Praktisi Mengajar, Advokat Mengajar
Oleh: Arif Rudi
Setiyawan
Praktisi
mengajar adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia agar lulusan perguruan tinggi lebih siap
untuk masuk ke dunia kerja.
Program
ini mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen juara agar tercipta
pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam dan betmakna antar sivitas akademika
di perguruan tinggi dengan profesional di dunia kerja. Kolaborasi ini dilakukan
dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun
daring.
Advokat,
sebagai praktisi di bidang hukum memiliki kesempatan besar untuk mengambil
bagian dalam program yang bermanfaat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar