh Komnas HAM agar mereka dapat memberikan kesaksian tanpa rasa takut.

Meski belum selesai, keluarga Wiji terus memperjuangkan keadilan dan pemulihan nama baiknya sebagai aktivis HAM.

Simpulan

Perlindungan hukum terhadap pelanggaran HAM adalah tanggung jawab bersama antara negara, lembaga independen, dan masyarakat internasional. Meskipun tantangan dalam penanganan kasus-kasus ini besar, korban harus diberi akses terhadap keadilan, keamanan, dan pemulihan hak-haknya.

Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami pelanggaran HAM, segera laporkan ke lembaga yang berwenang untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Arif Rudi S

Tata Cara Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Tata Cara Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)


Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan memiliki dampak serius baik secara fisik, psikologis, maupun sosial terhadap korban. Di Indonesia, perlindungan hukum bagi korban KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Berikut adalah tata cara perlindungan hukum yang dapat diambil oleh korban KDRT:

Langkah-Langkah Perlindungan Hukum

1. Pelaporan Kasus KDRT

Korban KDRT dapat melaporkan kasusnya ke pihak berwenang, seperti:

Polisi: Korban dapat mengunjungi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Polisi memiliki kewajiban untuk menerima laporan dan memberikan perlindungan awal.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A): Institusi ini menyediakan pendampingan bagi korban.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): Beberapa LSM fokus pada penanganan kasus KDRT dan dapat membantu melaporkan kasus tersebut.

Contoh Kasus:
Siti, seorang ibu rumah tangga, mengalami kekerasan fisik dari suaminya, Andi. Setelah menerima pukulan hingga memar, Siti memutuskan melapor ke Polsek setempat.

2. Permintaan Visum Et Repertum

Setelah pelaporan, korban harus menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan Visum Et Repertum, yaitu bukti medis terkait luka atau cedera akibat kekerasan. Visum ini akan menjadi salah satu alat bukti utama dalam proses hukum.

Penanganan Kasus Siti:
Polisi mengarahkan Siti ke rumah sakit untuk melakukan visum. Dokter menemukan luka lebam pada tangan dan punggung Siti, dan hasil visum ini diserahkan kepada penyidik.

3. Permohonan Perlindungan

Korban dapat meminta perlindungan langsung kepada:

Polisi: Misalnya, permohonan untuk menjauhkan pelaku dari korban.

Pengadilan: Mengajukan permohonan penetapan perlindungan sementara agar pelaku tidak mendekati korban.

Shelter atau Rumah Aman: Korban dapat dipindahkan ke tempat perlindungan yang aman untuk menghindari ancaman lebih lanjut.

Penanganan Kasus Siti:
Polisi membawa Siti dan anak-anaknya ke rumah aman yang dikelola oleh P2TP2A sambil memproses laporannya.

4. Proses Hukum terhadap Pelaku

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk:

Keterangan saksi.

Barang bukti (misalnya, senjata atau benda lain yang digunakan pelaku), dan hasil visum.

Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Pelaku KDRT dapat dijerat dengan Pasal 44 hingga Pasal 49 UU PKDRT, tergantung jenis kekerasannya (fisik, psikis, seksual, atau penelantaran).

Penanganan Kasus Siti:
Setelah penyelidikan selesai, polisi menahan Andi karena terbukti melakukan kekerasan fisik. Dia dikenakan Pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

5. Pemulihan Psikologis dan Sosial Korban

Selain aspek hukum, korban KDRT juga memerlukan dukungan psikologis untuk memulihkan trauma. Pemerintah menyediakan layanan konseling melalui P2TP2A dan lembaga sosial lainnya.

Penanganan Kasus Siti:
Siti mendapat pendampingan psikolog untuk memulihkan rasa traumanya akibat kekerasan yang dialami. Anak-anak Siti juga mendapat bimbingan untuk mengatasi dampak emosional.

Hak-Hak yang Dimiliki Korban KDRT

1. Hak atas perlindungan fisik: Korban berhak atas jaminan keselamatan dari ancaman pelaku.

2. Hak atas pendampingan hukum: Korban dapat meminta bantuan pengacara atau penasihat hukum untuk mendampingi proses hukumnya.

3. Hak atas informasi: Korban berhak mendapat informasi terkait perkembangan kasusnya.

4. Hak atas rehabilitasi: Korban dapat meminta layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial.

Kendala yang Sering Dihadapi

1. Rendahnya kesadaran korban untuk melapor: Banyak korban merasa malu atau takut melapor karena tekanan sosial.

2. Kurangnya fasilitas perlindungan: Tidak semua daerah memiliki rumah aman atau layanan yang memadai.

3. Proses hukum yang lambat: Beberapa kasus terhambat oleh birokrasi atau kurangnya bukti yang kuat.

Simpulan

Melindungi korban KDRT adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum. Penting bagi korban untuk memahami hak-haknya dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh. Dengan dukungan hukum dan sosial yang tepat, korban dapat pulih dan memperoleh keadilan.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami KDRT, segera hubungi pihak berwenang atau lembaga perlindungan terkait untuk mendapatkan bantuan.

Arif Rudi S

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...