MENGENAL PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA
Oleh: Arif Rudi Setiyawan
A.
Pendahuluan
Prospektus menempati
peran utama dalam penjualan bisnis waralaba di samping dokumen perjanjian
waralaba. Prospektus menjelaskan secara terperinci aspek-aspek yang perlu
disampaikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Dalam artikel ini
akan dijabarkan beberapa butir saja berbagai hal yang perlu dicantumkan ke
dalam sebuah prospektus penawaran waralaba yang baik. Sebuah prospektus sangat berguna
untuk membantu penerima waralaba memahami usaha waralaba yang ditawarkan.
Sebelum membicarakan
isi prospektus, pada bagian awal prospektus perlu dinyatakan secara tertulis
suatu pernyataan yang dimasukkan ke dalam dokumen ini yang ditujukan kepada
penerima waralaba, bahwa isi prospektus harus diperiksa secara menyeluruh dan
dicocokkan dengan klausula-klausula yang ada dalam dokumen perjanjian waralaba
yang juga harus dibuat antara pemberi dan penerima waralaba. Apabila terdapat
perbedaan atau ketidaksesuaian antara prospektus dengan perjanjian waralaba,
maka yang berlaku adalah perjanjian waralaba bukan prospektus penawaran
waralaba. Alasannya adalah karena perjanjian waralaba menjalankan fungsi yang
berbeda dengan prospektus. Prospektus berfungsi sebagai dokumen yang memberikan
informasi tentang kondisi perusahaan pemberi waralaba dan bisnis yang
diwaralabakan kepada penerima waralaba, sedangkan perjanjian waralaba merupakan
dokumen yang mengikat pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk melaksanakan
isi perjanjian waralaba yang telah disetujui pemberi dan penerima waralaba.
Jadi terdapat perbedaan signifikan antara prospektus dengan perjanjian waralaba
di mana perjanjian waralaba mengikat antara pemberi waralaba dengan penerima
waralaba untuk melaksanakan perjanjian sehingga kedudukan perjanjian waralaba
lebih kuat daripada prospektus waralaba. Meskipun demikian, prospektus harus disusun
dengan saksama karena prospektus adalah materi dasar dibuatnya perjanjian
waralaba disamping juga dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia.
B.
Informasi Kepada Calon Penerima Waralaba
Saat ini
pemerintah telah menetapkan bisnis waralaba yang diatur dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang
Penyelenggaraan Waralaba dan Peraturan Pemerintah RI No. 42 tahun 2007 tentang
Waralaba. Pasal 4 Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba mewajibkan pemberi waralaba untuk
menyerahkan prospektus kepada penerima waralaba paling singkat 2 (dua) minggu
sebelum perjanjian waralaba ditandatangani oleh pemberi waralaba dan penerima
waralaba. Informasi ini dimaksudkan untuk melindungi penerima waralaba dan membantu
penerima waralaba agar dapat mengambil keputusan apakah ia akan membeli bisnis
waralaba yang ditawarkan ataukah tidak.
Di samping prospektus
yang harus dipelajari dengan cermat, perjanjian waralaba juga harus dipahami
dengan baik. Perjanjian waralaba merupakan dokumen yang wajib ada dalam bisnis
waralaba. Perjanjian waralaba mengatur segala sesuatu terkait hubungan antara
pemberi waralaba dan penerima waralaba serta kedua pihak itu dengan pihak lain
yang terkait dengan bisnis waralaba. Setelah isi perjanjian waralaba disetujui,
maka hubungan hak dan kewajiban para pihak akan dimulai dan mengikat para pihak
yang menandatanganinya untuk melaksanakan isi perjanjian itu. Perjanjian
waralaba harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat mengakomodasi kepentingan
para pihak dan para pihak tersebut juga harus mengakomodasi kepentingan pihak
lain sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati. Perjanjian waralaba ini
juga merupakan dokumen yang wajib dibuat selain faktor kebutuhan pemberi
waralaba dan penjual waralaba, akan tetapi juga dipersyaratkan oleh peraturan
negara Republik Indonesia
C. Apakah bisnis waralaba itu rumit?
Bisnis waralaba
bukanlah bisnis yang sederhana. Ia adalah bisnis yang rumit dan tidak mudah
untuk dilaksanakan. Akan tetapi bisnis ini memberikan keuntungan-keuntungan
yang menjanjikan bagi orang-orang yang menekuninya. Bisnis waralaba memerlukan
persiapan yang matang sebelum ia dapat dijual kepada para penerima waralaba.
