Jumat, 28 Desember 2018

Mau Dibawa Kemana Komisi HAM Wonosobo?

Mau Dibawa Kemana Komisi HAM Wonosobo?
Oleh:
Arif Rudi Setiyawan
Advokat tinggal di Wonosobo


Pertama-tama kami ucapkan selamat kepada pemerintah dan masyarakat Wonosobo atas kelahiran Komisi Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia (Komisi HAM Wonosobo), yang dikukuhkan pada hari Selasa tanggal 6 November 2018, yang lalu. Komisi HAM daerah pertama di Indonesia itu kita harapkan akan menjadi lembaga representatif yang mampu memajukan dan menegakkan HAM khususnya di Kabupaten Wonosobo, sesuai cita-cita Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  

Komisi HAM Wonosobo adalah wujud dari kebijakan kabupaten/kota ramah HAM yang berasal dari konsep human right city. Sebagaimana dicatat oleh Sakban Khusen (2016), human right city adalah konsep kota hak asasi manusia yang diperkenalkan pada tahun 1997 oleh People's Movement for Human Rights Education/Learning, dan dikembangkan oleh World Human Rights Cities Forum (WHRCF). Pada tahun 2013 konsep kabupaten/kota ramah HAM itu memperoleh pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tindak lanjut konsep tersebut di tingkat nasional ditandai dengan adanya kebijakan Kabupaten Ramah HAM dari pemerintah pusat, yang juga terinspirasi dari kota Gwangju (Korea Selatan) dan didukung adanya aspek-aspek dari dalam negeri yang kompatibel menjadi landasan bagi penerapan konsep ramah HAM tersebut.

Masyarakat tentu mengapresiasi kebijakan kabupaten ramah HAM bila mana konsep itu benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah, dengan menjadikan HAM sebagai prinsip dasar dan kerangka kerja penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat kabupaten Wonosobo. Masyarakat Wonosobo akan mendukung terwujudnya cita-cita itu, dengan membantu kinerja kesembilan anggota komisi HAM yang telah diangkat oleh pemerintah daerah. Komisi yang diketuai oleh Sumaedi itu-lah yang nantinya bertugas untuk membawa dan memastikan pelaksanaan komitmen HAM Pemerintah Kabupaten Wonosobo, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Wonosobo Kabupaten Ramah HAM (Perda).

Mengenai tugas kesembilan orang anggota komisi HAM itu, Wakil Bupati Wonosobo menjabarkan sebagai berikut:
a.  melakukan branding dan promosi pengarus-utamaan nilai-nilai HAM kepada publik agar bisa terserap di dalam masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Perda, khususnya pasal 76 ayat 3 yang mengamanatkan agar membentuk komisi untuk membantu bupati dalam menerapkan rencana aksi daerah Kabupaten Wonosobo; 
b. melakukan inisiatif pemajuan HAM mulai dari daerah dan bisa melakukan filter atau melokalisasi potensi permasalahan HAM di tingkat lokal;
c. membantu akselerasi penerapan rencana aksi nasional HAM, dan komisi daerah akan menjadi rekan bagi desk Wonosobo Ramah HAM Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam mengawal isu HAM sebagai implementasi peraturan daerah; dan
d. sebagai ujung tombak untuk menangani permasalahan HAM yang bersifat lokal dan kedaerahan.

Kita berharap agar Komisi HAM Wonosobo selain menjalankan tugas tersebut di atas, tentu juga dapat menangani pelanggaran-pelanggaran HAM lain yang luput dari pantauan Komnas HAM pusat dan dapat membantu korban yang terkendala dengan berbagai faktor dan tidak mengetahui prosedur pengaduan. Sebab ada banyak jenis hak asasi manusia yang rawan dilanggar dan wajib dilindungi oleh negara berdasarkan undang-undang. Undang-undang menjelaskan jenis-jenis hak asasi manusia yang wajib dilindungi, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.

Meskipun Komisi HAM Wonosobo tidak memiliki hubungan struktural dengan Komnas HAM di Jakarta, akan tetapi terkait tugas dan fungsi mungkin dapat mengadopsi peran Komnas HAM pusat. Komnas HAM pusat bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Patut dinanti apakah Komisi HAM Wonosobo juga menjalankan fungsi-fungsi tersebut termasuk fungsi yang sangat penting yaitu menerima pengaduan dari masyarakat dengan membuka fasilitas pengaduan baik melalui media online maupun pengaduan langsung ke kantor. Komisi HAM Wonosobo perlu menjelaskan alur dan mekanisme pengaduan tersebut kepada masyarakat. Komisi tersebut perlu segera menyiapkan segala sesuatu untuk mulai menjalankan fungsinya. Selain lembaga itu tetap harus terkoneksi dengan organisasi jaringannya, ia harus mulai menggandeng masyarakat dengan melakukan sosialisasi hingga ke daerah pinggiran kota dan perdesaan, agar masyarakat mengetahui keberadaan dan mendapatkan manfaat seperti yang diharapkan.

Komisi HAM Wonosobo hadir sebagai pionir dengan membawa beban yang tidak ringan. Selain bertanggung-jawab menegakkan HAM di wilayahnya, sekaligus juga akan disorot dan dijadikan tolok ukur bagi kabupaten/kota lain yang ingin memajukan perlindungan HAM di wilayah masing-masing.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fakta Pengadilan Agama Wonosobo (I)

Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian Konflik Agraria Konflik agraria sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan antara masya...