Minggu, 12 Agustus 2018

Tips Menunjuk Pengacara/advokat | Advokat/Pengacara Wonosobo

Tips Menunjuk Pengacara/Advokat

Berikut adalah tips menunjuk advokat yang penulis rangkum dari artikel advokat Boy Yendra Tamin di situs www.boyyendratamin.com, yang penting dan berguna khususnya bagi anda yang sedang mencari dan membutuhkan jasa hukum dari seorang pengacara/advokat.

1. Tips Menunjuk Jasa Pengacara/Advokat
a.    Jangan tergesa-gesa dalam memilih dan menggunakan jasa advokat, pilihlah dengan hati-hati;
b.    Pilih advokat sesuai kebutuhan. Pemilihan sebaiknya didasarkan pada kualitas, serta nama baik advokat dan bukan sekedar tenarnya advokat itu;
c.    Lakukanlah observasi atau penjajakan. Bertanyalah kepada masyarakat pekerja/profesional, mungkin di antara mereka ada yang pernah bekerja-sama dalam suatu bidang;
d.    Setelah melakukan penjajakan, berbicaralah langsung/hubungi beberapa advokat yang menurut anda sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dari hasil obervasi. Kemudian bicarakan permasalahan yang anda hadapi. Usahakanlah selalu memilih advokat yang mengerti betul seluk-beluk permasalahan atau bisnis/usaha kita, tanyakah apakah ia memiliki waktu cukup untuk melayani, dan yang tidak kalah penting adalah gaya dan kepribadian pengacara tersebut apakah sesuai keinginan anda. Hal yang dapat merugikan anda adalah apabila seseorang pengacara memiliki filosofi yang tidak sesuai dengan filosofi pribadi kita atau cara kita bekerja;
e.    Pastikan bahwa advokat yang anda tunjuk memiliki izin praktek yang masih berlaku dan bukan pengacara gadungan. Jika anda ragu akan kredibilitas seseorang mintalah foto kopi Izin Praktek Advokat yang bersangkutan yang diterbitkan oleh PERADI. Bila anda merasa diperlakukan tidak patut oleh oknum tersebut, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat didaerah advokat bersangkutan terdaftar;
f.     Pastikan bahwa advokat yang anda pilih memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum sesuai kebutuhan anda;
g.    Pastikan bahwa advokat itu tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus yang ditangani;
h.    Pastikan bahwa advokat tersebut tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau advokat pihak lawan; anda harus yakin bahwa advokat tersebut secara moral etika dapat diminta mewakili kepentingan hukum anda secara bebas (mandiri).
i.     Pastikan bahwa advokat memiliki rekam jejak yang baik, dalam etika, moral maupun kejujurannya;
j.     Pastikan bahwa advokat tersebut tidak pernah melakukan malpraktik hukum;
k.    Pastikan bahwa advokat anda tipe pekerja keras dan berdedikasi tinggi dalam bekerja demi kepentingan kliennya, bukan advokat yang hanya pintar bicara, minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya;

2. Cara Pembayaran Advokat/Pengacara
Pada saat pertama kali menghubungi advokat tanyakanlah berapa biaya yang harus dikeluarkan saat berkonsultasi dengan advokat yang akan anda tunjuk tersebut. Masyarakat perlu mengetahui sistem pembayaran jasa advokat. Pada praktiknya, ada 4 (empat) metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa advokat, antara lain:
a.    Pembayaran Perjam (Hourly Rate)
       Cara pembayaran ini biasanya dilakukan oleh pengacara untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang pengacara dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa telepon untuk konsultasi, dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan "jam" jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat kita mengadakan pembicaraan dengan calon pengacara yang kita pilih tanyakan juga waktu minimun pemakaian jasa. Kebanyakan Pengacara menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelpon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas) menit.
b.    Pembayaran yang Ditetapkan (Fixed Rate)
       Pengacara yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (fixed rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil. Contohnya, seorang pengacara menetapkan fixed rate untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen.
c.    Pembayaran Berdasarkan Porsi (Contingent Fees)
       Pada sistem ini Pengacara menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum. Namun Pengacara hanya akan menerima bagian (Fee) jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut. Jika tidak, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah-masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal pengacara bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses pengadilan, mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa di mana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain.           
d.    Pembayaran Berkala (Retainer)
       Jika seorang Pengacara menggunakan sistem pembayaran berkala, maka masyarakat sebagai klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara tahunan. Sebelumnya berbagai jasa Pengacara yang akan diterima klien harus telah didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sebenarnya sistem ini akan sangat menguntungkan jika klien tahu bahwa ia akan sering membutuhkan pengacara dalam suatu periode tertentu.

3. Menghindari Permasalahan yang Mungkin Muncul
Untuk menghindari masalah yang berpotensi muncul di kemudian hari sebaiknya lakukan hal sebagai berikut:
a.    Selalu minta salinan dokumen penting sehingga anda dapat secara langsung menilai dan mengarahkannya dengan tetap memperhatikan nasihat dan pertimbangan hukum dari advokat tersebut;
b.    Pastikan bahwa advokat menyerahkan semua salinan dokumen surat-menyurat dan dokumen akhir yang dibuat dalam kapasitasnya sebagai advokat anda.
c.    Oleh karena kita telah memilih, dan tentunya juga telah membayar seorang pengacara, tentu saja kita memiliki hak untuk mengarahkan secara rasional bagaimana sebaiknya jasa Pengacara itu diberikan atau kita peroleh.
d.    Tanyakan sesuatu kepada pengacara anda dan binalah jalur komunikasi secara terbuka untuk menghindari permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari.

4. Menunjuk Advokat/Pengacara di Daerah Anda
a.    Sebaiknya pilih advokat yang berkedudukan dekat atau minimal tidak terlalu jauh dengan wilayah tempat tinggal anda, karena hal itu akan mempermudah komunikasi anda dengan advokat itu. Bila anda memilih advokat dari luar kota mungkin akan menghambat pekerjaan anda dan advokat itu serta menambah beban biaya transportasi, waktu, dan tenaga anda;
b.    Atas observasi anda sebelumnya atau berdasarkan saran seseorang, cobalah hubungi beberapa advokat terlebih dahulu yang ada di daerah anda baik melalui telepon, sms, atau pesan whatsapp dan anda dapat mendatangi alamat seorang advokat itu dengan terlebih dahulu membuat janji sebelumnya;
c.    Berhati-hatilah, jangan segera tunjuk advokat yang pada awal pembicaraan dengan anda sudah menekan atau terlalu mendominasi anda, sementara anda berhak ikut mengetahui proses hukum anda dan mengarahkan apa yang menjadi keinginan anda sesuai dengan hak anda di hadapan hukum;
d.    Bila anda sudah terlanjur menunjuk seorang advokat dengan menandatangani surat kuasa akan tetapi dalam perjalanan ada ketidaksesuaian dengan tujuan dan prinsip pribadi anda, maka anda dapat membatalkan penunjukan tersebut dengan membuat surat penarikan/pencabutan kuasa atau setidaknya secara lisan menyatakannya kepada advokat tersebut.
Sumber: Boyyendratamin.com, (2011)


Diposkan oleh: ARS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...