Sebelum dijual, sebuah bisnis waralaba harus dipastikan terlebih dahulu bahwa
bisnis tersebut harus memiliki prospek yang baik. Bisnis itu harus terbukti
memberikan keuntungan bagi pemilik waralaba sebelum dijual kepada para penerima
waralaba. Sebuah bisnis yang tidak prospektif atau tidak memberikan keuntungan
yang baik bagi pemberi waralaba sulit untuk dapat laku dijual kepada para calon
penerima waralaba. Akan tetapi selain terpenuhinya syarat tersebut masih ada
syarat-syarat lain yang tentu harus dipenuhi.
D. Proses penjualan waralaba
Apabila sebuah
bisnis sudah siap untuk diwaralabakan, artinya bahwa bisnis tersebut sudah
memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan sebagai sebuah bisnis waralaba, maka ada
suatu tantangan baru yang harus ditaklukkan oleh pemberi waralaba yaitu
bagaimana cara memasarkan bisnis itu.
Bisnis sebagus apa pun, se-prospektif apa pun, apabila tidak dipasarkan dengan
baik maka bisnis itu tidak dapat berkembang sebagai sebuah bisnis waralaba yang
berhasil. Selain dengan mempromosikan bisnis waralaba dengan cara memberikan
produk terbaik kepada konsumennya yang pada akhirnya konsumen puas dan
memberikan dampak yang baik bagi citra bisnis waralaba itu, bisnis waralaba
dapat pula dipasarkan dengan cara-cara efektif lainnya, salah satunya dengan
mengikuti pameran-pameran yang rutin di gelar setiap tahun di kota-kota besar
di Indonesia maupun di tempat-tempat baik yang berskala regional maupun
internasional.
E. Waktu yang cukup untuk mempelajari dokumen
Banyak dokumen
terkait bisnis waralaba yang harus dipersiapkan oleh penerima waralaba dan
beberapa diantaranya harus disiapkan oleh penerima waralaba. Pemberi waralaba
harus mempersiapkan dokumen-dokumen terkait perusahaan pemilik waralaba itu dan
juga bisnis yang diwaralabakan olehnya. Dokumen-dokumen tersebut selain dipersyaratkan
oleh undang-undang juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan keyakinan
kepada calon penerima waralaba. Dokumen-dokumen tersebut meliputi akta
pendirian perusahaan, merek dagang, laporan-laporan keuangan, prospektus
penawaran waralaba, perjanjian waralaba, manual operasional waralaba dan
dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh para pihak yang terkait dengan
bisnis waralaba.
Pemberi waralaba
maupun penerima waralaba perlu untuk saling memahami satu sama lain. Bentuk
pemahaman tersebut adalah dapat dimulai dengan saling memeriksa kelengkapan dokumen
usaha masing-masing. Pihak pemberi waralaba penting untuk memberikan salinan
dokumen-dokumen untuk dipelajari oleh penerima waralaba agar ia memiliki
pengetahuan yang cukup tentang bisnis yang akan ia beli. Sedangkan penerima
waralaba harus memberikan keyakinan kepada pemberi waralaba bahwa ia dapat
mematuhi persyaratan yang diharapkan oleh pemberi waralaba dalam membeli bisnis
waralabanya sebab nantinya ia akan menjadi penerima lisensi dagang dari bisnis
yang dijual oleh pemberi waralaba. Kegagalan penerima waralaba menjalankan
bisnis waralaba yang ia beli dapat bersumber dari kedua belah pihak dan hal itu
dapat merusak reputasi bisnis waralaba milik pemberi waralaba secara
keseluruhan. Oleh karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, pemberi
waralaba dan penerima waralaba harus memiliki waktu yang cukup untuk
mempelajari seluruh dokumen yang ada termasuk prospektus penawaran waralaba dan
perjanjian waralaba.
F. Hak
mendapatkan nasihat dari akuntan maupun penasihat hukum
Calon penerima
waralaba berhak untuk mendapatkan nasihat dari ahli-ahli yang diperlukan
sebelum membeli bisnis waralaba termasuk nasihat dari akuntan dan dari
penasihat hukum. Seorang akuntan memahami tentang seluk beluk laporan keuangan
sebuah perusahaan sehingga ia diperlukan untuk menilai kesehatan finansial
sebuah bisnis yang akan dijual kepada penerima waralaba. Seorang penasihat
hukum dapat memberi nasihat kepada penerima waralaba dari aspek hukum yang
antara lain mengenai legalitas perusahaan pemberi waralaba, legalitas bisnis
waralaba, keabsahan merek dagang, ada tidaknya permasalahan hukum yang sedang
terjadi dan yang berpotensi terjadi di masa depan dan lain sebagainya. Nasihat-nasihat
dari akuntan maupun penasihat hukum kepada penerima waralaba tersebut, dapat ditindaklanjuti
sehingga terjadi saling pengertian antara pemberi dan penerima waralaba dan
dapat menuju tercapainya kesepakatan kerja sama bisnis dengan sistem waralaba.
