Proses Perceraian TKI-Wonosobo di Luar
Negeri
Para
TKI yang sedang dirundung permasalahan dalam pernikahannya biasanya dihadapkan
pada pertanyaan tentang bagaimanakah proses perceraian diajukan oleh mereka
yang berada di luar negeri. Berikut ini akan kami paparkan sekilas tentang
bagaimana proses penanganan perceraian dapat dilakukan dari negara tempat ia
berada saat ini dengan bantuan advokat/pengacara.
A. Proses Awal
Proses
perceraian bagi TKI yang sedang berada di luar negeri, secara umum sama dengan
perceraian yang diajukan oleh penggugat di dalam negeri, hanya ditambah
beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus perceraian tersebut. Langkah
awal yang perlu disiapkan untuk mengurus perceraian dari luar negeri adalah
menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:
a. Surat
Nikah asli atau duplikatnya
b. Foto kopi
Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian
dilegalisir
c. Foto kopi
Akte Kelahiran anak-anak (bila memiliki anak), dibubuhi materai dan dilegalisir
d. Foto kopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
e. Paspor dan
Id Card tempat tinggal di luar negeri
e. Fotokopi
Kartu Keluarga (KK)
Sebagai
pendahuluan dokumen-dokumen tersebut cukup ditulis atau difoto kemudian
dikirimkan kepada advokat yang ditunjuk sebagai bahan untuk membuat surat kuasa
khusus mengurus perceraian. Selanjutnya oleh advokat, surat kuasa tersebut
dikirimkan ke luar negeri sesuai alamat, dan setelah klien menerima surat kuasa
tersebut dapat dibawa ke KBRI atau KJRI atau pun perwakilan indonesia di negara
tersebut. Di hadapan pejabat KBRI/ KJRI/Perwakilan Indonesia di negara tersebut,
klien menanda-tangani surat kuasa dan dikirimkan kembali kepada pengacara yang
telah ditunjuk.
Penting
untuk diperhatikan ialah: jika gugatan perceraian diajukan bersama dengan
gugatan terhadap harta bersama, maka bukti-bukti kepemilikan seperti sertifikat
tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan
Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi,
surat jual-beli juga harus ia persiapkan.
Terkait
dengan alternatif pengadilan untuk mengajukan gugatan, menurut undang-undang,
jika suami dan isteri berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau ke
Pengadilan Agama di Jakarta Pusat. Jadi apabila TKI dari Wonosobo telah
melangsungkan pernikahannya dalam wilayah Wonosobo maka memiliki dua alternatif
pengadilan tempat ia mengajukan gugatannya yaitu di pengadilan Agama Wonosobo
atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
B. Fenomena Angka Perceraian di
Wonosobo
Berdasarkan
data Kementerian Agama, telah terjadi peningkatan angka perceraian di Wonosobo
dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 terjadi 1.363 perceraian dengan jumlah
pernikahan sebanyak 7.262 di tahun itu, sedangkan hingga Agustus 2017 sudah
tercatat 780 perceraian, dengan jumlah pernikahan 4.468 pada tahun yang sama. Disebutkan
ada banyak faktor penyebab tingginya angka perceraian di Wonosobo, di antaranya
adalah karena pernikahan dini, tradisi menikahkan anak pada usia muda, faktor
ekonomi, penyalahgunaan teknologi, hingga banyaknya warga yang merantau ke luar
negeri. Terkait dengan hal tersebut, menurut pemerintah Kabupaten Wonosobo
(2013), tingkat perceraian warga Wonosobo sangat tinggi terutama terjadi pada tenaga
kerja Indonesia (TKI).
Diposkan oleh ARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar