Sabtu, 11 Juni 2022

Sistem e-Berpadu Mahkamah Agung

 

Sistem e-Berpadu Mahkamah Agung

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Mahkamah Agung Republik Indonesia akan mulai menerapkan suatu sistem baru untuk mendukung sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI).

Sistem e-Berpadu adalah bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) untuk menjadi media pertukaran dokumen, khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan aparat penegak hukum lain (APH). Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Sistem e-Berpadu merupakan benih perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana, Perkara Jinayat dan Perkara Pidana Militer, secara terpadu berbasis elektronik.

E-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti dan penetapan diversi.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...