Selasa, 19 Oktober 2021

Dinamika Perkara di Pengadilan Agama Wonosobo pada Tingkat Pertama Tahun 2019 dan 2020

Dinamika Perkara di Pengadilan Agama Wonosobo pada Tingkat Pertama

Tahun 2019 dan 2020

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada periode 2019-2020 setidaknya terjadi dua peristiwa penting yang diduga berkaitan dengan jumlah dan dinamika perkara yang masuk dan ditangai oleh Pengadilan Agama Wonosobo (PA Wonosobo). Dua peristiwa itu adalah diundangkannya aturan perubahan mengenai batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun yang tertuang dalam UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, serta peristiwa pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh dunia termasuk di wilayah Kabupaten Wonosobo yang mengakibatkan penurunan angka perceraian di Wilayah Wonosobo.

Perubahan batas usia perempuan untuk menikah diyakini telah menimbulkan lonjakan perkara dispensasi nikah yang diproses di pengadilan agama wonosobo. Sedangkan fenomena pandemi Covid-19 disinyalir menyebabkan penurunan angka perceraian yang diputus. Namun, masih diperlukan penelitian lebih lanjut, apakah penurunan tersebut imbas pandemi Covid-19 atau tidak.

Pada tahun 2020 PA Wonosobo menerima sebanyak 2.684 perkara gugatan dan permohonan. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 196 perkara, atau 6,8% dari tahun 2019 yang berjumlah 2880 perkara.

Variasi jenis perkara yang masuk ke PA Wonosobo pada tahun 2019 dan 2020 tampaknya tidak terlalu banyak. Ada setidaknya 30 jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, akan tetapi tidak setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan PA tersebut diterima dan masuk ke PA Wonosobo pada kurun waktu itu. Hanya ada 11 jenis perkara yang ditangani yaitu perkara izin poligami, cerai talak, cerai gugat, harta bersama, penguasaan anak, perwalian, itsbat nikah, izin kawin, dispensasi kawin, wali adlol, kewarisan dan perkara lain-lain.

Seluruh perkara yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 2684, jumlah itu lebih sedikit dari tahun sebelumnya yaitu 2880 perkara. Sedangkan jenis perkara terbanyak yang diterima adalah perkara perceraian, pada tahun 2019 diterima sebanyak 2568 sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 2171. Artinya, terdapat penurunan pada perkara perceraian sebesar 397 perkara perceraian.

Pada kurun waktu tahun 2019 dan 2020, cerai gugat masih lebih banyak daripada cerai talak. Itu artinya lebih banyak perempuan yang memohonkan cerai daripada laki-laki. Pada tahun 2019 cerai talak diajukan oleh 748 orang sedangkan cerai gugat 1820 orang. Untuk tahun 2020 permohonan cerai talak diajukan oleh 566 orang sedangkan cerai gugat 1605 orang.

Perkara mengenai harta benda di PA Wonosobo juga terbilang sedikit, hanya ada 1 perkara yang masuk pada 2019 dan 2 perkara pada 2020. Perkara penguasaan anak juga hanya ada 2 di tahun tersebut. Perkara perwalian diterima 2 perkara pada tahun 2019 dan 3 perkara di tahun 2020. PA Wonosobo masing-masing menerima 4 perkara itsbat nikah pada tahun 2019 dan 2020. Izin kawin diproses di PA Wonsobo sebanyak 1 perkara pada tahun 2019 dan 0 perkara di tahun 2020. Dispensasi Kawin merupakan jenis perkara terbanyak kedua yang  masuk ke pengadilan agama Wonosobo. Pada tahun 257 diperiksa sebanyak 257 sedangkan tahun 2020 diperiksa 469 perkara. Lonjakan perkara dispensasi nikah sebanyak itu, diyakini imbas dari berlakunya batas usia minimal pernikahan yang baru untuk calon pengantin yaitu menjadi 19 tahun. PA Wonosobo memproses 6 perkara wali adlol pada 2019 dan 5 pada 2020. Pada tahun 2019 perkara penetapan ahli waris tidak diterima oleh PA Wonosobo sedangkan pada 2020 diterima sebanyak 2 perkara. PA Wonosobo menerima perkara lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori jenis perkara dalam tabel sebanyak 24 pada tahun 2019 dan 22 pada 2020.