G. Latar
Belakang Prospektus penawaran waralaba
Prospektus penawaran
waralaba merupakan kondisi nyata pemberi waralaba dan bisnis waralaba yang
ditawarkan. Prospektus yang baik adalah prospektus yang dapat mendeskripsikan
keseluruhan kondisi pemberi waralaba dan bisnis waralabanya secara jujur dan
jelas. Buku ini mencoba untuk menjabarkan kepada pembaca tentang sebuah
prospektus yang baik dan lengkap agar pemberi waralaba, penerima waralaba dan
pihak-pihak yang berkepentingan dengan bisnis waralaba dapat mengetahui
butir-butir apa saja yang perlu dicantumkan dalam sebuah prospektus yang baik
dan benar. Bab ini akan mulai membahas tentang bagian latar belakang yang perlu
dicantumkan dalam prospektus.
Bagian latar
belakang prospektus adalah bagian yang penting dalam sebuah prospektus. Bagian
ini berisi tentang nama pemberi waralaba, keterangan yang menyatakan bahwa
apakah pemberi waralaba berstatus sebagai Master Franchisee ataukah tidak, kapan
tanggal pemberi waralaba didirikan, dimana alamat resmi pemberi waralaba, apa
nama/merek dagang yang digunakan, apa bidang usaha pemberi waralaba, kapan
pemberi waralaba mulai mengoperasikan bisnis waralabanya, berapa lama pengalaman
bisnis pemberi waralaba dalam bisnis waralaba yang ditawarkan, dan kapan
pemberi waralaba mendapatkan pengesahan dari pemerintah sebagai pemberi
waralaba. Selanjutnya kita akan membahas satu persatu mengenai
keterangan-keterangan yang perlu dicantumkan pada bagian latar belakang
prospektus tersebut.
H. Nama
Pemberi Waralaba
Dalam prospektus
penawaran waralaba nama perusahaan pemberi waralaba harus dicantumkan agar identitas
pemilik bisnis waralaba dapat diketahui oleh penerima waralaba dan pihak-pihak
lain yang terkait dengan bisnis waralaba, seperti pemerintah maupun rekan
bisnis yang lain. Nama perusahaan pemberi waralaba dapat menjadi faktor yang
menunjang keberhasilan penjualan bisnis waralaba. Bonafiditas perusahaan
pemberi waralaba akan berpengaruh terhadap eksistensi dan penjualan bisnis
waralaba di masa depan. Nama pemberi waralaba biasanya berbeda dengan nama dagang
bisnis waralaba. nama pemberi waralaba adalah nama perusahaan yang memiliki
bisnis waralaba dan hendak ditawarkan kepada penerima waralaba.
I. Penerima
Waralaba Utama (Master Franchisee)
Dalam bisnis
waralaba dikenal adanya master franchisee atau penerima waralaba utama.
Penerima waralaba utama adalah subjek yang menerima hak dari pemberi waralaba
untuk membuka dan mengelola bisnis waralaba di suatu wilayah, dan kemudia menjual
hak waralaba lanjutan itu kepada penerima waralaba atau calon penerima waralaba
lain di dalam lingkup wilayah itu. Penerima waralaba utama bertindak seperti
pemberi waralaba khusus untuk suatu wilayah tertentu. Biasanya ia diberi hak
untuk membuka gerai usaha waralabanya dan menjual hak waralaba lanjutan dan ia
juga memiliki kewajiban dalam membantu kesuksesan para penerima waralaba
lanjutan. Dalam perjanjian waralaba umumnya penerima waralaba utama ini diberi
target oleh pemberi waralaba. target-target tersebut termasuk dalam mengembangkan
jumlah gerai. Di samping itu, penerima waralaba utama itu seringkali juga
diberi target untuk memberikan kontribusi pembayaran atas jumlah gerai baru
yang harus dibuka di wilayah itu.
Dalam prospektus
penawaran waralaba perlu dicantumkan sebuah klausula yang menyatakan bahwa
apakah pemberi waralaba merupakan master franchisee atau penerima waralaba
utama atau bukan. Hal ini penting karena
terdapat perbedaan prinsipil antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba
utama. Pemberi waralaba adalah pemilik merek dagang sekaligus sistem waralaba
yang dijual sedangkan penerima waralaba lanjutan tidak memiliki hak atas merek
dan sistem waralaba itu selain daripada hak-hak tertentu yang diberikan
kepadanya, seperti hak mengembangkan dan mengelola hak waralaba itu di suatu
wilayah.
