Senin, 13 Desember 2021

Prosedur dan Penyelesaian Perkara Cerai Gugat

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Baru-baru ini Pengadilan Agama Wonosobo mencetak tiga jenis brosur yang terkait dengan tugas dan fungsi badan yudisial tersebut. Brosur yang pertama berisi tentang prosedur dan proses berperkara di Pengadilan Agama Wonosobo, brosur kedua berisi penjelasan tentang e-court dan yang ketiga tentang gugatan sederhana. Pada halaman IB Pengadilan Agama Wonosobo menjelaskan tentang prosedur dan proses penyelesaian perkara cerai gugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

                                     Unsur Budaya Jawa untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme Oleh: Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han...