Rincian perkara yang diterima berdasarkan jenis perkara yang diterima tahun 2019 dan 2020 di Pengadilan Agama Wonosobo adalah sebagai berikut:

No

JENIS PERKARA

TAHUN 2019

TAHUN 2020

1.

Izin Poligami

6

5

2.

Pencegahan Perkawinan

0

0

3.

Penolakan Perkawinan

0

0

4.

Pembatalan Perkawinan

0

0

5.

Kelalaian Kewajiban Suami/Isteri

0

0

6.

Cerai Talak

748

566

7.

Cerai Gugat

1820

1605

8.

Harta Bersama

1

2

9.

Penguasaan Anak

1

1

10.

Nafkah oleh Ibu

0

0

11.

Hak-hak bekas isteri

0

0

12.

Pengesahan anak

0

0

13.

Pencabutan Kekuasaan Orang Tua

0

0

14.

Perwalian

2

3

15.

Pencabutan Kekuasaan Wali

0

0

16.

Penunjukan Orang Lain Sebagai Wali

0

0

17.

Ganti Rugi Terhadap Wali

0

0

18.

Perkara Asal-Usul Anak

0

0

19.

Penolakan Kawin Campur

0

0

20.

Itsbat Nikah

4

4

21.

Izin Kawin

1

0

22.

Dispensasi Kawin

257

469

23.

Wali Adlol

6

5

24.

Ekonomi Syariah

0

0

25.

Kewarisan

3

0

26.

Wasiat

0

0

27.

Hibah

0

0

28.

Wakaf

0

0

29.

Sadaqah/Zakat/Infak

0

0

30.

P3HP/Penetapan Ahli Waris

0

2

31.

Lain-lain

24

22

 

JUMLAH

2880

2684

 

Sumber

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA 

Rabu, 13 Oktober 2021

Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo


Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Peradi Wonosobo

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berdomisili di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, baru-baru ini telah memulai proses pendirian kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi yang berdiri sendiri. Selama ini kabupaten Wonosobo berada di bawah naungan DPC Peradi Magelang.

Rapat musyawarah pembentukan DPC Peradi Wonosobo dan penyusunan pengurus periode 2021-2026, dilaksanakan pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021, di Gedung Resto Ongklok Lt 2, Jl Dieng KM 01 Bugangan, Wonosobo. Pada rapat musyawarah tersebut Dewan Pimpinan Nasional Peradi mengutus Deddy Suwardi SR, S.H., M.H., selaku Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah untuk hadir dalam rapat tersebut.

Sebelum rapat tersebut dilaksanakan, para advokat Wonosobo telah mengadakan pertemuan pendahuluan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 September 2021 di Kafe Januari, yang terletak di Jl Kyai Muntang, Jaraksari Wonosobo. Dalam pertemuan awal tersebut berhasil disepakati tentang pembentukan panitia musyawarah anggota pembentukan DPC Peradi Wonosobo, penentuan waktu dan tempat rapat musyawarah anggota serta penyusunan rancangan usulan susunan pengurus.

Pada rapat pendahuluan, disepakati bahwa Alimin, S.H., ditunjuk sebagai Ketua Panitia Rapat Musyawarah Pembentukan DPC Peradi Wonosobo. Sekaligus dalam rapat tersebut juga berhasil menyepakati Saudara Fuad Hasyim, S.H., sebagai calon ketua DPC Peradi Wonosobo yang nantinya akan dikukuhkan pada rapat musyawarah pada tanggal 9 Oktober 2021, mendatang.

Rapat musyawarah di Resto Ongklok, dihadiri oleh 26 anggota Peradi, dan ditetapkan telah memenuhi quorum. Untuk membentuk kepengurusan DPC Peradi dibutuhkan paling sedikit 15 (lima belas) orang Advokat Peradi. Musyawarah tersebut berlangsung dengan sukses dan membawa semangat baru bagi para advokat yang rata-rata berusia muda untuk berkiprah dengan lebih maksimal untuk melayani masyarakat Wonosobo.