J. Tanggal
pendirian pemberi waralaba
Agar dapat
diketahui rekam jejak pemberi waralaba oleh penerima waralaba dan juga
pemerintah, tanggal berdirinya perusahaan pemberi waralaba perlu dicantumkan ke
dalam prospektus. Tanggal pendirian pemberi waralaba adalah tanggal yang tertulis
dalam akta pendirian perusahaan pemberi waralaba. Tanggal pendirian pemberi
waralaba tidak harus sama dengan tanggal dimulainya bisnis waralaba. Tanggal
berdirinya perusahaan pemberi waralaba seharusnya lebih dahulu daripada tanggal
dimulainya bisnis waralaba. Dalam prospektus, tanggal pendirian pemberi
waralaba dan tanggal dimulainya unit bisnis waralaba pertama kali perlu
dicantumkan untuk menjadi pertimbangan bagi calon penerima waralaba dapat
menilai pengalaman pemberi waralaba dalam bidang bisnis itu.
K. Alamat resmi pemberi waralaba
Alamat resmi
pemberi waralaba merupakan salah satu identitas pemberi waralaba yang cukup
penting. Alamat resmi dapat menunjukkan eksistensi nyata pemberi waralaba.
Kantor pemberi waralaba yang memiliki alamat yang jelas akan dapat memberikan
kepercayaan kepada semua pihak. Alamat ini biasanya juga digunakan sebagai
alamat korespondensi bisnis di samping penggunaan email yang saat ini sudah
lazim. Dengan dicantumkannya alamat resmi di dalam prospektus, dapat
menunjukkan bahwa bisnis pemberi waralaba adalah nyata dan ia siap
bertanggung-jawab penuh terhadap kesuksesan bisnis waralaba yang ia tawarkan.
L. Merek
Dagang
Merek dagang
adalah nama yang diberikan pemberi waralaba kepada bisnis waralabanya. Merek
dagang dapat berpengaruh sangat besar dalam menunjang kesuksesan bisnis
waralaba. Merek dagang berperang penting sebagai pembeda dengan merek-merek
lainnya. Merek dagang harus didaftarkan kepada negara agar dapat secara sah
digunakan oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba. Merek dagang dapat
mencerminkan reputasi perusahaan. Merek dagang yang sudah dikenal
keberhasilannya, akan membuka peluang bagi kemudahan dalam hal pemasaran
waralaba.
N. Bidang
Usaha Pemberi Waralaba
Berbagai bidang
dapat digeluti dalam bisnis waralaba, dari bisnis kuliner hingga bengkel mobil.
Bidang-bidang usaha dalam bisnis waralaba semakin beraneka-ragam. Semakin
beragamnya bidang usaha waralaba membuat masyarakat yang tertarik menekuni
bisnis waralaba semakin dimudahkan untuk memilih bisnis waralaba yang paling ia
minati. Prospektus penawaran waralaba harus dapat menjelaskan kepada calon
penerima waralaba tentang bidang usaha pemberi waralaba dengan baik sehingga
penerima waralaba dapat mengetahui dengan jelas tentang jenis usaha yang akan
ia beli.
O. Tentang
bisnis penerima waralaba
Di muka telah
dijelaskan tentang perlunya mencantumkan tanggal pendirian perusahaan pemberi
waralaba. Dalam prospektus perlu pula dijelaskan kapan pemberi waralaba telah
membuka gerai waralabanya untuk pertama kalinya. Tidak kalah pentingnya untuk
secara jujur memberikan informasi tentang nama-nama serta alamat para penerima
waralaba yang telah bergabung dengan bisnis pemberi waralaba dan nama-nama
penerima waralaba yang telah keluar dari bisnis waralaba ini. Hal tersebut
dapat menjadi bahan antisipasi oleh penerima waralaba agar dapat mempersiapkan
segala sesuatunya sebelum memutuskan untuk membeli bisnis waralaba yang
ditawarkan. Apabila bisnis waralaba yang ditawarkan adalah bisnis yang baru
dibuat maka tuliskan dalam prospektus bahwa pada saat itu belum ada penerima
waralaba yang telah bergabung ataupun keluar dari bisnis waralaba yang
ditawarkan itu.
P. Pengalaman
bisnis pemberi waralaba
Mengelola bisnis
waralaba diperlukan pengalaman yang cukup. Apabila suatu bisnis telah cukup
matang sistemnya dan memiliki merek dagang yang memiliki reputasi baik, maka
mungkin bisnis tersebut telah dapat diduplikasikan dan dipasarkan sebagai
bisnis waralaba. Pengalaman di bidang bisnis tertentu dengan segala macam
tantangan yang telah berhasil di atasi oleh suatu usaha dapat menjadi bekal
yang berharga dalam membangun unit usaha yang dapat diwaralabakan. Pengalaman
bisnis pemberi waralaba perlu diinformasikan dalam prospektus penawaran
waralaba. Pengalaman tersebut dapat menjadi acuan bagi calon penerima waralaba untuk
mempelajari potensi keberhasilan waralaba yang ia minati tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar