Sistem e-Berpadu
Mahkamah Agung
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Mahkamah
Agung Republik Indonesia akan mulai menerapkan suatu sistem baru untuk mendukung
sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi
informasi (SPPT-TI).
Sistem
e-Berpadu adalah bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) untuk menjadi
media pertukaran dokumen, khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dengan aparat penegak hukum lain (APH). Sistem ini diharapkan
mempercepat terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Sistem
e-Berpadu merupakan benih perwujudan sistem peradilan pidana elektronik
(e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana, Perkara Jinayat dan Perkara Pidana
Militer, secara terpadu berbasis elektronik.
E-Berpadu
Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara
elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan
penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, permohonan izin besuk,
permohonan izin pinjam pakai barang bukti dan penetapan diversi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar