Selasa, 14 Juni 2022

Tata Cara Penyampaian Laporan/Pengaduan Pelayanan Publik Ombudsman

Tata Cara Penyampaian Laporan/Pengaduan Pelayanan Publik Ombudsman

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Ombusdman Republik Indonesia (Ombudsman) adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas melakukan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya ( Pasal 2 UURI No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI).

Tata cara penyampaian laporan/pengaduan layanan publik ombudsman dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman, berkirim surat, menghubungi Helo Ombudsman di nomor 137, via whatsapp di nomor 0821 3737 3737, mengirim email ke alamat: pengaduan@ombudsman.go.id dan dapat juga dengan mengisi formulir secara online di website: ombudsman.go.id/pengaduan.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...