Mau
Dibawa Kemana Komisi HAM Wonosobo?
Oleh:
Arif Rudi Setiyawan
Advokat tinggal di Wonosobo
Pertama-tama
kami ucapkan selamat kepada pemerintah dan masyarakat Wonosobo atas kelahiran
Komisi Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia (Komisi HAM Wonosobo), yang dikukuhkan
pada hari Selasa tanggal 6 November 2018, yang lalu. Komisi HAM daerah pertama
di Indonesia itu kita harapkan akan menjadi lembaga representatif yang mampu memajukan
dan menegakkan HAM khususnya di Kabupaten Wonosobo, sesuai cita-cita Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komisi
HAM Wonosobo adalah wujud dari kebijakan kabupaten/kota ramah HAM yang berasal
dari konsep human right city. Sebagaimana
dicatat oleh Sakban Khusen (2016), human
right city adalah konsep kota hak asasi manusia yang diperkenalkan pada
tahun 1997 oleh People's Movement for
Human Rights Education/Learning, dan dikembangkan oleh World Human Rights Cities Forum (WHRCF). Pada tahun 2013 konsep kabupaten/kota
ramah HAM itu memperoleh pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tindak
lanjut konsep tersebut di tingkat nasional ditandai dengan adanya kebijakan
Kabupaten Ramah HAM dari pemerintah pusat, yang juga terinspirasi dari kota
Gwangju (Korea Selatan) dan didukung adanya aspek-aspek dari dalam negeri yang kompatibel
menjadi landasan bagi penerapan konsep ramah HAM tersebut.
Masyarakat
tentu mengapresiasi kebijakan kabupaten ramah HAM bila mana konsep itu
benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah, dengan menjadikan HAM sebagai
prinsip dasar dan kerangka kerja penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat kabupaten Wonosobo. Masyarakat Wonosobo akan mendukung terwujudnya
cita-cita itu, dengan membantu kinerja kesembilan anggota komisi HAM yang telah
diangkat oleh pemerintah daerah. Komisi yang diketuai oleh Sumaedi itu-lah yang
nantinya bertugas untuk membawa dan memastikan pelaksanaan komitmen HAM Pemerintah
Kabupaten Wonosobo, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun
2016 tentang Wonosobo Kabupaten Ramah HAM (Perda).
Mengenai
tugas kesembilan orang anggota komisi HAM itu, Wakil Bupati Wonosobo
menjabarkan sebagai berikut:
a.
melakukan branding dan promosi pengarus-utamaan nilai-nilai HAM kepada publik
agar bisa terserap di dalam masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Perda, khususnya
pasal 76 ayat 3 yang mengamanatkan agar membentuk komisi untuk membantu bupati
dalam menerapkan rencana aksi daerah Kabupaten Wonosobo;
b.
melakukan inisiatif pemajuan HAM mulai dari daerah dan bisa melakukan filter atau melokalisasi potensi
permasalahan HAM di tingkat lokal;
c.
membantu akselerasi penerapan rencana aksi nasional HAM, dan komisi daerah akan
menjadi rekan bagi desk Wonosobo Ramah
HAM Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam mengawal isu HAM sebagai implementasi
peraturan daerah; dan
d.
sebagai ujung tombak untuk menangani permasalahan HAM yang bersifat lokal dan
kedaerahan.
Kita
berharap agar Komisi HAM Wonosobo selain menjalankan tugas tersebut di atas,
tentu juga dapat menangani pelanggaran-pelanggaran HAM lain yang luput dari pantauan
Komnas HAM pusat dan dapat membantu korban yang terkendala dengan berbagai faktor
dan tidak mengetahui prosedur pengaduan. Sebab ada banyak jenis hak asasi
manusia yang rawan dilanggar dan wajib dilindungi oleh negara berdasarkan
undang-undang. Undang-undang menjelaskan jenis-jenis hak asasi manusia yang
wajib dilindungi, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk
mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi,
hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan,
hak wanita dan hak anak.
Meskipun
Komisi HAM Wonosobo tidak memiliki hubungan struktural dengan Komnas HAM di
Jakarta, akan tetapi terkait tugas dan fungsi mungkin dapat mengadopsi peran
Komnas HAM pusat. Komnas HAM pusat bertugas melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Patut dinanti
apakah Komisi HAM Wonosobo juga menjalankan fungsi-fungsi tersebut termasuk fungsi
yang sangat penting yaitu menerima pengaduan dari masyarakat dengan membuka
fasilitas pengaduan baik melalui media online
maupun pengaduan langsung ke kantor. Komisi HAM Wonosobo perlu menjelaskan
alur dan mekanisme pengaduan tersebut kepada masyarakat. Komisi tersebut perlu
segera menyiapkan segala sesuatu untuk mulai menjalankan fungsinya. Selain lembaga
itu tetap harus terkoneksi dengan organisasi jaringannya, ia harus mulai
menggandeng masyarakat dengan melakukan sosialisasi hingga ke daerah pinggiran
kota dan perdesaan, agar masyarakat mengetahui keberadaan dan mendapatkan
manfaat seperti yang diharapkan.
Komisi
HAM Wonosobo hadir sebagai pionir dengan membawa beban yang tidak ringan. Selain
bertanggung-jawab menegakkan HAM di wilayahnya, sekaligus juga akan disorot dan
dijadikan tolok ukur bagi kabupaten/kota lain yang ingin memajukan perlindungan
HAM di wilayah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar