Selasa, 14 Desember 2021

Larangan Suap, Pungli dan Gratifikasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

Larangan Suap Pungli dan Gratifikasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Dalam rangka tekad untuk menegakan Wilayah Bebas Korupsi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melarang dengan tegas adanya suap, pungli dan gratifikasi atau segala bentuk korupsi di lingkungan kantor tersebut. Kantor Imigrasi Wonosobo mengancam pelaku koruptif akan dikenai hukuman.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...