Tata Cara
Penyampaian Laporan/Pengaduan Pelayanan Publik Ombudsman
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
Ombusdman
Republik Indonesia (Ombudsman) adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang
untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan
oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, serta
badan swasta atau perorangan yang diberi tugas melakukan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Ombudsman
bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan
instansi pemerintah lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya ( Pasal 2 UURI No 37 Tahun 2008
Tentang Ombudsman RI).
Tata cara penyampaian laporan/pengaduan layanan publik ombudsman dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman, berkirim surat, menghubungi Helo Ombudsman di nomor 137, via whatsapp di nomor 0821 3737 3737, mengirim email ke alamat: pengaduan@ombudsman.go.id dan dapat juga dengan mengisi formulir secara online di website: ombudsman.go.id/pengaduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar