Selasa, 07 Juni 2022

Praktisi Mengajar, Advokat Mengajar

Praktisi Mengajar, Advokat Mengajar

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Praktisi mengajar adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia agar lulusan perguruan tinggi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja.

Program ini mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen juara agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam dan betmakna antar sivitas akademika di perguruan tinggi dengan profesional di dunia kerja. Kolaborasi ini dilakukan dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun daring.

Advokat, sebagai praktisi di bidang hukum memiliki kesempatan besar untuk mengambil bagian dalam program yang bermanfaat ini.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...