Senin, 22 Oktober 2018

MENGENAL PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA


MENGENAL PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA
Oleh: Arif Rudi Setiyawan

A. Pendahuluan
Prospektus menempati peran utama dalam penjualan bisnis waralaba di samping dokumen perjanjian waralaba. Prospektus menjelaskan secara terperinci aspek-aspek yang perlu disampaikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Dalam artikel ini akan dijabarkan beberapa butir saja berbagai hal yang perlu dicantumkan ke dalam sebuah prospektus penawaran waralaba yang baik. Sebuah prospektus sangat berguna untuk membantu penerima waralaba memahami usaha waralaba yang ditawarkan.

Sebelum membicarakan isi prospektus, pada bagian awal prospektus perlu dinyatakan secara tertulis suatu pernyataan yang dimasukkan ke dalam dokumen ini yang ditujukan kepada penerima waralaba, bahwa isi prospektus harus diperiksa secara menyeluruh dan dicocokkan dengan klausula-klausula yang ada dalam dokumen perjanjian waralaba yang juga harus dibuat antara pemberi dan penerima waralaba. Apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian antara prospektus dengan perjanjian waralaba, maka yang berlaku adalah perjanjian waralaba bukan prospektus penawaran waralaba. Alasannya adalah karena perjanjian waralaba menjalankan fungsi yang berbeda dengan prospektus. Prospektus berfungsi sebagai dokumen yang memberikan informasi tentang kondisi perusahaan pemberi waralaba dan bisnis yang diwaralabakan kepada penerima waralaba, sedangkan perjanjian waralaba merupakan dokumen yang mengikat pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk melaksanakan isi perjanjian waralaba yang telah disetujui pemberi dan penerima waralaba. Jadi terdapat perbedaan signifikan antara prospektus dengan perjanjian waralaba di mana perjanjian waralaba mengikat antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba untuk melaksanakan perjanjian sehingga kedudukan perjanjian waralaba lebih kuat daripada prospektus waralaba. Meskipun demikian, prospektus harus disusun dengan saksama karena prospektus adalah materi dasar dibuatnya perjanjian waralaba disamping juga dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.    

B. Informasi Kepada Calon Penerima Waralaba
Saat ini pemerintah telah menetapkan bisnis waralaba yang diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Peraturan Pemerintah RI No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba mewajibkan pemberi waralaba untuk menyerahkan prospektus kepada penerima waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum perjanjian waralaba ditandatangani oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba. Informasi ini dimaksudkan untuk melindungi penerima waralaba dan membantu penerima waralaba agar dapat mengambil keputusan apakah ia akan membeli bisnis waralaba yang ditawarkan ataukah tidak.

Di samping prospektus yang harus dipelajari dengan cermat, perjanjian waralaba juga harus dipahami dengan baik. Perjanjian waralaba merupakan dokumen yang wajib ada dalam bisnis waralaba. Perjanjian waralaba mengatur segala sesuatu terkait hubungan antara pemberi waralaba dan penerima waralaba serta kedua pihak itu dengan pihak lain yang terkait dengan bisnis waralaba. Setelah isi perjanjian waralaba disetujui, maka hubungan hak dan kewajiban para pihak akan dimulai dan mengikat para pihak yang menandatanganinya untuk melaksanakan isi perjanjian itu. Perjanjian waralaba harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat mengakomodasi kepentingan para pihak dan para pihak tersebut juga harus mengakomodasi kepentingan pihak lain sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati. Perjanjian waralaba ini juga merupakan dokumen yang wajib dibuat selain faktor kebutuhan pemberi waralaba dan penjual waralaba, akan tetapi juga dipersyaratkan oleh peraturan negara Republik Indonesia

C. Apakah bisnis waralaba itu rumit?
Bisnis waralaba bukanlah bisnis yang sederhana. Ia adalah bisnis yang rumit dan tidak mudah untuk dilaksanakan. Akan tetapi bisnis ini memberikan keuntungan-keuntungan yang menjanjikan bagi orang-orang yang menekuninya. Bisnis waralaba memerlukan persiapan yang matang sebelum ia dapat dijual kepada para penerima waralaba. Sebelum dijual, sebuah bisnis waralaba harus dipastikan terlebih dahulu bahwa bisnis tersebut harus memiliki prospek yang baik. Bisnis itu harus terbukti memberikan keuntungan bagi pemilik waralaba sebelum dijual kepada para penerima waralaba. Sebuah bisnis yang tidak prospektif atau tidak memberikan keuntungan yang baik bagi pemberi waralaba sulit untuk dapat laku dijual kepada para calon penerima waralaba. Akan tetapi selain terpenuhinya syarat tersebut masih ada syarat-syarat lain yang tentu harus dipenuhi.

D. Proses penjualan waralaba
Apabila sebuah bisnis sudah siap untuk diwaralabakan, artinya bahwa bisnis tersebut sudah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan sebagai sebuah bisnis waralaba, maka ada suatu tantangan baru yang harus ditaklukkan oleh pemberi waralaba yaitu bagaimana cara  memasarkan bisnis itu. Bisnis sebagus apa pun, se-prospektif apa pun, apabila tidak dipasarkan dengan baik maka bisnis itu tidak dapat berkembang sebagai sebuah bisnis waralaba yang berhasil. Selain dengan mempromosikan bisnis waralaba dengan cara memberikan produk terbaik kepada konsumennya yang pada akhirnya konsumen puas dan memberikan dampak yang baik bagi citra bisnis waralaba itu, bisnis waralaba dapat pula dipasarkan dengan cara-cara efektif lainnya, salah satunya dengan mengikuti pameran-pameran yang rutin di gelar setiap tahun di kota-kota besar di Indonesia maupun di tempat-tempat baik yang berskala regional maupun internasional. 

E. Waktu yang cukup untuk mempelajari dokumen
Banyak dokumen terkait bisnis waralaba yang harus dipersiapkan oleh penerima waralaba dan beberapa diantaranya harus disiapkan oleh penerima waralaba. Pemberi waralaba harus mempersiapkan dokumen-dokumen terkait perusahaan pemilik waralaba itu dan juga bisnis yang diwaralabakan olehnya. Dokumen-dokumen tersebut selain dipersyaratkan oleh undang-undang juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan keyakinan kepada calon penerima waralaba. Dokumen-dokumen tersebut meliputi akta pendirian perusahaan, merek dagang, laporan-laporan keuangan, prospektus penawaran waralaba, perjanjian waralaba, manual operasional waralaba dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh para pihak yang terkait dengan bisnis waralaba.

Pemberi waralaba maupun penerima waralaba perlu untuk saling memahami satu sama lain. Bentuk pemahaman tersebut adalah dapat dimulai dengan saling memeriksa kelengkapan dokumen usaha masing-masing. Pihak pemberi waralaba penting untuk memberikan salinan dokumen-dokumen untuk dipelajari oleh penerima waralaba agar ia memiliki pengetahuan yang cukup tentang bisnis yang akan ia beli. Sedangkan penerima waralaba harus memberikan keyakinan kepada pemberi waralaba bahwa ia dapat mematuhi persyaratan yang diharapkan oleh pemberi waralaba dalam membeli bisnis waralabanya sebab nantinya ia akan menjadi penerima lisensi dagang dari bisnis yang dijual oleh pemberi waralaba. Kegagalan penerima waralaba menjalankan bisnis waralaba yang ia beli dapat bersumber dari kedua belah pihak dan hal itu dapat merusak reputasi bisnis waralaba milik pemberi waralaba secara keseluruhan. Oleh karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, pemberi waralaba dan penerima waralaba harus memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari seluruh dokumen yang ada termasuk prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba. 

F.            Hak mendapatkan nasihat dari akuntan maupun penasihat hukum  
Calon penerima waralaba berhak untuk mendapatkan nasihat dari ahli-ahli yang diperlukan sebelum membeli bisnis waralaba termasuk nasihat dari akuntan dan dari penasihat hukum. Seorang akuntan memahami tentang seluk beluk laporan keuangan sebuah perusahaan sehingga ia diperlukan untuk menilai kesehatan finansial sebuah bisnis yang akan dijual kepada penerima waralaba. Seorang penasihat hukum dapat memberi nasihat kepada penerima waralaba dari aspek hukum yang antara lain mengenai legalitas perusahaan pemberi waralaba, legalitas bisnis waralaba, keabsahan merek dagang, ada tidaknya permasalahan hukum yang sedang terjadi dan yang berpotensi terjadi di masa depan dan lain sebagainya. Nasihat-nasihat dari akuntan maupun penasihat hukum kepada penerima waralaba tersebut, dapat ditindaklanjuti sehingga terjadi saling pengertian antara pemberi dan penerima waralaba dan dapat menuju tercapainya kesepakatan kerja sama bisnis dengan sistem waralaba. 

G.           Latar Belakang Prospektus penawaran waralaba
Prospektus penawaran waralaba merupakan kondisi nyata pemberi waralaba dan bisnis waralaba yang ditawarkan. Prospektus yang baik adalah prospektus yang dapat mendeskripsikan keseluruhan kondisi pemberi waralaba dan bisnis waralabanya secara jujur dan jelas. Buku ini mencoba untuk menjabarkan kepada pembaca tentang sebuah prospektus yang baik dan lengkap agar pemberi waralaba, penerima waralaba dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan bisnis waralaba dapat mengetahui butir-butir apa saja yang perlu dicantumkan dalam sebuah prospektus yang baik dan benar. Bab ini akan mulai membahas tentang bagian latar belakang yang perlu dicantumkan dalam prospektus.

Bagian latar belakang prospektus adalah bagian yang penting dalam sebuah prospektus. Bagian ini berisi tentang nama pemberi waralaba, keterangan yang menyatakan bahwa apakah pemberi waralaba berstatus sebagai Master Franchisee ataukah tidak, kapan tanggal pemberi waralaba didirikan, dimana alamat resmi pemberi waralaba, apa nama/merek dagang yang digunakan, apa bidang usaha pemberi waralaba, kapan pemberi waralaba mulai mengoperasikan bisnis waralabanya, berapa lama pengalaman bisnis pemberi waralaba dalam bisnis waralaba yang ditawarkan, dan kapan pemberi waralaba mendapatkan pengesahan dari pemerintah sebagai pemberi waralaba. Selanjutnya kita akan membahas satu persatu mengenai keterangan-keterangan yang perlu dicantumkan pada bagian latar belakang prospektus tersebut.

H.           Nama Pemberi Waralaba
Dalam prospektus penawaran waralaba nama perusahaan pemberi waralaba harus dicantumkan agar identitas pemilik bisnis waralaba dapat diketahui oleh penerima waralaba dan pihak-pihak lain yang terkait dengan bisnis waralaba, seperti pemerintah maupun rekan bisnis yang lain. Nama perusahaan pemberi waralaba dapat menjadi faktor yang menunjang keberhasilan penjualan bisnis waralaba. Bonafiditas perusahaan pemberi waralaba akan berpengaruh terhadap eksistensi dan penjualan bisnis waralaba di masa depan. Nama pemberi waralaba biasanya berbeda dengan nama dagang bisnis waralaba. nama pemberi waralaba adalah nama perusahaan yang memiliki bisnis waralaba dan hendak ditawarkan kepada penerima waralaba.

I.             Penerima Waralaba Utama (Master Franchisee)
Dalam bisnis waralaba dikenal adanya master franchisee atau penerima waralaba utama. Penerima waralaba utama adalah subjek yang menerima hak dari pemberi waralaba untuk membuka dan mengelola bisnis waralaba di suatu wilayah, dan kemudia menjual hak waralaba lanjutan itu kepada penerima waralaba atau calon penerima waralaba lain di dalam lingkup wilayah itu. Penerima waralaba utama bertindak seperti pemberi waralaba khusus untuk suatu wilayah tertentu. Biasanya ia diberi hak untuk membuka gerai usaha waralabanya dan menjual hak waralaba lanjutan dan ia juga memiliki kewajiban dalam membantu kesuksesan para penerima waralaba lanjutan. Dalam perjanjian waralaba umumnya penerima waralaba utama ini diberi target oleh pemberi waralaba. target-target tersebut termasuk dalam mengembangkan jumlah gerai. Di samping itu, penerima waralaba utama itu seringkali juga diberi target untuk memberikan kontribusi pembayaran atas jumlah gerai baru yang harus dibuka di wilayah itu.
Dalam prospektus penawaran waralaba perlu dicantumkan sebuah klausula yang menyatakan bahwa apakah pemberi waralaba merupakan master franchisee atau penerima waralaba utama atau bukan.  Hal ini penting karena terdapat perbedaan prinsipil antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba utama. Pemberi waralaba adalah pemilik merek dagang sekaligus sistem waralaba yang dijual sedangkan penerima waralaba lanjutan tidak memiliki hak atas merek dan sistem waralaba itu selain daripada hak-hak tertentu yang diberikan kepadanya, seperti hak mengembangkan dan mengelola hak waralaba itu di suatu wilayah.