Deddy Suwardi, menyampaikan bahwa setelah kepengurusan DPC Peradi Wonosobo terbentuk, sebaiknya segera dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk melayani masyarakat tidak mampu. DPC Peradi Wonosobo disarankan untuk bekerja-sama dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah. Terkait dengan hal itu, para advokat dapat melaksanakan piket bergilir, apabila ada perkara pro bono dapat dimasukkan ke Posbakum dan jika berbayar masuk ke para advokat yang ada.

Rapat dipimpin oleh Fuad Hasyim, yang menyatakan keabsahan hasil musyawarah tersebut karena telah memenuhi syarat quorum. Rapat menyepakati berdirinya DPC Peradi Wonosobo, menyetujui pengangkatan Struktur Pengurus DPC masa bakti tahun 2021-2026. Selanjutnya menentukan anggota yang diberi tugas untuk menindak-lanjuti hasil musyawarah. Setelah organisasi terbentuk, untuk memenuhi aspek legalitas, dibutuhkan 3 (tiga) jenis surat yang akan diterbitkan oleh DPN, yaitu: Surat Pembentukan  DPC Peradi Wonosobo, Surat Keputusan Kepengurusan DPC Peradi Wonosobo dan Surat Keputusan Pendirian Pusat Bantuan Hukum, yang dapat dimohonkan sekaligus.

 

Penerbitan Surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo Nomor 001/K/X/2021

 

Penerbitan Surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo Nomor 001/K/X/2021

Oleh : Arif Rudi Setiyawan

Pada tanggal 11 Oktober 2021, Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo terpilih, Bambang Suroso, S.H., menerbitkan surat Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) No. 001/K/X/2021 yang menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan asosiasi periode tahun 2021-2024. Berikut adalah isi dari surat keputusan tersebut:

Keputusan Ketua Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) Nomor 001/K/X/2021 

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Akta Pendirian Lembaga Asosiasi Advokat Wonosobo, juncto Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Advokat Wonosobo, serta hasil Keputusan Rapat Umum Anggota tanggal 23 September 2021 di Villa Singgasana Kertek yang menyepakati bahwa dengan mempertimbangkan aspek efektivitas serta efisiensi, kepada Ketua Terpilih agar secara prerogatif menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan asosiasi, untuk itu dengan ini Ketua Terpilih menunjuk dan menetapkan struktur kepengurusan Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) periode tahun 2021-2024, yaitu sebagai berikut:

Badan Pengawas:

1.    H. Alimin, S.H.

2.    H. Fuad Hasyim, S.H., M.H.

Badan Pengurus

Ketua               Bambang Suroso, S.H.

Sekretaris        : Syukron Makmun, S.H.

Bendahara       : Minarni Puji Rahayu, S.H.

Seksi-seksi:

I. Bidang Profesi

Koordinator    Fitri Pratiwi, S.H.

Anggota         

1. Baryadi, S.Sy.

2. Mutoib, S.Sy.

II. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Studi Kebijakan Publik

Koordinator    : Margo Lelono, S.H.

Anggota         

1. Achmad Faqih, S.Sy., M.H.

2. Arie Widyantoro, S.H.

III. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia

Koordinator    : H. Ikhsan Hakim, S.H.

Anggota         

1. Arif Rudi Setiyawan, S.H. M.Si. (Han)

2. Vita, S.H.

IV. Bidang Pengabdian Masyarakat

Koordinator    : Ulis Andriyani, S.H.

Anggota         

1. Siti Lukmaya Karita Rosida, S.H., M.H

2. Endang Ismiyati, S.H.

V. Bidang Advokasi

Koordinator    : Mugiyatno, S.H.

Anggota         

1. Bagus Anom Warsito, S.H.

2. Syarifudin, S.H., M.H.

 

Demikianlah, struktur pengurus yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Ketua AAW terpilih. Selamat menjalankan amanah dan semoga sukses.


