Realitas Praktik Advokat sebagai Mediator
dan Prospeknya
di Indonesia (III)
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
A. Pancasila
Dasar filosofi ADR adalah Pancasila,
asas musyawarah untuk mencapai mufakat. Filosofi Pancasila merupakan refleksi
kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya
bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian mendasar dan
menyeluruh. Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang
dilakukan oleh Bapak Bangsa Indonesia yang dituangkan ke dalam suatu sistem. Pancasila
menjadi pedoman dalam sikap, tingkah laku dan sehari-hari dalam bermasyarakat
berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan ideologi bangsa yang berisi
nilai-nilai berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa dan
cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara
tercantum secara yuridis konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila
menjadi sumber dari segala sumber hukum.[1]
Pancasila sebagai dasar negara menghendaki
terwujudnya cita-cita pendiri bangsa Indonesia. Berikut adalah sila-sila dalam
Pancasila dan falsafahnya:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Adanya pengakuan dan
keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Bangsa
Indonesia adalah bangsa religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap
Tuhan diwujudkan dengan perbuatan taat pada perintah Tuhan dan menjauhi
laranganNya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianutnya. Negara mengakui
kebebasan memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan
serta tidak berlaku diskriminasi antar umat beragama.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
Kesadaran sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar
tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai
makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya.
Berdasarkan nilai ini, secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.
3. Persatuan Indonesia
Usaha ke arah bersatu
dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman
yang dimiliki bangsa Indonesia. Adanya perbedaan bukan sebagai sebab
perselisihan tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini
tercipta dengan baik bila sesanti ”Bhinneka Tunggal Ika” sungguh-sungguh
dihayati.
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham demokrasi yang
lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Mengandung makna sebagai
dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan
adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara
Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.[2]
Dengan Pancasila sebagai falsafah ADR maka ADR memiliki dasar yang kuat dan
jelas baik secara kultural maupun praktis.
B. Advokat Mediator
Advokat-mediator dapat memberikan
modal berharga untuk mendapatkan akses keadilan yang sesuai dengan budaya dan
kebutuhan masyarakat. Arti penting advokat agar didorong untuk memiliki
keterampilan dan lisensi mediator adalah karena advokat memiliki potensi yang
menjanjikan baik secara kualitas maupun kuantitas. Advokat-mediator dapat
membantu beban pengadilan dengan menghindari penyelesaian sengketa melalui
litigasi yang dikenal lambat, berlarut-larut dan menghabiskan sumber daya,
waktu dan pikiran itu. Di samping itu advokat-mediator juga dapat berperan
lebih besar dalam menangani sengketa di luar pengadilan.
Advokat adalah profesi independen
yang memiliki potensi untuk memajukan penyelesaian sengketa melalui jalur
mediasi atau penyelesaian sengketa alternatif, akan tetapi juga dapat menjadi
faktor penghambat kesuksesan perkembangan mediasi itu sendiri. Mediasi menginginkan
tercapainya perdamaian, sedangkan pola pikir advokat selama ini adalah ingin
mendapatkan pemenuhan keadilan sehingga perspektif advokat yang berdasarkan
pada benar dan salah itu dapat resisten terhadap proses mediasi.
Apabila di kantor-kantor hukum di
Indonesia juga dikembangkan penyelesaian sengketa alternatif dan dapat
dipasarkannya kepada masyarakat, maka Mahkamah Agung sangat terbantu karena
mengurangi tumpukan perkara kasasi dan peninjauan kembali yang ada. Di samping
tentu saja banyak manfaat-manfaat lain yang akan dirasakan oleh masyarakat
pencari keadilan antara lain seperti akan banyak tercapainya perdamaian, tidak
menumbuhkan kebencian di antara pihak yang bersengketa, biaya yang terjangkau,
proses yang mudah, melibatkan para pihak secara aktif, proses berlangsung cepat
dan hasil yang memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar