Sabtu, 11 Desember 2021

Syarat Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Wonosobo

Dokumen Syarat untuk Mengajukan Permohonan Cerai di Pengadilan Agama Wonosobo
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Pengadilan Agama Wonosobo, dalam situs web dioon.pa-Wonosobo.go.id mengunggah lima brosur digital terkait dengan layanan yang sering diminta oleh masyarakat. Salah satunya adalah brosur yang berisi keterangan tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan cerai yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama Wonosobo tersebut, syarat untuk mengajukan permohonan cerai adalah: fotokopi KTP (rangkap 1), fotokopi buku nikah (rangkap 1), surat gugatan/permohonan dan surat keterangan dari desa/kelurahan. Khusus untuk fotokopi KTP dan fotokopi buku nikah wajib mendapatkan nazegelen/leges dari kantor pos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...