Selasa, 12 Oktober 2021

Catatan Hasil Koordinasi antara Pengadilan Agama Wonosobo dengan Asosiasi Advokat Wonosobo pada Tanggal 30 September 2021

Hasil Koordinasi antara Pengadilan Agama Wonosobo dengan Asosiasi Advokat Wonosobo pada Tanggal 30 September 2021 

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021, Ketua Pengadilan Agama Wonosobo Drs. Subroto, M.H., mengundang Anggota Asosiasi Advokat Wonosobo untuk hadir dalam acara rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Wonosobo. Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama dan dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama.

Dalam pengarahannya, Ketua Pengadilan Agama menerangkan beberapa hal yang berhasil penulis rangkum, yaitu sebagai berikut:


1. Bahwa pada dasarnya advokat dapat menghadap hakim/panitera dengan syarat wajib didampingi oleh pejabat pengadilan tingkat eselon;
2. Advokat tidak diperbolehkan mengiming-imingi hakim, panitera dan aparat pengadilan lainnya;
3. Ketua Pengadilan menekankan tentang ketertiban parkir kendaraan, dan larangan merokok di area tertentu;
4. Ketua Pengadilan concern terhadap target percepatan penyelesaian perkara (1 day publish 1 day minute);
5. Ketua Pengadilan berharap sisa perkara akhir tahun tidak lebih dari 10%;
6. Menurut Perma e-Court ada dua pihak yang dapat memanfaatkan e-Court, yaitu Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain;
7. Menurut Perma e-Court, bila kedua belah pihak menggunakan jasa advokat, maka wajib menempuh e-Litigasi. Berdasarkan Surat Nomor 3247 Ditjen Badilag pada tanggal 24 September 2021, Kuasa Penggugat dan Tergugat wajib memanfaatkan e-Court dan e-Litigasi;
8. Ketua Pengadilan mengharapkan kerja-sama dari para advokat agar gugatan/permohonan cepat selesai dan sesuai hukum acara;
9. Ketua Pengadilan concern terhadap aturan rogatory  yang memakan waktu lama. Oleh karena itu, diusahakan agar Tergugat tidak beralamat di luar negeri, sebab masih tersedia upaya hukum verzet-eksepsi untuk Tergugat;
10. Ketua Pengadilan berharap perkara diusahakan tidak diajukan secara ghaib;
11. Ketua Pengadilan menghendaki bahwa untuk menyimpan format gugatan sebaiknya dalam format rtf (agar ketikan tidak berubah bentuk);
12. Ketua Pengadilan mengharapkan kesesuaian identitas pengacara dalam khususnya yang tertulis di kartu anggota advokat dengan kartu identitas lainnya;
13. Menurut Ketua Pengadilan, nama alias penggugat dan tergugat seharusnya tidak ada (sebaiknya selesaikan dulu di dukcapil; sesuaikan dengan ijazah);
14. Dalam hal alat bukti surat pada perkara dispensasi kawin, usahakan bukti surat disampaikan sebelum hari H sidang; saat mendaftar melalui e-Court dapat dimasukkan langsung;
15. Dalam permohonan/gugatan cerai, alat bukti buku nikah wajib ada. Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan duplikat buku nikah, akan tetapi bila sudah diusahakan akan tetapi terpaksa tidak punya buku nikah, maka dapat dilakukan itsbat nikah-cerai;
16. Apabila suatu saat terjadi berbarengan persidangan di PA dan PN, maka pergunakanlah substitusi (siapkan substitusi sebelum hari sidang);
17. Pada sidang perceraian, sedapat mungkin prinsipal dihadirkan pada sidang pertama;
18. Pada perkara yang menggunakan e-Litigasi, jangan sampai replik-duplik belum siap. Replik-duplik dalam acara  e-Litigasi dapat berlangsung singkat karena masa tunda bisa dua hari saja (seminggu dapat dilaksanakan sidang sebanyak 2 (dua) kali);
19. Menurut Ketua Pengadilan, selama ini perkara yang menyangkut harta-benda hanya sedikit yang diproses oleh PA Wonosobo;
20. Ketua Pengadilan menyatakan bahwa itsbat poligami tidak ada. Akan tetapi ada celah hukum dalam  perkara pengakuan anak. Menurut Ketua, Identitas e-Court harus sesuai Penggugat dan Tergugat;
21. Gugatan yang dibuat di hari libur diperbolehkan. Apabila ketika pemohon memasukkan gugatan menghadapi kendala dalam meng-upload di e-Court, maka dapat menghubungi/melapor petugas informasi di Pengadilan Agama;
22. Bila memasukkan perkara secara e-Court hendaknya jangan dilakukan pada tanggal akhir bulan, karena akan terjadi selisih di laporan keuangan perkara di pengadilan;
23. Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa pada tahun 2020 Pengadilan Agama Wonosobo berhasil meraih piagam penghargaan peringkat 1 e-Keuangan perkara;
24. Ketua Pengadilan menekankan agar para advokat mengenakan pakaian yang rapi dan menampakkan identitas seperti advokat (hindari mengenakan celana jeans);
25. Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa dalam kasus gugatan ghaib, rata-rata suami hidup di tempat isteri sehingga biasanya memiliki alat bukti kartu keluarga. Sampaikan alamat di kediaman Penggugat (lebih baik bila ada alat bukti Kartu Keluarga). 
26. Ketua pengadilan menyampaikan bahwa sebaiknya identitas Penggugat-Tergugat disamakan dengan ijazah (disarankan). Perubahan nama buku nikah saat ini dapat dimohonkan di Kantor Urusan Agama;
27. Masyarakat dapat mengajukan permohonan duplikat akta cerai kepada pengadilan agama dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian;
28. Kartu Keluarga dapat digunakan sebagai bukti surat, apabila relaas ditolak oleh kantor desa. Pemohon dapat berkomunikasi dengan keluarga adik saudara untuk menerima relaas. Dan, bila buku nikah dibawa oleh Tergugat semua, maka pemohon dapat bekerja-sama dengan polisi untuk memperoleh dokumen tersebut;
29. Bila Tergugat ghaib pulang, maka pemohon dapat melapor kepada pengadilan agama, petugas akan melapor ke ketua majelis, dan selanutnya ketua majelis bisa memanggil langsung. Waktu sidang dalam perkara tersebut dapat dimajukan ketika ada laporan;
30. Hingga saat ini gugatan sederhana masih dilaksanakan secara manual PTSP non-e-Court. Pada gugatan sederhana ada pemeriksaan pra persidangan/pendahuluan. Gugatan sederhana hanya dapat dibantu oleh advokat sewilayah. Dalam proses pendaftaran gugatan sederhana ada ceklis panitera, yang hasil ceklis tersebut akan diserahkan kepada hakim tunggal, apakah termasuk kategori gugatan sederhana atau bukan? Bila bukan termasuk kategori gugatan sederhana maka perkara itu akan dicoret dan sisa panjar akan dikembalikan. 