J.            Tanggal pendirian pemberi waralaba
Agar dapat diketahui rekam jejak pemberi waralaba oleh penerima waralaba dan juga pemerintah, tanggal berdirinya perusahaan pemberi waralaba perlu dicantumkan ke dalam prospektus. Tanggal pendirian pemberi waralaba adalah tanggal yang tertulis dalam akta pendirian perusahaan pemberi waralaba. Tanggal pendirian pemberi waralaba tidak harus sama dengan tanggal dimulainya bisnis waralaba. Tanggal berdirinya perusahaan pemberi waralaba seharusnya lebih dahulu daripada tanggal dimulainya bisnis waralaba. Dalam prospektus, tanggal pendirian pemberi waralaba dan tanggal dimulainya unit bisnis waralaba pertama kali perlu dicantumkan untuk menjadi pertimbangan bagi calon penerima waralaba dapat menilai pengalaman pemberi waralaba dalam bidang bisnis itu.

K.           Alamat resmi pemberi waralaba
Alamat resmi pemberi waralaba merupakan salah satu identitas pemberi waralaba yang cukup penting. Alamat resmi dapat menunjukkan eksistensi nyata pemberi waralaba. Kantor pemberi waralaba yang memiliki alamat yang jelas akan dapat memberikan kepercayaan kepada semua pihak. Alamat ini biasanya juga digunakan sebagai alamat korespondensi bisnis di samping penggunaan email yang saat ini sudah lazim. Dengan dicantumkannya alamat resmi di dalam prospektus, dapat menunjukkan bahwa bisnis pemberi waralaba adalah nyata dan ia siap bertanggung-jawab penuh terhadap kesuksesan bisnis waralaba yang ia tawarkan.

L.            Merek Dagang
Merek dagang adalah nama yang diberikan pemberi waralaba kepada bisnis waralabanya. Merek dagang dapat berpengaruh sangat besar dalam menunjang kesuksesan bisnis waralaba. Merek dagang berperang penting sebagai pembeda dengan merek-merek lainnya. Merek dagang harus didaftarkan kepada negara agar dapat secara sah digunakan oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba. Merek dagang dapat mencerminkan reputasi perusahaan. Merek dagang yang sudah dikenal keberhasilannya, akan membuka peluang bagi kemudahan dalam hal pemasaran waralaba.

N.           Bidang Usaha Pemberi Waralaba
Berbagai bidang dapat digeluti dalam bisnis waralaba, dari bisnis kuliner hingga bengkel mobil. Bidang-bidang usaha dalam bisnis waralaba semakin beraneka-ragam. Semakin beragamnya bidang usaha waralaba membuat masyarakat yang tertarik menekuni bisnis waralaba semakin dimudahkan untuk memilih bisnis waralaba yang paling ia minati. Prospektus penawaran waralaba harus dapat menjelaskan kepada calon penerima waralaba tentang bidang usaha pemberi waralaba dengan baik sehingga penerima waralaba dapat mengetahui dengan jelas tentang jenis usaha yang akan ia beli.

O.           Tentang bisnis penerima waralaba
Di muka telah dijelaskan tentang perlunya mencantumkan tanggal pendirian perusahaan pemberi waralaba. Dalam prospektus perlu pula dijelaskan kapan pemberi waralaba telah membuka gerai waralabanya untuk pertama kalinya. Tidak kalah pentingnya untuk secara jujur memberikan informasi tentang nama-nama serta alamat para penerima waralaba yang telah bergabung dengan bisnis pemberi waralaba dan nama-nama penerima waralaba yang telah keluar dari bisnis waralaba ini. Hal tersebut dapat menjadi bahan antisipasi oleh penerima waralaba agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya sebelum memutuskan untuk membeli bisnis waralaba yang ditawarkan. Apabila bisnis waralaba yang ditawarkan adalah bisnis yang baru dibuat maka tuliskan dalam prospektus bahwa pada saat itu belum ada penerima waralaba yang telah bergabung ataupun keluar dari bisnis waralaba yang ditawarkan itu.  

P.           Pengalaman bisnis pemberi waralaba
Mengelola bisnis waralaba diperlukan pengalaman yang cukup. Apabila suatu bisnis telah cukup matang sistemnya dan memiliki merek dagang yang memiliki reputasi baik, maka mungkin bisnis tersebut telah dapat diduplikasikan dan dipasarkan sebagai bisnis waralaba. Pengalaman di bidang bisnis tertentu dengan segala macam tantangan yang telah berhasil di atasi oleh suatu usaha dapat menjadi bekal yang berharga dalam membangun unit usaha yang dapat diwaralabakan. Pengalaman bisnis pemberi waralaba perlu diinformasikan dalam prospektus penawaran waralaba. Pengalaman tersebut dapat menjadi acuan bagi calon penerima waralaba untuk mempelajari potensi keberhasilan waralaba yang ia minati tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...