Rabu, 08 Agustus 2018

Proses Perceraian TKI-Wonosobo di Luar Negeri

Proses Perceraian TKI-Wonosobo di Luar Negeri

Para TKI yang sedang dirundung permasalahan dalam pernikahannya biasanya dihadapkan pada pertanyaan tentang bagaimanakah proses perceraian diajukan oleh mereka yang berada di luar negeri. Berikut ini akan kami paparkan sekilas tentang bagaimana proses penanganan perceraian dapat dilakukan dari negara tempat ia berada saat ini dengan bantuan advokat/pengacara.

A. Proses Awal 
Proses perceraian bagi TKI yang sedang berada di luar negeri, secara umum sama dengan perceraian yang diajukan oleh penggugat di dalam negeri, hanya ditambah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus perceraian tersebut. Langkah awal yang perlu disiapkan untuk mengurus perceraian dari luar negeri adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:
a. Surat Nikah asli atau duplikatnya
b. Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
c. Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila memiliki anak), dibubuhi materai dan dilegalisir
d. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
e. Paspor dan Id Card tempat tinggal di luar negeri
e. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sebagai pendahuluan dokumen-dokumen tersebut cukup ditulis atau difoto kemudian dikirimkan kepada advokat yang ditunjuk sebagai bahan untuk membuat surat kuasa khusus mengurus perceraian. Selanjutnya oleh advokat, surat kuasa tersebut dikirimkan ke luar negeri sesuai alamat, dan setelah klien menerima surat kuasa tersebut dapat dibawa ke KBRI atau KJRI atau pun perwakilan indonesia di negara tersebut. Di hadapan pejabat KBRI/ KJRI/Perwakilan Indonesia di negara tersebut, klien menanda-tangani surat kuasa dan dikirimkan kembali kepada pengacara yang telah ditunjuk.

Penting untuk diperhatikan ialah: jika gugatan perceraian diajukan bersama dengan gugatan terhadap harta bersama, maka bukti-bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli juga harus ia persiapkan.

Terkait dengan alternatif pengadilan untuk mengajukan gugatan, menurut undang-undang, jika suami dan isteri berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama di Jakarta Pusat. Jadi apabila TKI dari Wonosobo telah melangsungkan pernikahannya dalam wilayah Wonosobo maka memiliki dua alternatif pengadilan tempat ia mengajukan gugatannya yaitu di pengadilan Agama Wonosobo atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

B. Fenomena Angka Perceraian di Wonosobo
Berdasarkan data Kementerian Agama, telah terjadi peningkatan angka perceraian di Wonosobo dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015 terjadi 1.363 perceraian dengan jumlah pernikahan sebanyak 7.262 di tahun itu, sedangkan hingga Agustus 2017 sudah tercatat 780 perceraian, dengan jumlah pernikahan 4.468 pada tahun yang sama. Disebutkan ada banyak faktor penyebab tingginya angka perceraian di Wonosobo, di antaranya adalah karena pernikahan dini, tradisi menikahkan anak pada usia muda, faktor ekonomi, penyalahgunaan teknologi, hingga banyaknya warga yang merantau ke luar negeri. Terkait dengan hal tersebut, menurut pemerintah Kabupaten Wonosobo (2013), tingkat perceraian warga Wonosobo sangat tinggi terutama terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI).


Diposkan oleh ARS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...