Demikianlah, rangkuman hasil rapat koordinasi antara Ketua Pengadilan Agama dan anggota Asosiasi Advokat Wonosobo. Ketua Pengadilan mengharapkan kerja sama yang baik antara pengadilan dengan para advokat agar penanganan perkara di pengadilan menjadi semakin baik.

Jumat, 01 Oktober 2021

Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama Wonosobo | (Advokat | Pengacara di Wonosobo)

 Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

 

Pada tanggal 30 September 2021, Pengadilan Agama Wonosobo membagikan lembaran informasi Chek List Administrasi Perkara Gugatan Sederhana. Perkara Gugatan Sederhana di lingkungan Pengadilan Agama Wonosobo masih dilaksanakan dengan sistem non e-court, karena pengadilan harus melakukan pemeriksaan pra persidangan/pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara dapat dilanjutkan. Pemeriksaan tersebut penting untuk dilaksanakan karena berkaitan dengan pengkategorian apakah perkara yang masuk tersebut memenuhi syarat sebagai perkara gugatan sederhana atau tidak. Berikut ini adalah chek list tersebut: 


























Hasil chek list yang dilakukan oleh panitera tersebut diserahkan kepada hakim tunggal, apakah masuk ke dalam kategori gugatan sederhana atau tidak. Apabila tidak termasuk gugatan sederhana maka perkara tersebut akan dicoret dan sisa panjar akan dikembalikan kepada pemohon.

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...