Senin, 22 Oktober 2018

Realitas Praktik Advokat sebagai Mediator dan Prospeknya di Indonesia (III)

Realitas Praktik Advokat sebagai Mediator
 dan Prospeknya di Indonesia (III)

Oleh: Arif Rudi Setiyawan

A.        Pancasila
Dasar filosofi ADR adalah Pancasila, asas musyawarah untuk mencapai mufakat. Filosofi Pancasila merupakan refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian mendasar dan menyeluruh. Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh Bapak Bangsa Indonesia yang dituangkan ke dalam suatu sistem. Pancasila menjadi pedoman dalam sikap, tingkah laku dan sehari-hari dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan ideologi bangsa yang berisi nilai-nilai berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa dan cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara tercantum secara yuridis konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum.[1]

Pancasila sebagai dasar negara menghendaki terwujudnya cita-cita pendiri bangsa Indonesia. Berikut adalah sila-sila dalam Pancasila dan falsafahnya:
1.         Ketuhanan Yang Maha Esa
            Adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia adalah bangsa religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan taat pada perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianutnya. Negara mengakui kebebasan memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminasi antar umat beragama.

2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab
            Kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya. Berdasarkan nilai ini, secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.
3.         Persatuan Indonesia
            Usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini tercipta dengan baik bila sesanti ”Bhinneka Tunggal Ika” sungguh-sungguh dihayati.

4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam            permusyawaratan/perwakilan
            Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat

5.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
            Mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.[2]

Dengan Pancasila sebagai falsafah ADR maka ADR memiliki dasar yang kuat dan jelas baik secara kultural maupun praktis.

B. Advokat Mediator
Advokat-mediator dapat memberikan modal berharga untuk mendapatkan akses keadilan yang sesuai dengan budaya dan kebutuhan masyarakat. Arti penting advokat agar didorong untuk memiliki keterampilan dan lisensi mediator adalah karena advokat memiliki potensi yang menjanjikan baik secara kualitas maupun kuantitas. Advokat-mediator dapat membantu beban pengadilan dengan menghindari penyelesaian sengketa melalui litigasi yang dikenal lambat, berlarut-larut dan menghabiskan sumber daya, waktu dan pikiran itu. Di samping itu advokat-mediator juga dapat berperan lebih besar dalam menangani sengketa di luar pengadilan.

Advokat adalah profesi independen yang memiliki potensi untuk memajukan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi atau penyelesaian sengketa alternatif, akan tetapi juga dapat menjadi faktor penghambat kesuksesan perkembangan mediasi itu sendiri. Mediasi menginginkan tercapainya perdamaian, sedangkan pola pikir advokat selama ini adalah ingin mendapatkan pemenuhan keadilan sehingga perspektif advokat yang berdasarkan pada benar dan salah itu dapat resisten terhadap proses mediasi.

Apabila di kantor-kantor hukum di Indonesia juga dikembangkan penyelesaian sengketa alternatif dan dapat dipasarkannya kepada masyarakat, maka Mahkamah Agung sangat terbantu karena mengurangi tumpukan perkara kasasi dan peninjauan kembali yang ada. Di samping tentu saja banyak manfaat-manfaat lain yang akan dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan antara lain seperti akan banyak tercapainya perdamaian, tidak menumbuhkan kebencian di antara pihak yang bersengketa, biaya yang terjangkau, proses yang mudah, melibatkan para pihak secara aktif, proses berlangsung cepat dan hasil yang memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat.




[1] Pancasila; Sistem Filsafat dan Ideologi Negara, diakses dari http://psikologi.uin-malang.ac.id/wp-content/uploads/2014/11/1-Makna-Filosofis-Sila-Pancasila.pdf, 19/04/2017
[2] ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...